Kedua, berdasarkan fakta hukum yang telah dipertimbangkan Mahkamah Agung RI, bahkan MA telah mengabulkan dan memenangkan permohonan Kasasi BGE, sehingga wajib bagi GDE untuk mentaati keputusan MA tersebut.
Ketiga, tanpa memiliki WKP dan IUP yang sah, GDE telah meretenderkan proyek EPC Patuha 1 tersebut dan dimenangkan oleh Marubeni Corporation dengan komposisi 75 persen dan PT. Maklamat Cakera Canggih (25 persen), untuk mengerjakan kontrak EPC 1X55MW senilai 144 juta dolar AS.
Keempat, bahkan GDE mendapatkan pinjaman dari PT. BNI Tbk, dengan memakai lokasi dan sumur-sumur yang tertuang dalam kontrak sebelumnya.