Tinggal Satu Tersangka dalam Kasus Peretasan Situs Setkab

Liberty Jemadu

Senin, 30 Agustus 2021 | 22:15 WIB
Tinggal Satu Tersangka dalam Kasus Peretasan Situs Setkab
Situs Setkab.go.id diserang peretas. [Tangkapan layar]

Suara.com - Kasus peretasan situs resmi Sektretariat Kabinet (Setkab) RI yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri hanya tinggal satu tersangka berinisal BS alias ZYY berusia 18 tahun.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, mengatakan perkara tersebut masih ditangani Direktorat Tipidsiber Bareskrim Polri.

"Untuk tersangka BS kasus tetap berlanjut, sedangkan satu tersangka lainnya berinisial MLA (17) diselesaikan dengan kesepakatan diversi," kata Ramadhan.

Sebelumnya Dit Tipidsiber Bareskrim Polri menangkap dua orang remaja peretas situs Setkab RI www.setkab.go.id berinisial BS dan MLA di wilayah Padang, Sumatera Barat. BS ditangkap Kamis (5/8) sedangkan MLA ditangkap hari berikutnya pada Jumat (6/8/2021).

Penangkapan keduanya atas laporan tindak pidana peretasan situs Setkab yang terjadi pada Sabtu (31/7). Peretasan dilakukan dengan cara mengubah tampilan website sehingga tidak bisa digunakan.

Tampilan gambar website diubah menjadi tampilan gambar pemuda yang menutupi wajahnya dengan Bendera Merah Putih.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka BS diketahui telah melakukan peretasan di dalam dan luar negeri sebanyak 650 website. Motifnya untuk mencari keuntungan dari menjual situs yang telah diretas.

Keduanya lantas disangkakan dengan Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) junto Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 48 ayat (1) junto Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 49 junto Pasal 33 Undang-Udang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transasksi Elektronik.

Selama proses penyidikan, Direktorat Siber meminta agar penyelesaian perkara atas tersangka MLA yang masih berstatus anak di bawah umur menggunakan sistem peradilan anak, yakni kesepakatan diversi.

baca juga

Dalam proses kesepakatan diversi, MLA didampingi oleh Bandan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan.

Kesepakatan diversi terhadap MLA diperoleh dalam pendampingan yang berlangsung Jumat (27/8/2021) di Ruang Rapat Direktorat Siber Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Karena salah satu tersangka masih berstatus anak di bawah umur, maka penyelesaian perkara melalui diversi," kata Ramadhan.

Sebelumnya, Kepala Bapas Jakarta Selatan Ricky Dwi Biantoro dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (28/8) menyebutkan kesepakatan diversi yang dihasilkan dalam pendampingan tersebut, yakni MLA membuat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya lagi baik sendiri maupun secara bersama-sama (kelompok) dan siap menjadi agen perubahan.

Kesepakatan berikutnya, orang tua MLA membuat surat pernyataan atau surat perjanjian yang diketahui lurah bahwa bersedia mendidik dan mengawasi MLA lebih intensif dan siap melanjutkan pendidikan MLA yang terputus.

Selanjutnya, MLA melakukan wajib lapor secara berkala ke Bapas Padang, Sumatera Barat, selama tiga bulan. MLA mengikuti kegiatan bimbingan kepribadian dan kemandirian yang ada di Bapas Padang, melakukan pelayanan masyarakat di Kantor Dinas Sosial P3AP2KB Dharmasraya, Sumatera Barat, selama tiga bulan.

"Pengawasan dilakukan oleh Bapas Padang dan Dinas P3AP2KB Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, dengan membuat laporan perkembangan bimbingan dan laporan pengawasan secara berkala kepada pejabat yang bertanggung jawab dan kepada Sekretariat Kabinet RI," kata Ricky. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sembilan Korporasi Sawit Jadi Tersangka Karhutla Kalimantan

Sembilan Korporasi Sawit Jadi Tersangka Karhutla Kalimantan

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:24 WIB

9 Korporasi Sawit Jadi Tersangka Karhutla di Kalimantan, Luas Kebakaran Capai 25.600 Hektare!

9 Korporasi Sawit Jadi Tersangka Karhutla di Kalimantan, Luas Kebakaran Capai 25.600 Hektare!

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:03 WIB

Sudah Tiga Kali Mutasi dalam 13 Hari, Giliran Dirtipideksus Kena Rombakan Kapolri Suyudi

Sudah Tiga Kali Mutasi dalam 13 Hari, Giliran Dirtipideksus Kena Rombakan Kapolri Suyudi

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung

Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 10:02 WIB

Bongkar Polemik Ijazah Gibran, Pakar UMY: Pintu Masuk Pidananya Ada di Kementerian Pendidikan

Bongkar Polemik Ijazah Gibran, Pakar UMY: Pintu Masuk Pidananya Ada di Kementerian Pendidikan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:01 WIB

Sempat Kabur ke Seoul! Buronan Penyelundup iPhone Senilai Rp253 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta

Sempat Kabur ke Seoul! Buronan Penyelundup iPhone Senilai Rp253 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:49 WIB

Indra Kenz Bebas Bersyarat: Korban Masih Menanti Ganti Rugi yang Tersendat di Paguyuban

Indra Kenz Bebas Bersyarat: Korban Masih Menanti Ganti Rugi yang Tersendat di Paguyuban

News | Sabtu, 26 September 2026 | 15:49 WIB

Kombes F Masuk Patsus Propam Buntut Dugaan Tipu WNA Malaysia Rp58,5 Miliar, Ini Duduk Perkaranya

Kombes F Masuk Patsus Propam Buntut Dugaan Tipu WNA Malaysia Rp58,5 Miliar, Ini Duduk Perkaranya

News | Jum'at, 25 September 2026 | 14:28 WIB

Tuding GMNI Underbow PKI, Kepala Kanwil Kemenag Jatim Dilaporkan ke Bareskrim!

Tuding GMNI Underbow PKI, Kepala Kanwil Kemenag Jatim Dilaporkan ke Bareskrim!

News | Rabu, 23 September 2026 | 08:37 WIB

Bareskrim Polri Limpahkan Kasus Gelondongan Kayu Banjir Sumut ke Kejari Sibolga

Bareskrim Polri Limpahkan Kasus Gelondongan Kayu Banjir Sumut ke Kejari Sibolga

News | Kamis, 10 September 2026 | 14:23 WIB

Terkini

103 Atlet Indonesia Berjuang di Asian Para Games 2026, Reda Manthovani Minta Dukungan WNI di Jepang

103 Atlet Indonesia Berjuang di Asian Para Games 2026, Reda Manthovani Minta Dukungan WNI di Jepang

Sport | Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:31 WIB

Demi Bisa Rusuh dan Serang Lawan! Kelompok Suporter Ini Selundupkan Petasan Pakai Kondom

Demi Bisa Rusuh dan Serang Lawan! Kelompok Suporter Ini Selundupkan Petasan Pakai Kondom

Bola | Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:30 WIB

Gus Lilur Resmi Laporkan Dugaan Jual Beli Suara dan Suap di Muktamar NU ke KPK

Gus Lilur Resmi Laporkan Dugaan Jual Beli Suara dan Suap di Muktamar NU ke KPK

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Punya Kesamaan Kebutuhan Perawatan Kulit, Produk Kecantikan Indonesia Mulai Merambah Malaysia

Punya Kesamaan Kebutuhan Perawatan Kulit, Produk Kecantikan Indonesia Mulai Merambah Malaysia

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:45 WIB

Synchronize Fest 2026 Hadirkan Maliq & DEssentials hingga Project Pop, Catat Tanggalnya

Synchronize Fest 2026 Hadirkan Maliq & DEssentials hingga Project Pop, Catat Tanggalnya

Entertainment | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:21 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Semua Dakwaan Dibatalkan, Ingin Langsung Bebas

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Semua Dakwaan Dibatalkan, Ingin Langsung Bebas

Video | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Kendal Tornado FC Waspadai Agresivitas Persiba, Peluang Puncak Bukan Prioritas

Kendal Tornado FC Waspadai Agresivitas Persiba, Peluang Puncak Bukan Prioritas

Jawa Tengah | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Polres Cianjur Selidiki Temuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Tanggeung

Polres Cianjur Selidiki Temuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Tanggeung

Jabar | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Tolak Parliamentary Threshold, Masyumi Segera Sampaikan Usulan ke DPR

Tolak Parliamentary Threshold, Masyumi Segera Sampaikan Usulan ke DPR

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:58 WIB

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT BNPB, Hanya Lima Ditetapkan Tersangka, Ada Apa?

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT BNPB, Hanya Lima Ditetapkan Tersangka, Ada Apa?

Jatim | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:56 WIB

×