Permohonan PKPU PT Tambang Rantau Utama Bhakti Ditolak, Ini Alasannya

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 13 Desember 2023 | 12:41 WIB
Permohonan PKPU PT Tambang Rantau Utama Bhakti Ditolak, Ini Alasannya
Ilustrasi hukum (istockphoto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Tambang Rantau Utama Bhakti terhadap PT Bumi Merapi Energi yang di register dalam perkara No. 344/Pdt-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst Penolakan permohonan PKPU tersebut telah dibacakan oleh Majelis Hakim dalam agenda sidang pembacaan putusan pada tanggal 11 Desember 2023.

Sebagai informasi, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau yang lebih dikenal dengan PKPU adalah suatu proses penyelesaian utang debitur untuk dapat memberikan penawaran penyelesaian utang terhadap para krediturnya yang mana muara dari PKPU itu sendiri adalah perdamaian sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor: 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

“Dengan tidak terpenuhinya syarat-syarat yang dimaksud dalam pengajuan permohonan PKPU, maka permohonan PKPU PT Tambang Rantau Utama Bhakti ditolak. Dengan begitu, PT Bumi Merapi Energi memenangkan perkara ini,” kata kuasa hukum PT Bumi Merapi Energi Agung Faturrahman dari Virangga & Partners Law Firm dalam keterangan resminya, Rabu (13/12/2023).

Putusan tersebut, menurut Agung Faturrahman, menyatakan bahwa PT Tambang Rantau Utama Bhakti tidak dapat membuktikan secara sederhana tagihan yang diajukan terhadap PT Bumi Merapi Energi.

Di mana ternyata PT Tambang Rantau Utama Bhakti masih memiliki kewajiban terhadap PT Bumi Merapi EnergiI yang belum diselesaikan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya, sehingga atas tagihan yang didalilkan oleh PT Tambang Rantau Utama Bhakti menjadi tidak sederhana dan beralasan menurut hukum permohonan PKPU untuk ditolak.

Permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Tambang Rantau Utama Bhakti bukanlah yang pertama diajukan, sebelumnya PT Tambang Rantau Utama Bhakti pernah mengajukan Permohonan PKPU pada bulan Juli 2023 yang kemudian dicabut tanpa adanya alasan yang jelas pada Agustus 2023 dan PT Tambang Rantau Utama Bhakti kembali mengajukan permohonan PKPU pada bulan Oktober 2023 untuk yang kedua kalinya.

Hal ini dinilai sebagai iktikad yang tidak baik dari Pemohon PKPU yang telah menyalahgunakan proses dari PKPU itu sendiri.

Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim tersebut, setidaknya terdapat empat alasan yang menjadikan dasar permohonan PKPU dari PT Tambang Rantau Utama Bhakti ditolak.

Pertama, PT Tambang Rantau Utama Bhakti masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan berdasarkan perjanjian. Di antaranya, terdapat ketidaksepakatan antara monthly progress claim pada Juli dan Agustus 2021.

Baca Juga: Terima Pendaftaran Gibran Sebelum Revisi PKPU, KPU Digugat Rp 1 Triliun!

Dengan demikian, antara PT Tambang Rantau Utama Bhakti dan PT Bumi Merapi Energi masih memiliki sengketa yang harus terlebih dahulu diselesaikan melalui pemeriksaan Peradilan Umum dan tidak dapat dibuktikan melalui Pengadilan Niaga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI