- Enam provinsi di Indonesia menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan selama tahun 2026 dengan kebijakan bervariasi bagi pemilik kendaraan.
- Program ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memperbarui data kendaraan melalui penghapusan denda dan diskon pokok.
- Pemilik kendaraan wajib memantau jadwal resmi dari Samsat atau Bapenda provinsi setempat agar tidak melewatkan masa berlaku program.
3. Bali
Provinsi Bali juga masih memberikan keringanan pajak kendaraan yang berlaku sejak 5 Januari 2026.
Mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025, pemilik kendaraan memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 9 persen untuk kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc. Selain itu tersedia sejumlah insentif terkait BBNKB.
4. Kalimantan Tengah
Program pemutihan di Kalimantan Tengah berlangsung mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026.
Pemerintah daerah memberikan pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya. Selain itu tersedia diskon pokok pajak antara 2 persen hingga 6 persen bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo.
5. Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar pemutihan pajak kendaraan dari 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
Dalam program ini, denda keterlambatan dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya dibebaskan. Pemilik kendaraan cukup membayar pajak untuk satu tahun berjalan agar status pajaknya kembali aktif.
6. Papua Pegunungan
Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan memberlakukan program pemutihan dan diskon pokok pajak kendaraan mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026.
Melalui program tersebut, masyarakat dapat melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan sanksi administrasi maupun denda keterlambatan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat.