Suara.com - Pemerintah resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama nasional, menyusul perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-80 yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Pengumuman penetapan libur tersebut disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro dalam konferensi pers perihal rangkaian kegiatan kemerdekaan RI. Juri menyampaikan alasan di balik kebijakan penetapan libur pada 18 Agustus 2025.
"Hal ini memberi keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakan peringatan HUT RI. Diharapkan perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme membangun kebersamaanan dan mendorong kreatifitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju," kata Juri di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (1/8/2025).