Suara.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah menandatangani revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 pada Senin (25/9). Revisi Permendag 50 ini akan mengatur terkait keberadaan platform media sosial sekaligus e-commerce, seperti TikTok Shop, yang dianggap berpotensi mengancam keberlangsungan UMKM tanah air.
Melalui revisi Permendag 50, pemerintah berencana untuk memperketat pengaturan arus perdagangan di platform-platform e-commerce melalui aturan terkait Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Kemendag memberikan waktu satu pekan kepada TikTok Shop untuk membereskan transaksi jual beli yang masih berjalan dan menghentikan aktivitas jual beli di platformnya.
"Tidak boleh lagi, ini berlaku mulai kemarin. Tapi kita masih memberikan waktu seminggu, untuk sosialisasi, besok saya surati Tiktok," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) ditulis Senin (2/10/2023).
Sebelumnya, keberadaan TikTok Shop telah menuai protes dari kalangan pelaku usaha karena dianggap dapat merugikan UMKM lokal dan membuat mereka kalah saing. Hal ini diakibatkan produk-produk yang dijajakannya dijual dengan harga yang sangat murah.
Selain itu, barang-barang yang dijual melalui TikTok Shop pun dituding merupakan hasil perdagangan lintas batas alias cross border. Artinya, banjir barang impor tersebut berarti langsung ditawarkan kepada pembeli tanpa melalui proses importasi yang semestinya sehingga sama sekali tidak berkontribusi ke pendapatan Indonesia.
Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengapresiasi upaya pemerintah dalam melindungi UMKM lokal dan mendorong konsumsi produk-produk asal Indonesia.
“Kita juga tentu melihat ini sebagai upaya melindungi data pribadi masyarakat dan transaksi e-commerce agar tidak diambil negara lain dan digunakan untuk kepentingan mereka. Aturan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, justru akan menjadi titik tengah.” kata Heru.
Heru menegaskan, sikap pemerintah guna memisahkan fungsi antara platform media sosial dan e-commerce sudah sangat tegas.
Baca Juga: Begini Praktik Curang TikTok yang Disesalkan Pemerintah Hingga Pedagang
“Ada keberpihakan gimana mengembangkan dan memasarkan produk Indonesia sehingga mendorong majunya UMKM. Saya pikir TikTok harus lebih wise (bijak), jangan bawa nama presiden dalam advokasi ini, sudah jelas yg diungkap presiden soal pemisahan media sosial dan e-commerce, bagaimana UMKM harus kita selamatkan bersama,” jelas Heru saat dihubungi.