Array

Masa PPKM Level 4, Polda Metro Jaya Sebutkan Pola Penyekatan Seperti Ini

Kamis, 22 Juli 2021 | 14:00 WIB
Masa PPKM Level 4, Polda Metro Jaya Sebutkan Pola Penyekatan Seperti Ini
Suasana lalu lintas di pos penyekatan PPKM Lenteng Agung, Kamis (22/7/2021) [Suara.com/Yose Arga Pramudita].

Suara.com - Upaya mengatasi penyebaran virus Corona, Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4. Dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar menyatakan dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Kemenko Marves, Rabu (21/7/2021), "Presiden memerintahkan agar tidak lagi menggunakan nama PPKM Darurat ataupun mikro, namun yang sederhana: PPKM Level 4. Berlaku hingga 25 Juli 2021."

Aturan PPKM Level 4 sudah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021. Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan level 4 adalah tingkat tertinggi dari kondisi penularan Covid-19 khususnya varian Delta.

Bagaimana dengan penerapan berlalu lintas di masa PPKM Level 4?

Polda Metro Jaya memastikan PPKM Level 4 sama seperti PPKM Darurat. Penyekatan masih berlaku di 100 titik ruas jalan di wilayah Jakarta Depok, Tangerang dan, Bekasi atau Jadetabek.

INFOGRAFIS: PPKM Level 4 Jawa-Bali
INFOGRAFIS: PPKM Level 4 Jawa-Bali

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan tak ada perubahan aturan terkait pola penyekatan. Sebab substansi PPKM Darurat dan Level 4 masih sama

"Tidak ada perubahan, karena substansinya sama," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya kepada wartawan, Kamis (22/7/2021).

Menurut Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pihaknya kemungkinan akan melonggarkan pola penyekatan pada 26 Juli 2021. Namun hal itu juga bergantung pada keputusan Pemerintah apakah akan memperpanjang PPKM Level 4 atau tidak.

"Nanti pelonggaran setelah tanggal 25 Juli, itupun kami masih menunggu keputusan Pemerintah selanjutnya," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya.

Di pos penyekatan para pengguna kendaraan bermotor akan diperiksa, termasuk ke dalam kelompok esensial dan kritikal atau tidak, antara lain wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal vaksin pertama, dan bagi mereka yang bekerja di Jakarta diperlukan penunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP.

Baca Juga: Menyesuaikan PPKM Level 4, Gelaran GIIAS 2021 Bergeser ke Kuartal Akhir 2021

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI