Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.865.000
Beli Rp2.750.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.184

Menko Darmin Akui Indonesia Tak Luput dari Praktik Monopoli

Adhitya Himawan | Suara.com

Rabu, 27 April 2016 | 06:51 WIB
Menko Darmin Akui Indonesia Tak Luput dari Praktik Monopoli
Menteri Koordinantor Bidang Perekonomian Darmin Nasution. (suara.com/Erick Tanjung)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, menjelaskan bahwa Indonesia sebagai ekonomi yang besar tidak luput dari monopoli alami atau penguasaan oleh satu atau dua pelaku usaha. Monopoli alami memang bukan bidang yang menjadi perhatian bagi KPPU, karena bagi KPPU persoalan mendasar adalah agar para pemain di dunia usaha tidak melakukan tindakan atau perbuatan sendiri atau bersama-sama yang mengambil langkah sepihak dan merugikan konsumen.

Penjelasan tersebut disampaikan Darmin ketika membuka kegiatan Forum Kebijakan Strategis tentang Strategi bagi Efektifitas Reformasi Kebijakan Persaingan yang dilaksanakan Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan KPPU pada Senin (25/4/2016), dengan menampilkan Dr. Andreas Mundt, Ketua International Competition Network (ICN) dan President of German Federal Cartel Office.

Atas sektor (monopoli) tersebut, pengaturan oleh Pemerintah sangat dibutuhkan, misalnya melalui penetapan harga eceran yang pada tahun 1990an sering dilakukan Pemerintah. Pengaturan harus dilakukan dengan tepat sehingga pelaku usaha tetap bisa masuk dengan mudah. "KPPU di lain sisi harus menegakkan hukum persaingan usaha secara seimbang, dengan tidak memihak kepada atau menimbulkan guncangan pada salah satu sisi (industri atau konsumen). KPPU harus memiliki wisdom dan meneggakan hukum secara tegas. Untuk itu, pemerintah dan publik perlu memberikan dukungan yang besar kepada lembaga tersebut," kata Darmin dalam keterangan resmi, Selasa (26/4/2016).

Andreas dalam paparannya menyampaikan tentang bagaimana ekonomi dan persaingan usaha di Jerman, serta pengaruhnya terhadap kesuksesan perekonomian di negara tersebut. Dijelaskan bahwa untuk suatu kesuksesan ekonomi suatu negara, dibutuhkan suatu hukum persaingan yang adil dan dilaksanakan secara tepat. Di lain sisi juga dibutuhkan dukungan dari pemerintah (dalam meningkatkan kepercayaan investor dan kualitas infrastruktur) dan peraturan hukum yang terpercaya.

Sebelum 1958, tahun dimana undang-undang persaingan usaha Jerman dibentuk, negara tersebut sering dikenal dengan istilah ‘the land of cartel’. Bahkan tidak jarang kebijakan pemerintah justru disusun untuk mendukung kartel tersebut. Untuk itulah, undang-undang persaingan usaha dilahirkan pada masa tersebut. Dalam perjalanannya, Andreas menjelaskan bahwa paling tidak, terdapat 8 (delapan) elemen yang diperlukan untuk memiliki hukum persaingan yang berfungsi baik dan membantu pertumbuhan ekonomi negara. Elemen tersebut meliputi (i) keberadaan lembaga persaingan dengan instrumen hukum yang lengkap; (ii) pengawasan merger yang kuat; (iii) hukum persaingan usaha yang jelas; (iv) kualitas dan jumlah sumber daya yang cukup; (v) level independensi lembaga persaingan yang tepat; (vi) keterbukaan lembaga persaingan kepada pelaku bisnis; (vii) advokasi kebijakan persaingan kepada pemerintah; dan (viii) kerja sama internasional yang sesuai. Lebih lanjut, Andreas menggaris bawahi bahwa untuk suatu reformasi kebijakan yang tepat, cara mudahnya adalah dengan menjadikan persaingan sebagai isu pertama yang dipertimbangkan dalam setiap pembuatan kebijakan di ekonomi.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua KPPU, Dr. Muhammad Syarkawi Rauf turut menegaskan bahwa sudah saatnya Indonesia mengadopsi program leniency and merubah pendekatan analisa merger dari mandatory post kepada mandatory pre merger notification. Kedua hal tersebut telah diusulkan melalui usulan revisi undang-undang persaingan usaha yang tengah digodok DPR sejak tahun lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Putusan KPPU Soal Pindar Tuai Polemik, Investor Fintech Disebut Bisa Hengkang

Putusan KPPU Soal Pindar Tuai Polemik, Investor Fintech Disebut Bisa Hengkang

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 07:39 WIB

Ekonom Ingatkan Dampak Dari Putusan Pindar KPPU, Investor Bisa Was-was

Ekonom Ingatkan Dampak Dari Putusan Pindar KPPU, Investor Bisa Was-was

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 08:22 WIB

KPPU Sanksi 97 Pinjol Rp 755 Miliar, Asosiasi Ngotot Ajukan Banding

KPPU Sanksi 97 Pinjol Rp 755 Miliar, Asosiasi Ngotot Ajukan Banding

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:11 WIB

97 Pinjol Langgar Aturan Persaingan Usaha, OJK Buka Suara

97 Pinjol Langgar Aturan Persaingan Usaha, OJK Buka Suara

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 14:02 WIB

KPPU Sebut Kesepakatan Bunga Pinjol 0,8 Persen Rugikan Konsumen, Ternyata Bukan Arahan OJK

KPPU Sebut Kesepakatan Bunga Pinjol 0,8 Persen Rugikan Konsumen, Ternyata Bukan Arahan OJK

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:55 WIB

KPPU Hukum 97 Pinjol, Denda Fantastis Rp755 Miliar Menanti

KPPU Hukum 97 Pinjol, Denda Fantastis Rp755 Miliar Menanti

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:35 WIB

Divonis Praktikkan Kartel Bunga, Pinjol Adakami dan Asetku Didenda Ratusan Miliar

Divonis Praktikkan Kartel Bunga, Pinjol Adakami dan Asetku Didenda Ratusan Miliar

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:21 WIB

KPPU Nyatakan 97 Pinjol Terbukti Lakukan Praktik Kartel, Jatuhkan Denda Rp755 Miliar

KPPU Nyatakan 97 Pinjol Terbukti Lakukan Praktik Kartel, Jatuhkan Denda Rp755 Miliar

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:46 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB

Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Meksiko Kembali Membara: Polisi Tangkap Bos Kartel Sinaloa

Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Meksiko Kembali Membara: Polisi Tangkap Bos Kartel Sinaloa

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:40 WIB

Terkini

Selat Hormuz Dibuka, PIS Siapkan Rute Darurat agar 2 Kapal Pertamina Kembali Berlayar

Selat Hormuz Dibuka, PIS Siapkan Rute Darurat agar 2 Kapal Pertamina Kembali Berlayar

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 13:21 WIB

Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex Naik, ESDM Ungkap Penyebabnya

Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex Naik, ESDM Ungkap Penyebabnya

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 13:00 WIB

Harga BBM Dijaga Tetap Stabil, Pertamina Imbau Masyarakat Hemat Energi

Harga BBM Dijaga Tetap Stabil, Pertamina Imbau Masyarakat Hemat Energi

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 11:49 WIB

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp71 Ribu, Telur Ayam Rp32.300 per Kg

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp71 Ribu, Telur Ayam Rp32.300 per Kg

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 11:31 WIB

Sukuk PNM Tembus Panggung Dunia, Menang di The Asset Awards 2026 Hong Kong

Sukuk PNM Tembus Panggung Dunia, Menang di The Asset Awards 2026 Hong Kong

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 10:53 WIB

Harga BBM RI Naik, Emas Antam Langsung Meroket

Harga BBM RI Naik, Emas Antam Langsung Meroket

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 10:17 WIB

Impor Minyak Rusia Mulai Jalan, Pakar Ingatkan Risiko Ketahanan Energi RI

Impor Minyak Rusia Mulai Jalan, Pakar Ingatkan Risiko Ketahanan Energi RI

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 10:03 WIB

Diam-diam Harga BBM RI Naik, Janji Manis Prabowo Hanya Kuat 17 Hari?

Diam-diam Harga BBM RI Naik, Janji Manis Prabowo Hanya Kuat 17 Hari?

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 09:49 WIB

Harga BBM Naik Hari Ini! Pertamax Turbo Tembus Rp19.400, Dexlite Rp23.600, Cek Daftar Lengkapnya

Harga BBM Naik Hari Ini! Pertamax Turbo Tembus Rp19.400, Dexlite Rp23.600, Cek Daftar Lengkapnya

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 09:10 WIB

Harga Minyak RI Tembus 102 Dolar! Konflik Timur Tengah Picu Lonjakan ICP Maret 2026

Harga Minyak RI Tembus 102 Dolar! Konflik Timur Tengah Picu Lonjakan ICP Maret 2026

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 08:50 WIB