Selain persyaratan administrasi, calon agen juga harus mengurus izin usaha yang mencakup:
- Akta pendirian badan usaha yang telah mendapatkan pengesahan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari pemerintah daerah
- Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk direksi dan komisaris
- Pakta integritas dan surat pernyataan kesanggupan memenuhi ketentuan Pertamina
Fasilitas yang Harus Dimiliki Agen Gas LPG 3 Kg