Pembentukan Holding BUMN Tambang Dinilai PUSHEP Langgar UUD 1945

Adhitya Himawan

Jum'at, 05 Januari 2018 | 15:52 WIB
Pembentukan Holding BUMN Tambang Dinilai PUSHEP Langgar UUD 1945
PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). [bumn.go.id]

Suara.com - Kebijakan Pemerintah membentuk holding BUMN tambang dengan cara mengalihkan saham milik negara pada PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Timah (Persero) Tbk, dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk kepada PT Indonesia Asahan Aluminium/Inalum (Persero) menjadikan tiga BUMN tambang tersebut tidak lagi berstatus BUMN, dan saat ini menjadi anak perusahaan PT Inalum selaku induk holding BUMN tambang.

Atas kebijakan tersebut, Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) bersama LKBH Universitas Sahid, dan beberapa tokoh antara lain Marwan Batubara, Agus Pambagio, dan pakar hukum Dr. Ahmad Redi mengajukan gugatan atas Peraturan Pemerintah yang diterbitkan oleh Presiden ke Mahkamah Agung.

“Peraturan Pemerintah yang menjadi dasar hukum pembentukan holding BUMN tambang ini jelas melanggar hukum, tidak hanya melanggar UU Keuangan Negara, UU BUMN, dan UU Minerba, tetapi juga melanggar UUD 1945," tegas Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon Bisman Bakhtiar di Jakarta Jumat (5/1/2018).

Bisman mengatakan, PT Antam, PT Bukit Asam dan PT Timah adalah BUMN yang melakukan pengelolaan sumber daya alam pertambangan, sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 sumber daya alam harus dikuasai oleh Negara. Menurut Mahkamah Konstitusi bentuk penguasaan negara peringkat pertama dan yang paling penting adalah negara melakukan pengelolaan secara langsung atas sumber daya alam, yaitu negara memiliki secara langsung saham BUMN yang mempunyai usaha di bidang pengelolaan sumber daya alam.

Bisman yang juga direktur eksekutif PUSHEP ini bilang, penyertaan modal negara pada BUMN kepada BUMN lain harus ditetapkan dalam APBN, karena jelas bunyi Pasal 24 ayat (2) UU Keuangan Negara bahwa penyertaan modal harus terlebih dahulu ditetapkan dalam APBN dan tidak ada pengecualian. Artinya baik itu penyertaan modal negara yang berasal dari kekayaan negara yang bersumber dari APBN atau dari kekayaan negara yang telah dipisahkan dalam bentuk saham negara di BUMN harus tetap melalui APBN.

"Apabila tidak melalui APBN dan dikemudian hari ditemukan kerugian negara, maka termasuk tindak pidana korupsi karena telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara," katanya.

Menurut Bisman, dengan menjadi anak perusahaan dalam holding, maka berpotensi terjadi privatisasi atas PT Antam, PT Bukit Asam dan PT Timah karena sisa saham ketiga bekas BUMN tersebut maupun aset-asetnya dapat kapan saja dijual atau dialihkan cukup hanya dengan persetujuan Pemerintah selaku pemegang saham induk holding dan tanpa dapat lagi dikontrol oleh alat negara yang lain, baik DPR, BPK maupun KPK.

"Pembentukan holding BUMN ini sebenarnya mempunyai maksud baik, tetapi seharusnya dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai undang-undang agar Negara tidak dirugikan dan dikemudian hari tidak timbul masalah hukum," pungkas Bisman.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PGN Sulap Potensi Desa Jadi Mesin Ekonomi, Omzet Tembus Rp3,6 M

PGN Sulap Potensi Desa Jadi Mesin Ekonomi, Omzet Tembus Rp3,6 M

Bisnis | Sabtu, 05 September 2026 | 13:58 WIB

Prabowo Pastikan BUMN Lebih Ramping, Targetkan 700 Lagi Ditutup hingga Akhir Tahun

Prabowo Pastikan BUMN Lebih Ramping, Targetkan 700 Lagi Ditutup hingga Akhir Tahun

News | Sabtu, 05 September 2026 | 11:28 WIB

Merger PT Adhi Karya dan PT PP Rampung Desember 2026, Siapa yang Akan Bertahan?

Merger PT Adhi Karya dan PT PP Rampung Desember 2026, Siapa yang Akan Bertahan?

Bisnis | Jum'at, 04 September 2026 | 19:35 WIB

Giliran Adhi Karya Diminta Danantara Lepas 18 Anak Usaha

Giliran Adhi Karya Diminta Danantara Lepas 18 Anak Usaha

Bisnis | Jum'at, 04 September 2026 | 16:28 WIB

Drama Utang BUMN Karya: Waskita Diberi Waktu, PTPP Tak Diberi Jalan

Drama Utang BUMN Karya: Waskita Diberi Waktu, PTPP Tak Diberi Jalan

Bisnis | Jum'at, 04 September 2026 | 13:59 WIB

Cara BUMN Garap Potensi Ekonomi Pesisir

Cara BUMN Garap Potensi Ekonomi Pesisir

Bisnis | Jum'at, 04 September 2026 | 08:28 WIB

Genap Setahun Beroperasi, Venue MICE Ini Diuji Expo Properti dengan Target Transaksi Rp10 Triliun

Genap Setahun Beroperasi, Venue MICE Ini Diuji Expo Properti dengan Target Transaksi Rp10 Triliun

News | Kamis, 03 September 2026 | 04:55 WIB

Konsolidasi BUMN Karya Dimulai, Brantas Abipraya Buang 29 Anak Usaha

Konsolidasi BUMN Karya Dimulai, Brantas Abipraya Buang 29 Anak Usaha

Bisnis | Kamis, 03 September 2026 | 14:22 WIB

Brantas Abipraya Fokus Jadi Kontraktor, 29 Anak Usaha Dibubarkan

Brantas Abipraya Fokus Jadi Kontraktor, 29 Anak Usaha Dibubarkan

Bisnis | Kamis, 03 September 2026 | 11:34 WIB

Perusahaan Ikut Berlomba Cari Cuan di Ajang MotoGP Mandalika

Perusahaan Ikut Berlomba Cari Cuan di Ajang MotoGP Mandalika

Bisnis | Rabu, 02 September 2026 | 19:44 WIB

Terkini

Watermelon Pool, Bacaan Segar untuk Anak yang Suka Berimajinasi

Watermelon Pool, Bacaan Segar untuk Anak yang Suka Berimajinasi

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 13:00 WIB

Pria 51 Tahun Ditemukan Tewas di Depan Tempat Karaoke Buduran, Mulutnya Mengeluarkan Busa

Pria 51 Tahun Ditemukan Tewas di Depan Tempat Karaoke Buduran, Mulutnya Mengeluarkan Busa

Jatim | Rabu, 09 September 2026 | 12:56 WIB

BRI Multiguna Pre-Approved, Alternatif Pembiayaan untuk Kebutuhan Anda

BRI Multiguna Pre-Approved, Alternatif Pembiayaan untuk Kebutuhan Anda

Jakarta | Rabu, 09 September 2026 | 12:55 WIB

3 Rekomendasi Lip Velvet Matte Ringan Tidak Bikin Garis Bibir Tegas

3 Rekomendasi Lip Velvet Matte Ringan Tidak Bikin Garis Bibir Tegas

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 12:55 WIB

BRI Multiguna Pre-Approved: Cek Penawaran dan Ajukan via BRImo

BRI Multiguna Pre-Approved: Cek Penawaran dan Ajukan via BRImo

Lampung | Rabu, 09 September 2026 | 12:49 WIB

Indonesia Masih Susah Keluar dari Kubangan Jebakan Negara Berpendapatan Menengah

Indonesia Masih Susah Keluar dari Kubangan Jebakan Negara Berpendapatan Menengah

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 12:49 WIB

3 Perbedaan Skin Tint vs Cushion vs BB Cream, Mana Paling Ringan?

3 Perbedaan Skin Tint vs Cushion vs BB Cream, Mana Paling Ringan?

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 12:45 WIB

Modus Pembakaran Hutan: Dibayar Rp500 Ribu, Lahan Hangus Ditanami Sawit

Modus Pembakaran Hutan: Dibayar Rp500 Ribu, Lahan Hangus Ditanami Sawit

Kaltim | Rabu, 09 September 2026 | 12:45 WIB

Inside Men Rilis Prekuel The Birth of Villains, Ini Para Pemeran Utamanya

Inside Men Rilis Prekuel The Birth of Villains, Ini Para Pemeran Utamanya

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 12:45 WIB

3 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Maraton Pilihan dr Tirta, Cek Spek dan Harganya

3 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Maraton Pilihan dr Tirta, Cek Spek dan Harganya

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 12:44 WIB

×