Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.585.000
Beli Rp2.470.000
IHSG 6.037,842
LQ45 602,373
Srikehati 296,769
JII 356,005
USD/IDR 18.126

Rem Darurat Pinjol! OJK Batasi Utang Maksimal 30% Gaji Mulai 2026

Mohammad Fadil Djailani, Rina Anggraeni

Senin, 12 Januari 2026 | 11:39 WIB
Rem Darurat Pinjol! OJK Batasi Utang Maksimal 30% Gaji Mulai 2026
Ilustrasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan kebijakan "rem darurat" untuk menekan angka gagal bayar di sektor pinjaman daring (pindar). [ChatGPT]
baca 10 detik
  • OJK batasi utang pinjol maksimal 30% dari gaji mulai 2026 demi tekan gagal bayar.
  • 24 pinjol kena pantau ketat akibat tingkat wanprestasi (TWP90) di atas 5 persen.
  • 9 perusahaan pinjol belum penuhi modal Rp12,5 M; OJK dorong opsi merger.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan kebijakan "rem darurat" untuk menekan angka gagal bayar di sektor pinjaman daring (pindar). Melalui aturan terbaru, OJK memperketat batas maksimum rasio utang nasabah menjadi paling tinggi 30 persen dari total penghasilan.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 yang merupakan turunan dari POJK 40/2024. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap guna memastikan industri siap melakukan transisi.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan batas maksimum rasio utang pindar diperketat menjadi 30 persen dari penghasilan. Kebijakan ini akan diterapkan bertahap mulai tahun ini.

"OJK terus mengawalimplementasinya secara bertahap, yang diperketat menjadi 30 persen pada tahun 2026," ujar Agusman dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (12/1/2026).

Kata dia, OJK terus mengawal implementasinya secara bertahap, yang diperketat menjadi 30 persen pada tahun 2026. Hal ini dikarenakan untuk mengurangi gagal bayar pada perusahaan pinjaman daring (pindar).

Untuk itu, OJK memfokuskan pada penguatan pengawasan dan kesiapan industri, khususnya pematangan sistem penilaian risiko dan credit scoring, agar transisi menuju batas 30 persen dapat berjalan efektif tanpa mengganggu penyaluran pendanaan.

"Hal ini menjadi salah satu aspek penting dalam pengawasan, baik offsite maupun onsite. Ketentuan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan telahdiatur dalam SEOJK 19/2025 tentang Penyelenggaraan LPBBTI sebagai turunan dari POJK 40/2024," katanya.

Sementara itu, OJK mencatat pada November 2025, terdapat 24 Penyelenggara Pindar denganTWP90 di atas 5 perssn yang didominasi oleh segmen produktif. OJK terus melakukan langkah pembinaan, antara lain melalui permintaanpenyampaian rencana aksi (action plan) yang dipantau secara ketat.

Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK dapat mengenakansanksi administratif, termasuk penghentian sementara penyaluranpendanaan dan pembatasan penerimaan lender baru.

baca juga

"Penyelenggara diharapkan memperkuat manajemen risiko dan strategi penagihan agar kualitas pembiayaan tetap terjaga," bebernya.

Selain itu, Pada November 2025, terdapat 9 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar. Penyelenggara Pindar tersebut terus didorong untuk melakukanlangkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum, antara lain melaluipenambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencaristrategic investor, dan/atau upaya merger.

Untuk itu, OJK memberikan opsi konsolidasi atau merger dapat menjadi salah satu langkah yang untuk memperkuat struktur usaha, menjaga keberlanjutan industri, dan meningkatkan pelindungan konsumen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Asuransi Kesehatan Dibuat, OJK Tetapkan Aturan Co-Payment Jadi 5 Persen

Aturan Asuransi Kesehatan Dibuat, OJK Tetapkan Aturan Co-Payment Jadi 5 Persen

Bisnis | Senin, 12 Januari 2026 | 09:57 WIB

Kasus Fraud Rp1,4 Triliun, OJK Mulai Sisir Aset PT Dana Syariah Indonesia

Kasus Fraud Rp1,4 Triliun, OJK Mulai Sisir Aset PT Dana Syariah Indonesia

Bisnis | Senin, 12 Januari 2026 | 08:03 WIB

OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun

OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun

Bisnis | Sabtu, 10 Januari 2026 | 08:56 WIB

Terkini

Kas Seret, Pos Indonesia Tunda Bayar Imbal Jasa Sukuk Rp24,11 Miliar

Kas Seret, Pos Indonesia Tunda Bayar Imbal Jasa Sukuk Rp24,11 Miliar

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:42 WIB

Neraca Dagang RI Berbalik Tekor, Mendag: Harga Minyak Lagi Tinggi-tingginya!

Neraca Dagang RI Berbalik Tekor, Mendag: Harga Minyak Lagi Tinggi-tingginya!

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:37 WIB

Produksi Emas Freeport 2026 Masih Tertahan, Target Baru 21 Ton Meski Tambang Belum Mulai Pulih

Produksi Emas Freeport 2026 Masih Tertahan, Target Baru 21 Ton Meski Tambang Belum Mulai Pulih

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:30 WIB

Purbaya Janji Tak Naikkan Pajak Meski Ada Ancaman Shortfall Rp 46,9 Triliun

Purbaya Janji Tak Naikkan Pajak Meski Ada Ancaman Shortfall Rp 46,9 Triliun

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:27 WIB

Ekonomi Global Masuk Fase 'New Normal' Krisis, Pemerintah Waspadai Ancaman ke Indonesia

Ekonomi Global Masuk Fase 'New Normal' Krisis, Pemerintah Waspadai Ancaman ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:26 WIB

Prospek Cerah MDKA, Sahamnya Bisa Tembus Rp3.100

Prospek Cerah MDKA, Sahamnya Bisa Tembus Rp3.100

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:23 WIB

Freeport Masih Tertatih, Produksi Tambang Baru Capai 65 Persen Sepanjang 2026

Freeport Masih Tertatih, Produksi Tambang Baru Capai 65 Persen Sepanjang 2026

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:16 WIB

S&P Pertahankan Rating Indonesia, Pemerintah Sebut Jadi Sinyal Positif bagi Ekonomi

S&P Pertahankan Rating Indonesia, Pemerintah Sebut Jadi Sinyal Positif bagi Ekonomi

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:07 WIB

Investor Asing Kabur Lagi Rp501 Miliar di Sesi I, BUMI Jadi Sasaran

Investor Asing Kabur Lagi Rp501 Miliar di Sesi I, BUMI Jadi Sasaran

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:37 WIB

Rupiah Bergejolak, Pemerintah Bakal Perkuat Transaksi Mata Uang Lokal

Rupiah Bergejolak, Pemerintah Bakal Perkuat Transaksi Mata Uang Lokal

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:13 WIB

×