- Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Pati, diduga melakukan eksploitasi finansial dan kekerasan seksual terhadap santrinya.
- Pelaku memanfaatkan doktrin kesaktian dan klaim keturunan Nabi untuk memanipulasi pengikut agar menyerahkan harta serta melakukan tindakan asusila.
- Kemenag Jawa Tengah resmi mencabut izin operasional pesantren pada Mei 2026 setelah kasus tersebut terungkap sejak September 2024.
Beberapa poin krusial dalam keputusan penutupan ini antara lain:
- Penghentian Permanen: Seluruh kegiatan pesantren dihentikan menyusul penetapan tersangka terhadap AS atas kasus kekerasan seksual.
- Perlindungan Santri: Ratusan santri yang terdampak kini dialihkan ke lembaga pendidikan lain untuk menjamin keberlanjutan studi mereka.
- Pemisahan Yayasan: Kemenag menegaskan bahwa sementara kegiatan pondok ditutup, sekolah formal di bawah yayasan tersebut masih tetap berjalan namun di bawah pengawasan ketat.
Kasus yang mulai terendus sejak laporan korban pada September 2024 ini kini menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk tetap kritis dalam memilih lembaga pendidikan agama.
Klaim "gratis" dan "kesaktian" ternyata menjadi selubung bagi praktik eksploitasi dan kekerasan yang menghancurkan masa depan puluhan generasi muda di Pati.