4 Fakta Produk Tembakau Alternatif yang Cukainya Naik Tahun 2022

Kamis, 16 Desember 2021 | 18:44 WIB
4 Fakta Produk Tembakau Alternatif yang Cukainya Naik Tahun 2022
Ilustrasi ladang tanaman tembakau. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Produk ini mengandung nikotin dan tidak sepenuhnya bebas risiko, namun penelitian dari para ahli di Inggris dan Amerika Serikat telah menjelaskan bahwa dengan regulasi yang tepat produk ini dapat mengurangi bahaya yang timbul dari kebiasaan merokok,” ujar pernyataan resmi Pemerintah Inggris tersebut.

ilustrasi rokok elektrik (pixabay)
ilustrasi rokok elektrik (pixabay)

3. Berbeda dengan Vape

Ternyata produk tembakau yang dipanaskan berbeda dengan vape. Perbedaan ini terletak pada bahan baku yang digunakan. Jika vape memakai nikotin cair, maka produk tembakau yang dipanaskan menggunakan tembakau asli.

“Meskipun keduanya adalah perangkat elektronik, produk tembakau yang dipanaskan berbeda dengan vape yang menggunakan cairan kimia,” seperti dikutip dari theconversation.com.

Pada produk tembakau yang dipanaskan, tembakau asli dipanaskan pada suhu terkontrol di bawah 350 derajat Celcius. Dengan menjaga suhu tersebut, maka proses pembakaran tidak akan terjadi. Proses pemanasan pada produk tembakau yang dipanaskan menghasilkan uap, sedangkan pembakaran pada rokok menghasilkan asap. Asap tersebut mengandung 7.000 bahan kimia, yang 2.000 diantaranya merupakan TAR yang bersifat karsinogenik.

“Pembakaran selalu menjadi masalah karena melepaskan ribuat zat kimia berbahaya. Produk ini berpotensi menurunkan risiko dari penggunaan rokok,” kata mantan direktur Action on Smoking and Health (ASH) Inggris, Clive Bates.

Salah Satu Penyebab Bau Badan Yaitu Konsumsi Tembakau
Salah Satu Penyebab Bau Badan Yaitu Konsumsi Tembakau

4. Memperoleh Otorisasi FDA sebagai Produk Tembakau dengan Risiko yang Dimodifikasi

Salah satu produk tembakau yang dipanaskan telah mendapatkan izin pemasaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA U.S).

Pada 2019, FDA mengeluarkan persetujuan terhadap aplikasi pra pemasaran (pre-market tobacco product application/PMTA) terhadap produk tembakau yang dipanaskan ini.

Baca Juga: Tarif Cukai Rokok Naik, Bagaimana dengan Cukai Anggur dan Miras?

Setahun berselang, FDA menetapkan produk tersebut dapat dipasarkan sebagai produk tembakau dengan risiko yang dimodifikasi (modified risk tobacco product/MRTP).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI