Menko Darmin Akui Indonesia Tak Luput dari Praktik Monopoli

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 27 April 2016 | 06:51 WIB
Menko Darmin Akui Indonesia Tak Luput dari Praktik Monopoli
Menteri Koordinantor Bidang Perekonomian Darmin Nasution. (suara.com/Erick Tanjung)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, menjelaskan bahwa Indonesia sebagai ekonomi yang besar tidak luput dari monopoli alami atau penguasaan oleh satu atau dua pelaku usaha. Monopoli alami memang bukan bidang yang menjadi perhatian bagi KPPU, karena bagi KPPU persoalan mendasar adalah agar para pemain di dunia usaha tidak melakukan tindakan atau perbuatan sendiri atau bersama-sama yang mengambil langkah sepihak dan merugikan konsumen.

Penjelasan tersebut disampaikan Darmin ketika membuka kegiatan Forum Kebijakan Strategis tentang Strategi bagi Efektifitas Reformasi Kebijakan Persaingan yang dilaksanakan Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan KPPU pada Senin (25/4/2016), dengan menampilkan Dr. Andreas Mundt, Ketua International Competition Network (ICN) dan President of German Federal Cartel Office.

Atas sektor (monopoli) tersebut, pengaturan oleh Pemerintah sangat dibutuhkan, misalnya melalui penetapan harga eceran yang pada tahun 1990an sering dilakukan Pemerintah. Pengaturan harus dilakukan dengan tepat sehingga pelaku usaha tetap bisa masuk dengan mudah. "KPPU di lain sisi harus menegakkan hukum persaingan usaha secara seimbang, dengan tidak memihak kepada atau menimbulkan guncangan pada salah satu sisi (industri atau konsumen). KPPU harus memiliki wisdom dan meneggakan hukum secara tegas. Untuk itu, pemerintah dan publik perlu memberikan dukungan yang besar kepada lembaga tersebut," kata Darmin dalam keterangan resmi, Selasa (26/4/2016).

Andreas dalam paparannya menyampaikan tentang bagaimana ekonomi dan persaingan usaha di Jerman, serta pengaruhnya terhadap kesuksesan perekonomian di negara tersebut. Dijelaskan bahwa untuk suatu kesuksesan ekonomi suatu negara, dibutuhkan suatu hukum persaingan yang adil dan dilaksanakan secara tepat. Di lain sisi juga dibutuhkan dukungan dari pemerintah (dalam meningkatkan kepercayaan investor dan kualitas infrastruktur) dan peraturan hukum yang terpercaya.

Sebelum 1958, tahun dimana undang-undang persaingan usaha Jerman dibentuk, negara tersebut sering dikenal dengan istilah ‘the land of cartel’. Bahkan tidak jarang kebijakan pemerintah justru disusun untuk mendukung kartel tersebut. Untuk itulah, undang-undang persaingan usaha dilahirkan pada masa tersebut. Dalam perjalanannya, Andreas menjelaskan bahwa paling tidak, terdapat 8 (delapan) elemen yang diperlukan untuk memiliki hukum persaingan yang berfungsi baik dan membantu pertumbuhan ekonomi negara. Elemen tersebut meliputi (i) keberadaan lembaga persaingan dengan instrumen hukum yang lengkap; (ii) pengawasan merger yang kuat; (iii) hukum persaingan usaha yang jelas; (iv) kualitas dan jumlah sumber daya yang cukup; (v) level independensi lembaga persaingan yang tepat; (vi) keterbukaan lembaga persaingan kepada pelaku bisnis; (vii) advokasi kebijakan persaingan kepada pemerintah; dan (viii) kerja sama internasional yang sesuai. Lebih lanjut, Andreas menggaris bawahi bahwa untuk suatu reformasi kebijakan yang tepat, cara mudahnya adalah dengan menjadikan persaingan sebagai isu pertama yang dipertimbangkan dalam setiap pembuatan kebijakan di ekonomi.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua KPPU, Dr. Muhammad Syarkawi Rauf turut menegaskan bahwa sudah saatnya Indonesia mengadopsi program leniency and merubah pendekatan analisa merger dari mandatory post kepada mandatory pre merger notification. Kedua hal tersebut telah diusulkan melalui usulan revisi undang-undang persaingan usaha yang tengah digodok DPR sejak tahun lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI