Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan mengatakan, bahwa jaksa harus bertanggung jawab untuk meneruskan soal kasus dugaan eks Menkominfo Budi Arie yang disebut menerima 50 persen uang hasil perlindungan situs judi online (judol).
Menurut Hinca Panjaitan, jika nama seseorang sudah muncul dalam persidangan, maka tidak boleh disalahkan. Apalagi disebutkan jaksa penuntut umum dalam dakwaan persidangan.
"Jadi, saya kira karena ini sudah muncul di persidangan, namanya, kan ini masalahnya, disebut namanya, kan gak boleh disalahkan," kata Hinca di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Atas dasar itu, kata dia, jaksa juga harus bertanggung jawab untuk meneruskan penyelidikan dugaan tersebut.
"Karena itu, jaksa sebagai penuntut umum, JPU-nya, anda bertanggung jawab menyebutkan nama, berarti anda bertanggung jawab untuk meneruskannya. Kan gitu ya, teorinya ya," katanya.
Video Editor: Praba