Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Kreditur Kurang, Sidang Perkara PKPU BNP Tak Hasilkan Keputusan

Adhitya Himawan | Suara.com

Selasa, 16 Januari 2018 | 09:10 WIB
Kreditur Kurang,  Sidang Perkara PKPU BNP Tak Hasilkan Keputusan
Kuasa hukum dari kreditur BNP Benny Wullur. [Dok kuasa hukum]

Suara.com - Sidang perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan agenda pencocokan piutang atau verifikasi antara kriditur Bank Nusantara Parahyangan (BNP) dan termohon PKPU PT. Mimikids Garmindo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/1/2018).

Namun, lantaran dalam sidang tersebut dinilai masih banyak kekurangan, sidang akhirnya kembali belum menghasilkan keputusan.

Salah satu kekurangan dalam persidangan tersebut adalah hanya ada satu pihak kreditur yang hadir. sidang yang digelar di ruang sidang R Soebekti 2 dan dimulai sekitar pukul 12.20 dengan dipimpin Hakim Pengawas Titik Tejaningsih dan pengurus Martin Hartanto.

"Karena masih banyak adanya kekurangan, sehingga pra verifikasi ini belum terlaksana. Dan akan kembali dijadwalkan nantinya," ungkap Hakim Pengawas Titik.

Menanggapi perihal putus tersebut, kuasa hukum dari kreditur BNP Benny Wullur mengatakan, pihaknya sangat menyayangkannya. Menurutnya, sebelum mengajukan persidangan ini sudah ada dua pihak kreditur yakni dari BNP dan Bank UOB.

"Sekarang termohon PKPU ini katanya sudah membayar kreditur satunya lagi. Dan menurut kami itu pembayarannya tidak sah karena susai undangan undangannya, pembayaran itu harus dilakukan secara pro rata, jangan hanya ke satu kriditur saja," jelasnya.

Selain itu, Menurut Benny, pembayaran tersebut juga dilakukan sesudah jatuh tempo dan diambil kesimpulan, tiba-tiba pihak termohon PKPU melakukan pelunasan terhadap kreditur yang lain. "Karena itu, nanti kami akan surati debitur satunya lagi agar membalikkan uang pembayaran dari termohon PKPU dan kembali hadir di persidangan selanjutnya," terangnya.

Dikatakan Benny, terkait dengan hal tersebut, setidaknya termohon PKPU memiliki utang yang harus dibayarkan sebesar kurang lebih selama 60 miliar. "Itu diambil sejak 2010 lalu dan sudah termasuk pokok dan bunganya. Dan tentu kami akan menagih karena itu hak kami," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum termohon PKPU Ferry Mahendra dari Law Firm Ferry Mahendra dan Sandy Surgana mengatakan, bahwa termohon PKPU tidak memiliki kreditur lain selain BNP, sehingga menyakini tidak ada kreditur lain di dalam proses PKPU ini selain BNP.

"Kami meminta kepada pengurus dan hakim pengawas untuk menghentikan proses PKPU dikarenakan kreditur hanya 1. Sementara syarat formil untuk diajukannya PKPU adalah memiliki lebih dari 1 kreditur. Sehingga seharusnya proses PKPU ini tidak dapat lagi dilanjutkan dan ini sesuai Pasal 222 Undang-undang No 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang mensyaratkan harus memiliki lebih dari 1 kreditur," jelasnya.

Sedangkan saat disinggung jika pihaknya melakukan pembayaran terhadap satu kreditur lainnya disaat waktu sudah jatuh tempo dan sudah diambil kesimpulan, Ferry mengatakan, jika hal itu sudah diselesaikan dalam persidangan yang digelar di Bandung. "Dari hasil persidangan, itu kita sudah dinyatakan menang dan itu ada buktinya sehingga sudah bukan masalah lagi," terangnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Janice Tjen Berpotensi Hadapi Petenis Putri No.1 Dunia di Indian Wells

Janice Tjen Berpotensi Hadapi Petenis Putri No.1 Dunia di Indian Wells

Sport | Rabu, 04 Maret 2026 | 11:41 WIB

Sidang Panas MNC vs CMNP: Hotman Paris Bantah Saksi Lawan, Kesaksiannya Cuma 'Katanya-Katanya'!

Sidang Panas MNC vs CMNP: Hotman Paris Bantah Saksi Lawan, Kesaksiannya Cuma 'Katanya-Katanya'!

News | Kamis, 30 Oktober 2025 | 07:52 WIB

Sidang Gugatan Perdata Rp 125 Triliun Ijazah Gibran Ditunda, Keberatan KPU Tambah Kuasa Hukum

Sidang Gugatan Perdata Rp 125 Triliun Ijazah Gibran Ditunda, Keberatan KPU Tambah Kuasa Hukum

News | Senin, 20 Oktober 2025 | 13:48 WIB

Geger Ibu dan Bayinya jadi 'Tahanan' Kasus Perdata, Polisi Ungkap Alasan Jebloskan Rini ke Penjara

Geger Ibu dan Bayinya jadi 'Tahanan' Kasus Perdata, Polisi Ungkap Alasan Jebloskan Rini ke Penjara

News | Selasa, 05 Agustus 2025 | 12:08 WIB

Keroyokan! 9 Perusahaan Ini Gugat Pailit Waskita Karya, Tagih Utang Puluhan Miliar

Keroyokan! 9 Perusahaan Ini Gugat Pailit Waskita Karya, Tagih Utang Puluhan Miliar

Bisnis | Kamis, 31 Agustus 2023 | 17:00 WIB

Naik 3 Kali Lipat, Dana Sosial BNP Paribas IDX30 Filantropi Capai Rp 1,9 Miliar di Periode 2022

Naik 3 Kali Lipat, Dana Sosial BNP Paribas IDX30 Filantropi Capai Rp 1,9 Miliar di Periode 2022

Bisnis | Kamis, 27 Oktober 2022 | 05:42 WIB

Gugatan Deolipa Disebut Mengganggu, Pengacara Pilih Fokus Hadapi Sidang Kasus Brigadir J: Target Bharada E Bebas

Gugatan Deolipa Disebut Mengganggu, Pengacara Pilih Fokus Hadapi Sidang Kasus Brigadir J: Target Bharada E Bebas

News | Rabu, 28 September 2022 | 16:19 WIB

Hakim Ketua dan Penggugat II Tidak Hadir, Sidang Gugatan Perdata Deolipa Yumara Kembali Ditunda Pekan Depan

Hakim Ketua dan Penggugat II Tidak Hadir, Sidang Gugatan Perdata Deolipa Yumara Kembali Ditunda Pekan Depan

News | Rabu, 28 September 2022 | 14:49 WIB

DJP Kembalikan Kapal CS NEX Milik PT BNP Usai Bayar Utang Pajak Rp14 Miliar

DJP Kembalikan Kapal CS NEX Milik PT BNP Usai Bayar Utang Pajak Rp14 Miliar

Bisnis | Rabu, 20 Juli 2022 | 14:44 WIB

Terkini

Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite

Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:49 WIB

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24 Stabil

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24 Stabil

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:20 WIB

Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis

Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:33 WIB

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:15 WIB

Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor

Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:05 WIB

Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026

Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:32 WIB

Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?

Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:27 WIB

Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?

Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:04 WIB

Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun

Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:18 WIB