Pemerintah Kejar Pajak Lewat Media Sosial

Iwan Supriyatna, Rina Anggraeni

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:06 WIB
Pemerintah Kejar Pajak Lewat Media Sosial
Ilustrasi pajak. (Gerd Altmann/Pixabay)

Suara.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas penerimaan negara dalam sektor pajak.

Hal ini agar memenuhi target penerimaan negara ke depannya dalam menghadapi gejolak ekonomi dunia yang belum mereda.

Dalam hal ini, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu mengataan akan melakukan pemungutan penerimaan negara dalam transaksi digital baik dalam negeri maupun luar negeri. Pemungutan ini sudah dilakukan pada tahun 2025 dan akan dilanjutkan pada tahun 2026.

" Kita mengembangkan proses bisnis pemuntunan penerimaan negara transaksi digital dalam negeri dan laur negeri yang sudah dilaksanakan pada 2025, kita juga perkuat di 2026 untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia," kata Anggito dikutip dalam Youtube DPR, dalam raker bersama Komisi XI, Selasa (15/7/2025).

Lanjutnya, untuk memenuhi target dilakukan data analitik serta media sosial bisa menjadi alat baru dalam memperluas basis penerimaan negara.

Apalagi, digital merupakan bagian dari upaya pengembangan proses bisnis dan penguatan kapasitas penerimaan negara yang berbasis transaksi digital, baik domestik maupun lintas negara.

“Segi administrasi itu pertama penggalian potensi (pajak) itu melalui data analitik maupun media sosial,”katanya.

Berbagai program tersebut disiapkan untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara pada 2026, dengan alokasi anggaran sebesar Rp1,99 triliun. Dana ini merupakan bagian dari total usulan pagu anggaran Kementerian Keuangan tahun depan sebesar Rp52,01 triliun.

"Dari alokasi anggaran Rp1,99 triliun, tersedia Rp 1,63 triliun. Kami mengusulkan tambahan sebesar Rp366,42 miliar agar program-program tersebut dapat direalisasikan,"bebernya.

baca juga

Sebagai informasi, wacana pemungutan pajak di media sosial ini mencuat setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Dalam aturan tersebut, marketplace resmi ditunjuk sebagai pihak pemungut pajak atas transaksi penjualan barang secara elektronik.

Sementara itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan secara resmi menerbitkan beleid anyar yang menugaskan platform marketplace online sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) bagi para pedagang yang bernaung di dalamnya.

Selama ini, pemungutan pajak dari pedagang online kerap menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi Direktorat Jenderal Pajak.

Namun, melalui kebijakan teranyar ini, pemerintah mengambil langkah strategis dengan mendelegasikan wewenang pemungutan PPh kepada para Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), alias raksasa e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, dan sejenisnya.

Ini berarti, peran platform tidak lagi sekadar fasilitator transaksi, melainkan juga "agen" pemerintah dalam mengamankan potensi pajak.

Beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu menyasar PMSE yang berdomisili di Indonesia maupun di luar negeri, asalkan memenuhi kriteria tertentu.

Kriteria tersebut meliputi penggunaan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan, memiliki nilai transaksi signifikan dengan pengguna jasa di Indonesia, serta jumlah trafik atau pengakses yang melebihi ambang batas yang akan ditetapkan Ditjen Pajak.

Tak hanya itu, pedagang online yang akan dikenakan PPh adalah individu atau badan usaha yang menerima penghasilan melalui rekening bank atau sejenisnya, serta bertransaksi menggunakan alamat IP Indonesia atau nomor telepon berkode Indonesia.

Menariknya, tidak hanya pedagang langsung, namun juga perusahaan jasa pengiriman/ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lain yang bertransaksi dengan pembeli melalui PMSE juga masuk dalam daftar wajib pajak yang akan dipungut.

Dalam beleid tersebut, diatur bahwa pedagang online wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta alamat korespondensi kepada PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dari transaksi melalui PMSE akan dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22. Besaran pungutan PPh Pasal 22 ini ditetapkan sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto atau penghasilan kotor yang diterima pedagang online.

Perlu dicatat, besaran ini tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kabar baiknya, PPh Pasal 22 yang dipungut ini dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh tahun berjalan bagi pedagang.

Pemerintah juga memberikan kelonggaran bagi pedagang dengan omzet di bawah Rp 500 juta. Pedagang dalam negeri yang memiliki peredaran bruto kurang dari Rp 500 juta tidak diwajibkan untuk menyampaikan informasi kepada PMSE terkait pemotongan pajak.

Namun, begitu peredaran bruto mereka melebihi Rp 500 juta dalam tahun pajak berjalan, pedagang wajib segera menyampaikan surat pernyataan kepada PMSE bahwa omzet mereka telah melampaui batas tersebut. Surat pernyataan ini harus diserahkan paling lambat pada akhir bulan ketika peredaran bruto telah mencapai angka tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

AI dan Medsos Jadi Mata-mata Petugas Pajak

AI dan Medsos Jadi Mata-mata Petugas Pajak

Bisnis | Selasa, 15 Juli 2025 | 16:36 WIB

Flexing Barang Mewah Bisa Bikin Anda 'Disapa' Petugas Pajak!

Flexing Barang Mewah Bisa Bikin Anda 'Disapa' Petugas Pajak!

Bisnis | Selasa, 15 Juli 2025 | 15:08 WIB

Lapangan Jadi Layar: Ketika Futsal dan Digital Life Bersatu

Lapangan Jadi Layar: Ketika Futsal dan Digital Life Bersatu

Your Say | Selasa, 15 Juli 2025 | 12:17 WIB

Terkini

Siap Uji Nyali? Ini 6 Film Horor Terbaik 2026 Buat Temani Malam Halloween

Siap Uji Nyali? Ini 6 Film Horor Terbaik 2026 Buat Temani Malam Halloween

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 18:15 WIB

AI Makin Canggih, Digital Humanities Jadi Kunci agar Teknologi Tetap Berpihak pada Manusia

AI Makin Canggih, Digital Humanities Jadi Kunci agar Teknologi Tetap Berpihak pada Manusia

Tekno | Kamis, 29 Oktober 2026 | 18:14 WIB

Trik Agar Perusahaan Irit Investasi Alat Berat

Trik Agar Perusahaan Irit Investasi Alat Berat

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 18:11 WIB

Buku 32 Tahun Menjarah Alam: Membongkar Sejarah Hancurnya Bumi Nusantara

Buku 32 Tahun Menjarah Alam: Membongkar Sejarah Hancurnya Bumi Nusantara

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 18:10 WIB

Urutan Skincare Malam Viva untuk Memudarkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun

Urutan Skincare Malam Viva untuk Memudarkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 18:10 WIB

The Vanishing Beauty: Kisah Kebangkitan Wanita dari Badai Pengkhianatan

The Vanishing Beauty: Kisah Kebangkitan Wanita dari Badai Pengkhianatan

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 18:10 WIB

Sentil Singapura Soal Potongan Ekspor Gas 8 Persen, Mentan Amran: Apalagi Kalau Kita Nakal!

Sentil Singapura Soal Potongan Ekspor Gas 8 Persen, Mentan Amran: Apalagi Kalau Kita Nakal!

Video | Kamis, 29 Oktober 2026 | 18:05 WIB

Adik Prabowo Pesimistis Soal Penguatan Rupiah, Menteri Ekonominya Bilang Bagus Kalau Melemah

Adik Prabowo Pesimistis Soal Penguatan Rupiah, Menteri Ekonominya Bilang Bagus Kalau Melemah

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 18:04 WIB

Bengkel Pesawat RI di Bali Bisa Layani Perawatan Pesawat Maskapai Eropa

Bengkel Pesawat RI di Bali Bisa Layani Perawatan Pesawat Maskapai Eropa

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 18:03 WIB

4.000 Peserta Bersaing, Inovasi AI Anak Muda Indonesia Hadirkan Solusi Nyata

4.000 Peserta Bersaing, Inovasi AI Anak Muda Indonesia Hadirkan Solusi Nyata

Tekno | Kamis, 29 Oktober 2026 | 18:01 WIB

×