Sengkarut Izin Usaha Sawit Berbelit Antara Pusat dan Daerah

Pemerintah perlu mewaspadai adanya potensi konflik agraria lantaran adanya inkonsistensi aturan di level pusat dan daerah terkait sawit.
Sehingga, ketika telah mendapatkan HGU maka lahan tersebut dinyatakan sepenuhnya layak dan legal untuk dimanfaatkan menjadi kawasan produktif.
"Jadi kalau HGU telah diterbitkan selayaknya hukum negara melindungi dan jangan diganggu-ganggu lagi. Jangan pula dimasukkan ke dalam status kawasan hutan," tegasnya.