Terima Usulan Hak Penerbit dari Dewan Pers, Kominfo: Akan Dijadikan Regulasi

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 19 Oktober 2021 | 17:28 WIB
Terima Usulan Hak Penerbit dari Dewan Pers, Kominfo: Akan Dijadikan Regulasi
Menkominfo, Johnny G Plate pada Selasa (19/10/2021) menerima usulan Hak Penerbit dari Dewan Pers yang antara lain mengatur tentang pembagian pendatapan yang adil antara media massa dengan platform media sosial. [Antara]

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika menerima berkas usulan dari Dewan Pers dan asosiasi media tentang publisher right atau hak penerbit.

"Pemerintah akan menindaklanjuti untuk memastikan hilir ruang digital bermanfaat, punya medan tempur yang sama dan seimbang," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, usai bertemu Dewan Pers, di Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Pertemuan ini antara lain dihadiri oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kominfo, Usman Kansong, perwakilan Dewan Pers dan perwakilan Asosiasi Media Siber Indonesia.

Usulan yang diserahkan Dewan Pers mengatur hubungan antara media massa dengan platform digital, mereka mengharapkan ada pembagian yang saling menguntungkan dari konten yang tayang di media sosial serta mesin pencari.

Pemerintah berencana membahas lebih lanjut aturan tersebut untuk menjadi regulasi, apakah menjadi undang-undang baru, memasukkannya ke revisi undang-undang yang sudah ada atau menjadi Peraturan Pemerintah.

Jika sudah disahkan, aturan ini akan berlaku untuk industri media dan yang berhubungan dengan industri media, termasuk platform digital seperti Facebook, Google dan Twitter.

"Relasi dan hubungan bisnis harus dijaga supaya koeksitensi berlangsung dengan baik, supaya manfaat di ruang digital itu bisa dirasakan berimbang," kata Plate.

"Ini semua harus diatur dengan baik supaya kehidupan media dan platform digital berkembang dengan baik, agar konvergensi terjaga, bisa sama-sama tumbuh, supaya persaingan seimbang dan lapangan yg lebih adil," kata Plate lagi.

Ditemui usai rapat dengan Menkominfo, Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Agus Sudibyo, mengatakan aturan ini tidak berarti posisi mereka antiplatform digital atau antitransformasi digital.

Baca Juga: Jangan Sampai Dikuasai Asing, Menkominfo Harap Industri Game Lokal Terus Tumbuh

Media massa menginginkan hubungan yang setara dengan platform over-the-top.

"Regulasi ini menghadirkan proses transparan terkait berbagi konten (content sharing), harus menghasilkan pembagian keuntungan yang berarti untuk kedua pihak," kata Agus.

Kesetaraan antara media massa konvensional dengan platform digital, menurut Dewan Pers, akan menciptakan ekosistem yang sehat untuk perusahaan media dan platform digital yang beroperasi di Indonesia. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI