- Otoritas Jasa Keuangan mencatat delapan Bank Perkreditan Rakyat telah ditutup sepanjang semester pertama tahun 2026.
- Penutupan bank tersebut bukanlah krisis sistemik melainkan proses seleksi alam bagi BPR yang memiliki kelemahan tata kelola.
- Simpanan nasabah tetap terlindungi oleh Lembaga Penjamin Simpanan hingga maksimal dua miliar rupiah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Trioksa, perlambatan ekonomi, meningkatnya risiko kredit, persaingan menghimpun dana masyarakat, hingga pelemahan rupiah memang memperberat kondisi operasional BPR.

Namun, faktor-faktor tersebut lebih berperan sebagai pemicu, bukan penyebab utama kegagalan bank.
"Tantangan terbesar justru berasal dari lemahnya tata kelola, keterbatasan modal, skala usaha yang kecil, serta ketertinggalan dalam transformasi digital sehingga semakin sulit bersaing dengan bank umum yang menawarkan layanan lebih lengkap dan efisien," bebernya.
Bagaimana Nasib Dana Nasabah?
Meski delapan BPR telah ditutup sepanjang 2026, masyarakat tidak perlu panik. Dana simpanan nasabah tetap memperoleh perlindungan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selama memenuhi persyaratan yang berlaku.
Rizal menjelaskan bahwa tingkat bunga penjaminan simpanan BPR untuk periode Juni hingga September 2026 sebesar enam persen, dengan nilai simpanan yang dijamin maksimal Rp2 miliar per nasabah di setiap bank.
"Penutupan BPR bisa membuat sebagian nasabah lebih hati-hati, tetapi tidak otomatis membuat masyarakat enggan menabung di bank selama komunikasi OJK dan LPS jelas. Simpanan di BPR tetap dijamin LPS sepanjang memenuhi ketentuan," kata Trioksa.
Trioksa juga menegaskan bahwa penutupan BPR tidak semestinya mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan karena mekanisme perlindungan dana nasabah telah tersedia.
Banyak Bank tutup, bikin orang menabung bakal turun?
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M Rizal Taufikurahman, mengatakan dampak ke kepercayaan masyarakat perlu dijaga.
"Penutupan BPR bisa membuat sebagian nasabah lebih hati-hati, tetapi tidak otomatis membuat masyarakat enggan menabung di bank selama komunikasi OJK-LPS jelas," katanya.
"Simpanan di BPR tetap dijamin LPS sepanjang memenuhi ketentuan, dengan tingkat bunga penjaminan BPR periode Juni–September 2026 sebesar 6% dan nilai simpanan dijamin maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.
Apa yang Harus Dilakukan OJK?
Rizal mendorong OJK memperkuat sistem peringatan dini (early warning system), mempercepat merger BPR yang tidak efisien, memastikan pemegang saham melakukan penambahan modal, memperbaiki tata kelola perusahaan, serta mendorong digitalisasi melalui pemanfaatan infrastruktur bersama.
"Penutupan bank yang tidak sehat memang pahit, tetapi lebih sehat dibanding membiarkan masalah kecil menjadi risiko sistemik," ujarnya.
Sementara itu, Trioksa menilai, OJK perlu terus memperketat pengawasan berbasis risiko, memperkuat pengawasan kualitas kredit, mempercepat konsolidasi industri, dan memastikan komitmen pemegang saham dalam memenuhi kebutuhan permodalan agar industri BPR semakin sehat dan berkelanjutan.