BPR ini memiliki 1.094 penabung, 562 nasabah deposito dan 789 debitur per Desember 2023. Namun tak berapa lama, bank dalam kondisi likuidas buruk. 4 April 2024, OJK akhirnya mengeluarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah.
4. BPR Sembilan Mutiara
OJK sempat berupaya menyehatkan keuangan bank ini. Namun kondisi bank bertambah sangat buruk membawanya pada level pengawasan bank dalam resolusi.
2 April 2024, OJK mengeluarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara.