Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Boleh Angkut 70 Persen, Operator Angkutan Darat Diminta Tak Naikkan Tarif

Agung Sandy Lesmana | Achmad Fauzi | Suara.com

Jum'at, 26 Juni 2020 | 17:10 WIB
Boleh Angkut 70 Persen, Operator Angkutan Darat Diminta Tak Naikkan Tarif
Sejumlah pengemudi bus Antar Kota Antar Provinsi menunggu calon penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Jumat (17/4). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menaikkan batas kapasitas penumpang angkutan darat seperti bus.

Angkutan darat boleh mengangkut 70 persen penumpang dari kapasitas mulai 1 Juli nanti.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, kenaikan kapasitas dianggap telah mengakomodir keinginan para operator. Dengan begitu ia meminta para operator tak menaikkan tarif tiket.

"Pada tanggal 1 juli kita membuka angkutan umum menjadi kapasitas 70 persen, sebetulnya kita sudah mengakomodir dan merespon mereka para operator tidak perlu naik tarifnya, dengan 70 persen sudah terhitung dengan perekonomian kita sudah memenuhi," ujar Budi dalam sebuah diskusi secara virtual, Jumat (26/6/2020).

Kendati begitu, lanjut Budi, kenaikkan kapasitas pengangkutan penumpang ini harus menyesuaikan aturan yang dikeluarkan daerah masing-masing. Misalnya, di DKI Jakarta, para penumpang harus memenuhi persyaratan dengan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Pada Prinsipnya menteri perhubungan bahwa menyangkut penanganan Covid-19 menjadi faktor utama, saya tidak terlalu banyak intervensi dari surat edaran Gugus tugas kita jabarkan dalam regulasi bagaimana implementasinya dan refleksinya angkutan umum di prasarana kemudian untuk awak pengemudi dan penumpangnya itu seperti apa yang kita lakukan," ucap dia.

Sebelumnya, Budi setiyadi menerapkan tiga fase dalam pelonggaran pembatasan penumpang.

Untuk angkutan bus AKAP fase I diperbolehkan angkut penumpang 70 persen dari kapasitas, fase II bisa angkut melebih 70 persen kapasitas, dan fase III pembatasan penumpang maksimal 85 persen kapasitas.

"kemudian, angkutan Taksi, di semua zona akan berlaku 75 persen izinkan taksi untuk load factor," imbuh Budi.

Selain itu, tambah Budi, pada angkutan karyawan diperbolehkan angkuta penumpang 85 persen dari kapasitas. "Serta kapal penyeberangan fase I 60 persen kapasitas, fase 2, 1- 31 juli jadi 75 persen kapasitas, fase 3, 85 persen kapasitas," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Investigasi Kemenhub Ungkap Bus ALS Tak Miliki Izin Operasi

Investigasi Kemenhub Ungkap Bus ALS Tak Miliki Izin Operasi

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:15 WIB

KPK Kembali Periksa Staf Ahli Eks Menhub, Dalami Peran di Kasus Rel Kereta

KPK Kembali Periksa Staf Ahli Eks Menhub, Dalami Peran di Kasus Rel Kereta

News | Senin, 04 Mei 2026 | 13:55 WIB

Kemenhub Tak Urus Prasarana Kereta Api Lagi, Diserahkan ke KAI

Kemenhub Tak Urus Prasarana Kereta Api Lagi, Diserahkan ke KAI

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 17:52 WIB

Kecelakaan Maut Bekasi Timur: Mengapa Sistem Keamanan Kereta Gagal Mengadang Tragedi?

Kecelakaan Maut Bekasi Timur: Mengapa Sistem Keamanan Kereta Gagal Mengadang Tragedi?

News | Rabu, 29 April 2026 | 18:00 WIB

Kemenhub Buka Opsi Sanksi untuk Green SM, dari Teguran hingga Cabut Izin

Kemenhub Buka Opsi Sanksi untuk Green SM, dari Teguran hingga Cabut Izin

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 08:25 WIB

Kemenhub Gali Pelanggaran Green SM, Berpotensi Dapat Sanksi

Kemenhub Gali Pelanggaran Green SM, Berpotensi Dapat Sanksi

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 07:50 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Emiten TRON Sulap Bus AKAP Gunakan AI dalam Operasional

Emiten TRON Sulap Bus AKAP Gunakan AI dalam Operasional

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 16:56 WIB

Alasan Kemenhub Tak Otak-atik Harga Tiket Pesawat

Alasan Kemenhub Tak Otak-atik Harga Tiket Pesawat

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 11:08 WIB

Lebaran Gaya Sultan, Wamenhub Suntana Ungkap Lonjakan Order Jet Pribadi di Tengah Konflik Global

Lebaran Gaya Sultan, Wamenhub Suntana Ungkap Lonjakan Order Jet Pribadi di Tengah Konflik Global

News | Rabu, 01 April 2026 | 13:20 WIB

Terkini

Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis

Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:33 WIB

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:15 WIB

Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor

Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:05 WIB

Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026

Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:32 WIB

Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?

Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:27 WIB

Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?

Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:04 WIB

Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun

Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:18 WIB

Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026

Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:12 WIB

INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur

INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:12 WIB