Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.760.000
Beli Rp2.630.000
IHSG 6.318,500
LQ45 630,677
Srikehati 317,136
JII 401,976
USD/IDR 17.600

UU HPP Diharapkan Dekatkan Potensial Penerimaan Negara

Reza Gunadha | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Senin, 11 Oktober 2021 | 16:36 WIB
UU HPP Diharapkan Dekatkan Potensial Penerimaan Negara
Kepala Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dalam diskusi bareng media secara virtual, Jumat (9/7/2021). [Suara.com/Muhammad Fadil Djailani]

Suara.com - Sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 7 Oktober 2021 telah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang telah digulirkan sejak tahun 1980-an.

UU ini diharapkan dapat mendekatkan penerimaan perpajakan tanah air ke level potensialnya, dengan perbaikan administrasi maupun kebijakan sehingga perpajakan nasional semakin siap menghadapi berbagai tantangan ekonomi ke depan.

"Ini tongkat estafet yang penting dari berbagai reformasi yang telah dilakukan sebelumnya”, ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, Senin (11/10/2021).

Dari sisi administrasi menurut Febrio, UU HPP menutup berbagai celah aturan (loop holes) yang masih ada dan mengadaptasi perkembangan baru aktivitas bisnis terkini.

Hal ini berkaitan dengan maraknya bisnis yang berbasis digital mengikuti pesatnya kemajuan teknologi informasi.

Sedangkan dari sisi kebijakan perpajakan, UU HPP akan memperkuat aspek keadilan dalam hal beban pajak yang harus ditanggung oleh wajib pajak, serta keberpihakan untuk mendukung penguatan sektor UMKM yang merupakan pelaku utama ekonomi nasional.

UU HPP mencerminkan besarnya komitmen Pemerintah untuk melakukan reformasi kebijakan fiskal secara menyeluruh.

Perbaikan terus-menerus di sisi belanja melalui berbagai upaya penguatan efisiensi dan efektivitas anggaran harus dibarengi dengan penguatan di sisi pendapatan.

Keberhasilan reformasi kebijakan fiskal sangat krusial karena mampu memfasilitasi reformasi struktural lainnya, seperti reformasi di bidang kesehatan dan pendidikan untuk penguatan modal manusia (human capital) serta keberlanjutan penguatan infrastruktur (physical capital).

"Reformasi struktural akan membentuk fondasi bagi ekonomi yang semakin tumbuh tinggi secara berkelanjutan ke depan untuk mencapai Indonesia Maju 2045, melalui penciptaan iklim investasi dan bisnis yang kompetitif”, lanjut Febrio.

UU HPP juga akan menguatkan efektifitas fungsi APBN, yang meliputi fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

Ketiga fungsi APBN tersebut akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila ditopang oleh pendapatan negara yang kuat, pengelolaan belanja negara yang berkualitas, dan pengelolaan pembiayaan yang inovatif dan berkelanjutan.

Fungsi alokasi terkait dengan penyedian berbagai pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, keamanan dan ketertiban serta sarana dan prasarana kegiatan ekonomi lainnya.

Sedangkan fungsi distribusi erat kaitannya dengan upaya pemerataan hasil-hasil pembangunan, baik antar-penduduk maupun wilayah.  

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penghasilan Pribadi Kena Pajak Menurut UU HPP, Berapa Gaji yang Bebas Potongan?

Penghasilan Pribadi Kena Pajak Menurut UU HPP, Berapa Gaji yang Bebas Potongan?

News | Senin, 11 Oktober 2021 | 08:07 WIB

Sri Mulyani Yakin UU HPP Bawa Ekonomi Indonesia Makin Maju di 2045

Sri Mulyani Yakin UU HPP Bawa Ekonomi Indonesia Makin Maju di 2045

Bisnis | Jum'at, 08 Oktober 2021 | 10:45 WIB

Undang-undang Baru, Sembako Kelas Atas akan Dikenakan PPN

Undang-undang Baru, Sembako Kelas Atas akan Dikenakan PPN

Bekaci | Jum'at, 08 Oktober 2021 | 09:25 WIB

Siap-siap Harga Sembako Kaum Jetset Bakal Meroket Lantaran Ada Pajaknya

Siap-siap Harga Sembako Kaum Jetset Bakal Meroket Lantaran Ada Pajaknya

Bisnis | Jum'at, 08 Oktober 2021 | 09:00 WIB

Sri Mulyani Sebut UU HPP Bakal Dongkrak Penerimaan Negara Hingga Rp 130 Triliun

Sri Mulyani Sebut UU HPP Bakal Dongkrak Penerimaan Negara Hingga Rp 130 Triliun

Bisnis | Jum'at, 08 Oktober 2021 | 08:04 WIB

Menkeu Sri Mulyani Hanya Beri Waktu Enam Bulan Bagi Program Tax Amnesty Jilid II

Menkeu Sri Mulyani Hanya Beri Waktu Enam Bulan Bagi Program Tax Amnesty Jilid II

Bisnis | Kamis, 07 Oktober 2021 | 21:50 WIB

Memahami Apa Itu UU HPP dan Sekilas Isinya

Memahami Apa Itu UU HPP dan Sekilas Isinya

News | Kamis, 07 Oktober 2021 | 21:46 WIB

Menkeu Sri Mulyani Geram, NIK KTP Bisa Jadi NPWP, Kok Diplintir?

Menkeu Sri Mulyani Geram, NIK KTP Bisa Jadi NPWP, Kok Diplintir?

Bisnis | Kamis, 07 Oktober 2021 | 21:45 WIB

Terkini

Rupiah Rp17.674 per Dolar, Pasien di Desa Hingga Penderita Kanker Ikut Terancam

Rupiah Rp17.674 per Dolar, Pasien di Desa Hingga Penderita Kanker Ikut Terancam

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:01 WIB

Rupiah Anjlok Lagi, Danantara Sumberdaya Indonesia Jadi Biang Kerok

Rupiah Anjlok Lagi, Danantara Sumberdaya Indonesia Jadi Biang Kerok

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:57 WIB

Rosan Akui Kontrak Eksportir Bisa Dievaluasi lewat BUMN Ekspor Baru PT DSI

Rosan Akui Kontrak Eksportir Bisa Dievaluasi lewat BUMN Ekspor Baru PT DSI

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:44 WIB

Saham TPIA Terjun ke Level Terendah Hingga Isu Margin Call, Manajemen Buka Suara

Saham TPIA Terjun ke Level Terendah Hingga Isu Margin Call, Manajemen Buka Suara

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:36 WIB

ESDM Siapkan Gas CNG 3 Kg Pengganti LPG, Begini Skemanya

ESDM Siapkan Gas CNG 3 Kg Pengganti LPG, Begini Skemanya

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:14 WIB

Mendag Siapkan Aturan Baru usai BUMN Ekspor PT DSI Dibentuk Danantara

Mendag Siapkan Aturan Baru usai BUMN Ekspor PT DSI Dibentuk Danantara

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:06 WIB

Promo JSM Superindo Terbaru Minggu Ini 22-24 Mei 21026, Daging Ayam Diskon 40 Persen!

Promo JSM Superindo Terbaru Minggu Ini 22-24 Mei 21026, Daging Ayam Diskon 40 Persen!

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:58 WIB

Dari Rp34 Miliar Tinggal Rp15,3 Miliar, Trader Ini Jadi Korban Jumat Berdarah Kripto

Dari Rp34 Miliar Tinggal Rp15,3 Miliar, Trader Ini Jadi Korban Jumat Berdarah Kripto

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:24 WIB

Lalamove Masuk Jerman, Bidik 3,4 Juta UKM dengan Logistik On-Demand

Lalamove Masuk Jerman, Bidik 3,4 Juta UKM dengan Logistik On-Demand

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:08 WIB

Purbaya Klaim Tahu Apa yang Terjadi di Dugaan Kasus Korupsi Dirjen Bea Cukai

Purbaya Klaim Tahu Apa yang Terjadi di Dugaan Kasus Korupsi Dirjen Bea Cukai

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:01 WIB