Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.599.000
Beli Rp2.485.000
IHSG 5.924,360
LQ45 589,254
Srikehati 291,550
JII 348,641
USD/IDR 18.064

Tarif Ojek Online Naik Menyusul Peningkatan Harga BBM

Siswanto, BBC

Rabu, 07 September 2022 | 17:43 WIB
Tarif Ojek Online Naik Menyusul Peningkatan Harga BBM
BBC

Suara.com - Kementerian Perhubungan menetapkan kenaikan tarif ojek online rata-rata sebesar 8% di tiga zona wilayah Indonesia.

Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugianto mengatakan tarif baru ini berlaku mulai 10 September 2022 dalam rangka penyesuaian beberapa komponen perhitungan ojek online seperti kenaikan harga BBM, upah minimum provinsi, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal order.

Dalam konferensi pers virtual, Hendro menjelaskan tarif ojek online di zona 1 yang masuk wilayah Sumatera, Bali, Jawa dan selain Jabodetabek akan dikenakan tarif batas bawah sebesar Rp2.000 per kilometer dan batas atas Rp2.500 per kilometer.

"Jadi biaya jasa minimal untuk 4 kilometer pertama antara Rp8.000 sampai Rp10.000 untuk zona 1," ujar Hendro Sugianto dalam konferensi pers Rabu (7/9).

Untuk zona 2 yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek bakal dikenakan tarif batas bawah Rp2.650 per kilometer dan batas atas mencapai Rp2.800 per kilometer.

"Biaya jasa minimal untuk 4 kilometer pertama di zona 2 antara Rp10.200 sampai Rp11.200."

Adapun untuk zona 3 yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua ditetapkan tarif batas bawah Rp2.600 per kilometer sampai Rp2.750 per kilometer.

"Di zona 3 minimal untuk 4 kilometer pertama antara Rp9.200 sampai Rp11.000."

Sementara itu soal besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%, kata Kemenhub. Angka itu, disebut turun dari yang sebelumnya 20%.

baca juga

Dia juga mengatakan penetapan tarif baru ini sudah disetujui oleh pihak aplikasi. Sehingga ia memastikan tidak akan ada penolakan.

Namun demikian, jika ditemukan ada aplikator yang tidak menjalankan ketentuan ini maka masyarakat diminta untuk melaporkan ke Kemenhub untuk kemudian ditindaklanjuti ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Kalau ada kejanggalan atau tidak patuh, silakan disampaikan dan kami akan lanjutkan ke Kominfo apakah akan ada suspen atau penghentian permanen."

Selain itu, terkait tarif baru taksi online masih dalam tahap kajian di Kemenhub lantaran ada aturan tersendiri. Akan tetapi Kemenhub tidak akan ikut campur dalam penentuan tarif taksi online di luar Jabodetabek.

"Sebab itu kewenangan ada di daerah."

Tarif bus AKAP kelas ekonomi rata-rata naik 30%

Kementerian Perhubungan menyebut sejak 2016 sampai 2020 tidak ada kenaikan tarif bus antar kota antar provinsi (AKAP) untuk kelas ekomomi.

Tapi di tengah kenaikan harga BBM, upah minum provinsi, dan penyesuaian harga kendaraan-spare part, Kemenhub memutuskan melakukan penyesuaian.

Untuk zona 1 yang mencakup area Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, pemerintah menetapkan tarif batas bawah untuk 2022 sebesar Rp128 per penumpang per kilometer.

Sedangkan untuk tarif batas atas adalah Rp207 per penumpang per kilometer.

Di zona 2 yang berada di wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan daerah Indonesia bagian Timur besaran tarif batas bawah sebesar Rp142 per penumpang per kilometer.

Untuk tarif batas atas menjadi Rp227 per penumpang per kilometer.

Kementerian Perhubungan mengatakan rata-rata kenaikan tarif bus AKAP kelas ekonomi sebesar 30%.

Adapun soal penentuan tarif kapal penyeberangan, kata Kemenhub, masih dalam penghitungan bersama dengan operator kapal. Mereka memastikan, dalam tempo tak lama lagi, akan disampaikan besaran tarif baru tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Diminta Evaluasi Dampak Komisi Ojol 8 Persen Selama Enam Bulan

Pemerintah Diminta Evaluasi Dampak Komisi Ojol 8 Persen Selama Enam Bulan

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:45 WIB

Bukan Cuma Thamrin, Shelter Ojol Gratis 24 Jam Bakal Menjamur di Terminal dan Stasiun

Bukan Cuma Thamrin, Shelter Ojol Gratis 24 Jam Bakal Menjamur di Terminal dan Stasiun

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 14:28 WIB

Bongkar Siasat Aplikator: Kenapa Potongan Ojol Turun 8 Persen Tapi Dompet Driver Tetap Kering?

Bongkar Siasat Aplikator: Kenapa Potongan Ojol Turun 8 Persen Tapi Dompet Driver Tetap Kering?

News | Senin, 06 Juli 2026 | 13:36 WIB

Komisi 8 Persen Ojol Jadi Sorotan DPR, Pengemudi Kini Terima 92 Persen Tarif

Komisi 8 Persen Ojol Jadi Sorotan DPR, Pengemudi Kini Terima 92 Persen Tarif

Video | Minggu, 05 Juli 2026 | 15:45 WIB

Komisi Ojol Dipangkas Jadi 8%, Ekonom: Belum Tentu Bikin Driver Lebih Sejahtera

Komisi Ojol Dipangkas Jadi 8%, Ekonom: Belum Tentu Bikin Driver Lebih Sejahtera

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:31 WIB

Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Tak Untungkan Mitra Pengemudi

Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Tak Untungkan Mitra Pengemudi

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:42 WIB

Kebijakan Komisi 8 Persen Ojol Resmi Diterapkan

Kebijakan Komisi 8 Persen Ojol Resmi Diterapkan

Foto | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:03 WIB

Pendapatan Ojol Turun Usai Skema 8 Persen, DPR Minta Tarif Diatur

Pendapatan Ojol Turun Usai Skema 8 Persen, DPR Minta Tarif Diatur

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:22 WIB

Bukannya Senang, Driver Ojol Justru Kecewa Kebijakan Potongan 8%

Bukannya Senang, Driver Ojol Justru Kecewa Kebijakan Potongan 8%

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:10 WIB

Mulai Hari Ini, Potongan Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen

Mulai Hari Ini, Potongan Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:05 WIB

Terkini

Kata Prabowo: Banyak Petani RI Liburan ke Luar Negeri!

Kata Prabowo: Banyak Petani RI Liburan ke Luar Negeri!

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 07:58 WIB

Emiten Mark Dynamics Optimis Kinerja Kuartal I Tumbuh di Tengah Pemulihan Industri Sarung Tangan

Emiten Mark Dynamics Optimis Kinerja Kuartal I Tumbuh di Tengah Pemulihan Industri Sarung Tangan

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 07:45 WIB

Tan Kian Pernah Dikaitkan Kasus Asabri, Taipan Properti yang Viral Lelang Jam Rp106 Miliar

Tan Kian Pernah Dikaitkan Kasus Asabri, Taipan Properti yang Viral Lelang Jam Rp106 Miliar

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 07:43 WIB

Kebijakan Baru Perdagangan Karbon Bikin Investor Kembali Melirik Indonesia, Ini Alasannya

Kebijakan Baru Perdagangan Karbon Bikin Investor Kembali Melirik Indonesia, Ini Alasannya

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 07:26 WIB

Blackout, Apakah Terjadi Karena Korupsi Batu Bara?

Blackout, Apakah Terjadi Karena Korupsi Batu Bara?

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 07:25 WIB

Harga Minyak Naik 3 Persen Imbas Perang Iran-AS Kembali Memanas

Harga Minyak Naik 3 Persen Imbas Perang Iran-AS Kembali Memanas

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 07:22 WIB

IHSG Diramal Bergerak Terbatas, Saham Apa yang Paling Cuan?

IHSG Diramal Bergerak Terbatas, Saham Apa yang Paling Cuan?

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 07:20 WIB

Pemerintah Atur Koperasi Bisa Kelola Tambang dan Komoditas Sawit, Ini Mekanismenya

Pemerintah Atur Koperasi Bisa Kelola Tambang dan Komoditas Sawit, Ini Mekanismenya

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 07:10 WIB

Proyeksi IHSG Hari Ini Usai Asing Ramai-ramai Jual Saham Big Caps

Proyeksi IHSG Hari Ini Usai Asing Ramai-ramai Jual Saham Big Caps

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 07:02 WIB

AS Serang 140 Titik di Iran, Teheran Balas Serang 5 'Negara Pendukung' AS

AS Serang 140 Titik di Iran, Teheran Balas Serang 5 'Negara Pendukung' AS

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 23:31 WIB

×