Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kreditur Kurang, Sidang Perkara PKPU BNP Tak Hasilkan Keputusan

Adhitya Himawan

Selasa, 16 Januari 2018 | 09:10 WIB
Kreditur Kurang,  Sidang Perkara PKPU BNP Tak Hasilkan Keputusan
Kuasa hukum dari kreditur BNP Benny Wullur. [Dok kuasa hukum]

Suara.com - Sidang perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan agenda pencocokan piutang atau verifikasi antara kriditur Bank Nusantara Parahyangan (BNP) dan termohon PKPU PT. Mimikids Garmindo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/1/2018).

Namun, lantaran dalam sidang tersebut dinilai masih banyak kekurangan, sidang akhirnya kembali belum menghasilkan keputusan.

Salah satu kekurangan dalam persidangan tersebut adalah hanya ada satu pihak kreditur yang hadir. sidang yang digelar di ruang sidang R Soebekti 2 dan dimulai sekitar pukul 12.20 dengan dipimpin Hakim Pengawas Titik Tejaningsih dan pengurus Martin Hartanto.

"Karena masih banyak adanya kekurangan, sehingga pra verifikasi ini belum terlaksana. Dan akan kembali dijadwalkan nantinya," ungkap Hakim Pengawas Titik.

Menanggapi perihal putus tersebut, kuasa hukum dari kreditur BNP Benny Wullur mengatakan, pihaknya sangat menyayangkannya. Menurutnya, sebelum mengajukan persidangan ini sudah ada dua pihak kreditur yakni dari BNP dan Bank UOB.

"Sekarang termohon PKPU ini katanya sudah membayar kreditur satunya lagi. Dan menurut kami itu pembayarannya tidak sah karena susai undangan undangannya, pembayaran itu harus dilakukan secara pro rata, jangan hanya ke satu kriditur saja," jelasnya.

Selain itu, Menurut Benny, pembayaran tersebut juga dilakukan sesudah jatuh tempo dan diambil kesimpulan, tiba-tiba pihak termohon PKPU melakukan pelunasan terhadap kreditur yang lain. "Karena itu, nanti kami akan surati debitur satunya lagi agar membalikkan uang pembayaran dari termohon PKPU dan kembali hadir di persidangan selanjutnya," terangnya.

Dikatakan Benny, terkait dengan hal tersebut, setidaknya termohon PKPU memiliki utang yang harus dibayarkan sebesar kurang lebih selama 60 miliar. "Itu diambil sejak 2010 lalu dan sudah termasuk pokok dan bunganya. Dan tentu kami akan menagih karena itu hak kami," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum termohon PKPU Ferry Mahendra dari Law Firm Ferry Mahendra dan Sandy Surgana mengatakan, bahwa termohon PKPU tidak memiliki kreditur lain selain BNP, sehingga menyakini tidak ada kreditur lain di dalam proses PKPU ini selain BNP.

baca juga

"Kami meminta kepada pengurus dan hakim pengawas untuk menghentikan proses PKPU dikarenakan kreditur hanya 1. Sementara syarat formil untuk diajukannya PKPU adalah memiliki lebih dari 1 kreditur. Sehingga seharusnya proses PKPU ini tidak dapat lagi dilanjutkan dan ini sesuai Pasal 222 Undang-undang No 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang mensyaratkan harus memiliki lebih dari 1 kreditur," jelasnya.

Sedangkan saat disinggung jika pihaknya melakukan pembayaran terhadap satu kreditur lainnya disaat waktu sudah jatuh tempo dan sudah diambil kesimpulan, Ferry mengatakan, jika hal itu sudah diselesaikan dalam persidangan yang digelar di Bandung. "Dari hasil persidangan, itu kita sudah dinyatakan menang dan itu ada buktinya sehingga sudah bukan masalah lagi," terangnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Janice Tjen Berpotensi Hadapi Petenis Putri No.1 Dunia di Indian Wells

Janice Tjen Berpotensi Hadapi Petenis Putri No.1 Dunia di Indian Wells

Sport | Rabu, 04 Maret 2026 | 11:41 WIB

Sidang Panas MNC vs CMNP: Hotman Paris Bantah Saksi Lawan, Kesaksiannya Cuma 'Katanya-Katanya'!

Sidang Panas MNC vs CMNP: Hotman Paris Bantah Saksi Lawan, Kesaksiannya Cuma 'Katanya-Katanya'!

News | Kamis, 30 Oktober 2025 | 07:52 WIB

Sidang Gugatan Perdata Rp 125 Triliun Ijazah Gibran Ditunda, Keberatan KPU Tambah Kuasa Hukum

Sidang Gugatan Perdata Rp 125 Triliun Ijazah Gibran Ditunda, Keberatan KPU Tambah Kuasa Hukum

News | Senin, 20 Oktober 2025 | 13:48 WIB

Geger Ibu dan Bayinya jadi 'Tahanan' Kasus Perdata, Polisi Ungkap Alasan Jebloskan Rini ke Penjara

Geger Ibu dan Bayinya jadi 'Tahanan' Kasus Perdata, Polisi Ungkap Alasan Jebloskan Rini ke Penjara

News | Selasa, 05 Agustus 2025 | 12:08 WIB

Keroyokan! 9 Perusahaan Ini Gugat Pailit Waskita Karya, Tagih Utang Puluhan Miliar

Keroyokan! 9 Perusahaan Ini Gugat Pailit Waskita Karya, Tagih Utang Puluhan Miliar

Bisnis | Kamis, 31 Agustus 2023 | 17:00 WIB

Naik 3 Kali Lipat, Dana Sosial BNP Paribas IDX30 Filantropi Capai Rp 1,9 Miliar di Periode 2022

Naik 3 Kali Lipat, Dana Sosial BNP Paribas IDX30 Filantropi Capai Rp 1,9 Miliar di Periode 2022

Bisnis | Kamis, 27 Oktober 2022 | 05:42 WIB

Gugatan Deolipa Disebut Mengganggu, Pengacara Pilih Fokus Hadapi Sidang Kasus Brigadir J: Target Bharada E Bebas

Gugatan Deolipa Disebut Mengganggu, Pengacara Pilih Fokus Hadapi Sidang Kasus Brigadir J: Target Bharada E Bebas

News | Rabu, 28 September 2022 | 16:19 WIB

Hakim Ketua dan Penggugat II Tidak Hadir, Sidang Gugatan Perdata Deolipa Yumara Kembali Ditunda Pekan Depan

Hakim Ketua dan Penggugat II Tidak Hadir, Sidang Gugatan Perdata Deolipa Yumara Kembali Ditunda Pekan Depan

News | Rabu, 28 September 2022 | 14:49 WIB

DJP Kembalikan Kapal CS NEX Milik PT BNP Usai Bayar Utang Pajak Rp14 Miliar

DJP Kembalikan Kapal CS NEX Milik PT BNP Usai Bayar Utang Pajak Rp14 Miliar

Bisnis | Rabu, 20 Juli 2022 | 14:44 WIB

Terkini

Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M

Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:19 WIB

Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun

Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:14 WIB

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:00 WIB

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:40 WIB

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:39 WIB

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:17 WIB

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:11 WIB

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:05 WIB

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:54 WIB

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:53 WIB