Kreditur Kurang, Sidang Perkara PKPU BNP Tak Hasilkan Keputusan

Adhitya Himawan

Selasa, 16 Januari 2018 | 09:10 WIB
Kreditur Kurang,  Sidang Perkara PKPU BNP Tak Hasilkan Keputusan
Kuasa hukum dari kreditur BNP Benny Wullur. [Dok kuasa hukum]

Suara.com - Sidang perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan agenda pencocokan piutang atau verifikasi antara kriditur Bank Nusantara Parahyangan (BNP) dan termohon PKPU PT. Mimikids Garmindo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/1/2018).

Namun, lantaran dalam sidang tersebut dinilai masih banyak kekurangan, sidang akhirnya kembali belum menghasilkan keputusan.

Salah satu kekurangan dalam persidangan tersebut adalah hanya ada satu pihak kreditur yang hadir. sidang yang digelar di ruang sidang R Soebekti 2 dan dimulai sekitar pukul 12.20 dengan dipimpin Hakim Pengawas Titik Tejaningsih dan pengurus Martin Hartanto.

"Karena masih banyak adanya kekurangan, sehingga pra verifikasi ini belum terlaksana. Dan akan kembali dijadwalkan nantinya," ungkap Hakim Pengawas Titik.

Menanggapi perihal putus tersebut, kuasa hukum dari kreditur BNP Benny Wullur mengatakan, pihaknya sangat menyayangkannya. Menurutnya, sebelum mengajukan persidangan ini sudah ada dua pihak kreditur yakni dari BNP dan Bank UOB.

"Sekarang termohon PKPU ini katanya sudah membayar kreditur satunya lagi. Dan menurut kami itu pembayarannya tidak sah karena susai undangan undangannya, pembayaran itu harus dilakukan secara pro rata, jangan hanya ke satu kriditur saja," jelasnya.

Selain itu, Menurut Benny, pembayaran tersebut juga dilakukan sesudah jatuh tempo dan diambil kesimpulan, tiba-tiba pihak termohon PKPU melakukan pelunasan terhadap kreditur yang lain. "Karena itu, nanti kami akan surati debitur satunya lagi agar membalikkan uang pembayaran dari termohon PKPU dan kembali hadir di persidangan selanjutnya," terangnya.

Dikatakan Benny, terkait dengan hal tersebut, setidaknya termohon PKPU memiliki utang yang harus dibayarkan sebesar kurang lebih selama 60 miliar. "Itu diambil sejak 2010 lalu dan sudah termasuk pokok dan bunganya. Dan tentu kami akan menagih karena itu hak kami," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum termohon PKPU Ferry Mahendra dari Law Firm Ferry Mahendra dan Sandy Surgana mengatakan, bahwa termohon PKPU tidak memiliki kreditur lain selain BNP, sehingga menyakini tidak ada kreditur lain di dalam proses PKPU ini selain BNP.

baca juga

"Kami meminta kepada pengurus dan hakim pengawas untuk menghentikan proses PKPU dikarenakan kreditur hanya 1. Sementara syarat formil untuk diajukannya PKPU adalah memiliki lebih dari 1 kreditur. Sehingga seharusnya proses PKPU ini tidak dapat lagi dilanjutkan dan ini sesuai Pasal 222 Undang-undang No 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang mensyaratkan harus memiliki lebih dari 1 kreditur," jelasnya.

Sedangkan saat disinggung jika pihaknya melakukan pembayaran terhadap satu kreditur lainnya disaat waktu sudah jatuh tempo dan sudah diambil kesimpulan, Ferry mengatakan, jika hal itu sudah diselesaikan dalam persidangan yang digelar di Bandung. "Dari hasil persidangan, itu kita sudah dinyatakan menang dan itu ada buktinya sehingga sudah bukan masalah lagi," terangnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Janice Tjen Berpotensi Hadapi Petenis Putri No.1 Dunia di Indian Wells

Janice Tjen Berpotensi Hadapi Petenis Putri No.1 Dunia di Indian Wells

Sport | Rabu, 04 Maret 2026 | 11:41 WIB

Sidang Panas MNC vs CMNP: Hotman Paris Bantah Saksi Lawan, Kesaksiannya Cuma 'Katanya-Katanya'!

Sidang Panas MNC vs CMNP: Hotman Paris Bantah Saksi Lawan, Kesaksiannya Cuma 'Katanya-Katanya'!

News | Kamis, 30 Oktober 2025 | 07:52 WIB

Sidang Gugatan Perdata Rp 125 Triliun Ijazah Gibran Ditunda, Keberatan KPU Tambah Kuasa Hukum

Sidang Gugatan Perdata Rp 125 Triliun Ijazah Gibran Ditunda, Keberatan KPU Tambah Kuasa Hukum

News | Senin, 20 Oktober 2025 | 13:48 WIB

Geger Ibu dan Bayinya jadi 'Tahanan' Kasus Perdata, Polisi Ungkap Alasan Jebloskan Rini ke Penjara

Geger Ibu dan Bayinya jadi 'Tahanan' Kasus Perdata, Polisi Ungkap Alasan Jebloskan Rini ke Penjara

News | Selasa, 05 Agustus 2025 | 12:08 WIB

Keroyokan! 9 Perusahaan Ini Gugat Pailit Waskita Karya, Tagih Utang Puluhan Miliar

Keroyokan! 9 Perusahaan Ini Gugat Pailit Waskita Karya, Tagih Utang Puluhan Miliar

Bisnis | Kamis, 31 Agustus 2023 | 17:00 WIB

Naik 3 Kali Lipat, Dana Sosial BNP Paribas IDX30 Filantropi Capai Rp 1,9 Miliar di Periode 2022

Naik 3 Kali Lipat, Dana Sosial BNP Paribas IDX30 Filantropi Capai Rp 1,9 Miliar di Periode 2022

Bisnis | Kamis, 27 Oktober 2022 | 05:42 WIB

Gugatan Deolipa Disebut Mengganggu, Pengacara Pilih Fokus Hadapi Sidang Kasus Brigadir J: Target Bharada E Bebas

Gugatan Deolipa Disebut Mengganggu, Pengacara Pilih Fokus Hadapi Sidang Kasus Brigadir J: Target Bharada E Bebas

News | Rabu, 28 September 2022 | 16:19 WIB

Hakim Ketua dan Penggugat II Tidak Hadir, Sidang Gugatan Perdata Deolipa Yumara Kembali Ditunda Pekan Depan

Hakim Ketua dan Penggugat II Tidak Hadir, Sidang Gugatan Perdata Deolipa Yumara Kembali Ditunda Pekan Depan

News | Rabu, 28 September 2022 | 14:49 WIB

DJP Kembalikan Kapal CS NEX Milik PT BNP Usai Bayar Utang Pajak Rp14 Miliar

DJP Kembalikan Kapal CS NEX Milik PT BNP Usai Bayar Utang Pajak Rp14 Miliar

Bisnis | Rabu, 20 Juli 2022 | 14:44 WIB

Terkini

Persiapan Dana Pensiun Harus Dimulai Sejak Hari Pertama Bekerja

Persiapan Dana Pensiun Harus Dimulai Sejak Hari Pertama Bekerja

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 17:36 WIB

CFX Mulai Bidik Tokenisasi Aset Riil dan Stablecoin

CFX Mulai Bidik Tokenisasi Aset Riil dan Stablecoin

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 17:31 WIB

RUU Ketenagakerjaan Jangan Fokus di Perlindungan, Tapi Penciptaan Lapangan Kerja

RUU Ketenagakerjaan Jangan Fokus di Perlindungan, Tapi Penciptaan Lapangan Kerja

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 17:28 WIB

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

Sumsel | Minggu, 27 September 2026 | 17:25 WIB

Arti Cicak Jatuh di Kepala atau Bahu Menurut Primbon Jawa, Pertanda Apa?

Arti Cicak Jatuh di Kepala atau Bahu Menurut Primbon Jawa, Pertanda Apa?

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 17:20 WIB

Hidup Jadi Terasa Seperti Konten: Personal Branding atau Personal Pressure?

Hidup Jadi Terasa Seperti Konten: Personal Branding atau Personal Pressure?

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 17:05 WIB

Nonton Pestapora Gratis iPhone Air & AirPods Max dari BRI, Ini Caranya

Nonton Pestapora Gratis iPhone Air & AirPods Max dari BRI, Ini Caranya

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 16:55 WIB

Besok Ada Promo Tiket Kereta Bayar 81 Persen, Berlaku hingga H+45

Besok Ada Promo Tiket Kereta Bayar 81 Persen, Berlaku hingga H+45

News | Minggu, 27 September 2026 | 16:48 WIB

Karhutla Sumsel: 43 Orang Ditahan, 16 Korporasi Disidik, Tapi Hotspot Masih Muncul

Karhutla Sumsel: 43 Orang Ditahan, 16 Korporasi Disidik, Tapi Hotspot Masih Muncul

Sumsel | Minggu, 27 September 2026 | 16:40 WIB

Kebakaran Melanda Restoran di Jalan Wijaya Jaksel, 17 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran Melanda Restoran di Jalan Wijaya Jaksel, 17 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Minggu, 27 September 2026 | 16:35 WIB

×