Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

DPR RI Sahkan RUU TNI di Tengah Gelombang Penolakan Masyarakat Sipil

M Nurhadi

Kamis, 20 Maret 2025 | 11:05 WIB
DPR RI Sahkan RUU TNI di Tengah Gelombang Penolakan Masyarakat Sipil
Pengesahan RUU TNI jadi UU oleh DPR RI pada Kamis (20/3/2025) [Kanal DPRI RI/Parlemen/Youtube]

Suara.com - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang pada Kamis (20/3) siang.

Pengesahan ini dilakukan setelah melalui proses pembahasan dan pengesahan di tingkat I pada rapat kerja Komisi I DPR dan pemerintah pada Selasa (18/3). Meskipun mendapat dukungan dari seluruh fraksi partai politik di DPR, RUU TNI menuai kritik tajam dari berbagai kalangan masyarakat sipil, akademisi, dan mahasiswa. Salah satunya ditunjukkan dengan tagar #TolakRUUTNI yang menduduki tren tertinggi di media sosial sejam awal pekan ini dengan jumlah twit mencapai 300 ribu lebih.

Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat paripurna tersebut dan meminta persetujuan dari seluruh fraksi. "Sekarang saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi dan anggota, apakah Rancangan Undang-Undang TNI bisa disetujui menjadi undang-undang?" tanya Puan.

Serentak, ratusan anggota dewan yang hadir menjawab, "Setuju!" Rapat paripurna ini dihadiri oleh 293 anggota DPR, termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Pasal-Pasal Kontroversial dalam RUU TNI

Meskipun disahkan, RUU TNI memuat sejumlah pasal yang dinilai kontroversial dan berpotensi mengembalikan peran militer dalam ranah sipil, mirip dengan era Orde Baru. Tiga pasal yang paling banyak disorot adalah:

1. Pasal 7: Pasal ini mengatur tugas dan fungsi baru TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP). Kritikus menilai perluasan tugas ini dapat membuka peluang bagi militer untuk terlibat dalam urusan sipil, seperti penanganan keamanan dalam negeri, yang seharusnya menjadi domain kepolisian.

2. Pasal 47: Pasal ini memperluas jumlah instansi sipil yang dapat diduduki oleh prajurit aktif. Dari sebelumnya hanya 10 instansi, kini ada 14 instansi pemerintah yang bisa ditempati oleh anggota TNI. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya "dwifungsi ABRI", di mana militer memiliki peran ganda dalam pertahanan dan pemerintahan.

3. Pasal 53: Pasal ini mengatur perpanjangan usia pensiun TNI, yang dibagi menjadi tiga klaster: tamtama dan bintara, perwira menengah, dan perwira tinggi. Kritikus menilai perpanjangan usia pensiun ini dapat memperkuat dominasi militer dalam birokrasi sipil.

baca juga

Pengesahan RUU TNI dilakukan bersamaan dengan gelombang aksi penolakan dari masyarakat sipil dan mahasiswa di depan kompleks parlemen.

Mereka menilai RUU ini berpotensi menghidupkan kembali "dwifungsi ABRI", sebuah konsep yang diterapkan pada era Orde Baru di mana militer memiliki peran ganda dalam pertahanan dan pemerintahan. Konsep ini dianggap sebagai salah satu penyebab pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan korupsi pada masa lalu.

Sejarah Dwifungsi ABRI dan Kaitannya dengan RUU TNI

Pada era Orde Baru, ABRI (sekarang TNI) memiliki peran ganda, yaitu sebagai kekuatan pertahanan dan sebagai kekuatan sosial politik. Konsep ini memungkinkan militer untuk terlibat dalam berbagai aspek pemerintahan, termasuk penempatan perwira militer di jabatan-jabatan sipil. Namun, konsep ini juga menimbulkan berbagai masalah, seperti pelanggaran HAM, korupsi, dan pengekangan kebebasan sipil.

Setelah jatuhnya Orde Baru pada 1998, Indonesia melakukan reformasi militer untuk memisahkan peran militer dari ranah politik. Reformasi ini bertujuan untuk menciptakan militer yang profesional dan netral, serta memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia. Namun, dengan pengesahan RUU TNI, banyak pihak khawatir bahwa reformasi tersebut akan terkikis.

Pengesahan RUU TNI ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak jangka panjang terhadap demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia. Masyarakat sipil dan aktivis HAM menyerukan agar pemerintah dan DPR mempertimbangkan kembali pasal-pasal kontroversial dalam RUU ini.

Dengan adanya penolakan yang kuat dari masyarakat sipil, diharapkan pemerintah dan DPR dapat mengambil langkah-langkah yang lebih bijaksana dalam menangani RUU TNI. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa TNI tetap menjadi institusi yang profesional dan netral, tanpa campur tangan dalam urusan sipil, serta menjaga prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sah! RUU TNI Resmi Jadi Undang-undang

Sah! RUU TNI Resmi Jadi Undang-undang

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 10:57 WIB

Gedung DPR Bakal Digeruduk Pendemo Tolak RUU TNI, Dasco: Namanya Juga Dinamika

Gedung DPR Bakal Digeruduk Pendemo Tolak RUU TNI, Dasco: Namanya Juga Dinamika

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 10:22 WIB

Bakal Disahkan Jadi UU, DPR: Wajar Khawatir, Tapi Celah Praktik Dwifungsi ABRI Tertutup di RUU TNI

Bakal Disahkan Jadi UU, DPR: Wajar Khawatir, Tapi Celah Praktik Dwifungsi ABRI Tertutup di RUU TNI

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 10:05 WIB

RUU TNI Bakal Disahkan Hari Ini, Sejumlah Anggota DPR Mulai Merapat ke Ruang Rapat Paripurna

RUU TNI Bakal Disahkan Hari Ini, Sejumlah Anggota DPR Mulai Merapat ke Ruang Rapat Paripurna

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 09:32 WIB

BEM SI Demo Tolak RUU TNI di DPR: Rapatkan Barisan! Pukul Mundur Militer ke Barak

BEM SI Demo Tolak RUU TNI di DPR: Rapatkan Barisan! Pukul Mundur Militer ke Barak

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 09:01 WIB

Prabowo Prioritaskan Revisi UU TNI: Alarm Bahaya Bagi Sipil?

Prabowo Prioritaskan Revisi UU TNI: Alarm Bahaya Bagi Sipil?

Video | Kamis, 20 Maret 2025 | 10:59 WIB

Terkini

Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M

Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:19 WIB

Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun

Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:14 WIB

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:00 WIB

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:40 WIB

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:39 WIB

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:17 WIB

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:11 WIB

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:05 WIB

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:54 WIB

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:53 WIB