- OJK memperketat aturan penggunaan TKA di sektor perbankan melalui POJK Nomor 1 Tahun 2026 mulai berlaku 23 Februari 2026.
- Regulasi ini mewajibkan program alih pengetahuan terstruktur dan pengembangan SDM lokal, termasuk pengiriman pegawai Indonesia ke luar negeri.
- Masa kerja TKA untuk jabatan tertentu dibatasi maksimal lima tahun dan persetujuannya mempertimbangkan pengembangan tenaga kerja domestik.
Selain itu, OJK membuka peluang penambahan jabatan tertentu yang bisa diisi TKA, khususnya pada bank dengan kepemilikan saham asing di atas 25 persen. Namun, setiap pengisian posisi tetap harus melalui persetujuan resmi.
POJK Nomor 1 Tahun 2026 ini telah berlaku sejak 23 Februari 2026. Melalui kebijakan ini, OJK berharap tercipta ekosistem perbankan yang tidak hanya kompetitif secara global, tetapi juga kuat dari sisi kualitas SDM dalam negeri.