Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.740.000
Beli Rp2.595.000
IHSG 5.594,765
LQ45 557,746
Srikehati 272,472
JII 338,801
USD/IDR 18.035

Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak

M Nurhadi

Kamis, 28 Mei 2026 | 16:19 WIB
Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pasar Minggu, Rabu (14/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Kanwil DJP Banten memblokir rekening 84 wajib pajak pada 15 bank nasional selama periode 18-22 Mei 2026.
  • Tindakan tegas ini dilakukan untuk menagih utang pajak senilai Rp330,6 miliar guna mengamankan kas negara.
  • Proses pemblokiran dilakukan sesuai regulasi UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagai sanksi atas kelalaian wajib pajak.

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengambil langkah tegas terhadap para pengemplang pajak. Sebanyak 84 Wajib Pajak (WP) harus menerima konsekuensi berupa pemblokiran rekening bank secara serentak akibat kelalaian dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Aksi pemblokiran massal ini dilancarkan guna menjaring pelunasan utang pajak yang akumulasinya mencapai angka fantastis, yakni Rp 330.664.197.474.

Operasi penagihan aktif ini digerakkan oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang bernaung di bawah komando Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten sepanjang periode 18-22 Mei 2026.

Tindakan pengamanan aset ini menyasar berbagai rekening milik para penunggak yang tersimpan di 15 institusi perbankan nasional, baik bank milik pemerintah (BUMN) maupun swasta.

"Sebanyak 84 Wajib Pajak dilakukan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening yang tersebar pada 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional. Total tunggakan pajak mencapai Rp 330,6 miliar," tulis unggahan di Instagram resmi @pajakdjpbanten, dikutip Kamis (28/5/2026).

Langkah pembekuan rekening ini diambil sebagai manifestasi nyata komitmen Kanwil DJP Banten dalam menegakkan supremasi hukum di sektor fiskal.

Target utamanya adalah untuk mengamankan pundi-pundi penerimaan kas negara sekaligus mendesak wajib pajak agar segera menuntaskan tunggakan mereka.

"Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam memastikan penegakan hukum perpajakan berjalan secara konsisten dan berkeadilan," tulis @pajakdjpbanten.

Otoritas pajak menegaskan bahwa pembekuan aset keuangan ini bersandar pada payung hukum yang valid, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang telah diperbarui lewat UU Nomor 19 Tahun 2000. Mekanisme ini merupakan bagian dari protokol penagihan aktif sebelum petugas melakukan penyitaan saldo secara resmi untuk dialihkan sebagai pelunas utang pajak.

Guna menghindari sanksi yang jauh lebih berat—seperti penyitaan aset fisik, pembatasan ruang gerak finansial, hingga sanksi pencegahan bepergian ke luar negeri—seluruh wajib pajak diimbau untuk kooperatif menyetor tunggakannya.

"Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan."

Dasar Regulasi dan Alur Formal Pemblokiran Rekening

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, koridor hukum pemblokiran rekening nasabah yang menunggak pajak mengacu pada aturan teknis berikut:

  • Regulasi Utama: UU No. 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa jo UU No. 19/2000.
  • Aturan Pelaksana: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 serta PMK Nomor 189/PMK.03/2020 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak.

Dalam praktiknya, fiskus tidak diperkenankan secara sepihak langsung membekukan tabungan nasabah. Ada rangkaian tahapan formal yang wajib dilalui terlebih dahulu:

  • Imbauan Awal: DJP melayangkan surat peringatan dini jika mendeteksi adanya kekurangan pembayaran dari pihak wajib pajak.
  • Surat Teguran: Apabila masa tenggat terlewati dan belum ada iktikad pelunasan, instansi pajak akan menerbitkan Surat Teguran resmi.
  • Surat Paksa: Bila dalam kurun waktu 21 hari pasca-Surat Teguran dilayangkan utang pajak belum dibereskan, petugas menyosialisasikan Surat Paksa.
  • Eksekusi Pemblokiran: Jika melewati batas waktu 2 x 24 jam setelah Surat Paksa diterima dan WP tetap abai, DJP berhak menginstruksikan pihak bank untuk menutup akses rekening yang bersangkutan.

Mekanisme pemblokiran ini berfungsi mengunci posisi saldo agar tidak dialihkan atau dicairkan ke pihak lain. Selanjutnya, saldo tersebut akan disita dan dipindahbukukan langsung ke kas negara.

Akses rekening baru akan dipulihkan dan dibuka kembali oleh pihak perbankan setelah wajib pajak melunasi seluruh nominal utang pokok pajak beserta ongkos administrasi penagihan yang muncul.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil

Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 13:22 WIB

Penulis Buku Dapat Insentif Pajak, Purbaya: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Penulis Buku Dapat Insentif Pajak, Purbaya: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:48 WIB

Pemerintah Resmikan Insentif Pajak ke Penulis 1,5 Persen, Tepati Janji Kampanye Prabowo

Pemerintah Resmikan Insentif Pajak ke Penulis 1,5 Persen, Tepati Janji Kampanye Prabowo

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 14:29 WIB

Penerimaan Pajak Moncer di April 2026, Purbaya Klaim Berkat Coretax

Penerimaan Pajak Moncer di April 2026, Purbaya Klaim Berkat Coretax

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 12:05 WIB

Daftar Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Daftar Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Otomotif | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:24 WIB

Pemerintah Beri Insentif Pajak 0 Persen Bagi Eksportir SDA, Ini Syaratnya

Pemerintah Beri Insentif Pajak 0 Persen Bagi Eksportir SDA, Ini Syaratnya

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:30 WIB

Terkini

Saham BBCA Ambruk, Kini Lebih Murah dari Segelas Teh Poci!

Saham BBCA Ambruk, Kini Lebih Murah dari Segelas Teh Poci!

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 17:43 WIB

Kepercayaan Investor Asing Hilang, Rupiah dan IHSG Kompak Melemah Hari Ini

Kepercayaan Investor Asing Hilang, Rupiah dan IHSG Kompak Melemah Hari Ini

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 16:52 WIB

Rupiah Jeblok ke Rp 18.100, Purbaya Ungkap Nasib Utang Pemerintah dan Subsidi Energi

Rupiah Jeblok ke Rp 18.100, Purbaya Ungkap Nasib Utang Pemerintah dan Subsidi Energi

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 16:42 WIB

Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp 123,8 Triliun di Mei 2026, Purbaya Klaim Manufaktur Mulai Kuat

Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp 123,8 Triliun di Mei 2026, Purbaya Klaim Manufaktur Mulai Kuat

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 15:52 WIB

Bea Keluar Batubara Belum Layak Dibahas Saat Ini

Bea Keluar Batubara Belum Layak Dibahas Saat Ini

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 15:31 WIB

Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Sekolah Rakyat 2026

Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Sekolah Rakyat 2026

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 15:29 WIB

Satu Seperempat Abad Melayani Negeri, PT Pegadaian Konsisten Terdepan Melayani Masyarakat

Satu Seperempat Abad Melayani Negeri, PT Pegadaian Konsisten Terdepan Melayani Masyarakat

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 15:16 WIB

Biaya Jualan di e-commerce Berubah Total? Ini Penjelasan PMSE yang Resmi Berlaku

Biaya Jualan di e-commerce Berubah Total? Ini Penjelasan PMSE yang Resmi Berlaku

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 15:06 WIB

Rupiah Semakin Tak Bernilai, Indonesia Barter Baja dan Bahan Baku Tekstil dengan Filipina

Rupiah Semakin Tak Bernilai, Indonesia Barter Baja dan Bahan Baku Tekstil dengan Filipina

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 14:52 WIB

AS Siapkan Tarif Baru 10 Persen, Mendag Optimis Ekspor Indonesia Meroket

AS Siapkan Tarif Baru 10 Persen, Mendag Optimis Ekspor Indonesia Meroket

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 14:24 WIB