Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.630.000
Beli Rp2.525.000
IHSG 5.875,780
LQ45 581,783
Srikehati 287,931
JII 348,084
USD/IDR 17.955

Riwayat Pinjol Kecil 'Dihapus' dari SLIK OJK, Ajukan KPR Kini Bisa Lebih Mudah

M Nurhadi, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 06 Juli 2026 | 20:10 WIB
Riwayat Pinjol Kecil 'Dihapus' dari SLIK OJK, Ajukan KPR Kini Bisa Lebih Mudah
Ilustrasi pinjaman [Envato]
baca 10 detik
  • OJK resmi menetapkan batas minimal pinjaman sebesar Rp1 juta untuk pencatatan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
  • Kebijakan ini bertujuan mempermudah akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan UMKM dalam mendukung program pemerintah.
  • Lembaga keuangan kini wajib memperkuat sistem mitigasi risiko internal untuk menilai kelayakan kredit debitur secara lebih mandiri.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerapkan batas minimal (threshold) nominal kredit sebesar Rp1 juta dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Melalui kebijakan baru ini, segala bentuk pinjaman dengan nilai di bawah Rp1 juta—termasuk utang kecil dari layanan paylater atau pos mikro lainnya—tidak akan lagi tercantum dalam rekam jejak informasi debitur SLIK.

Kebijakan progresif ini sengaja diluncurkan untuk mempermudah akses pembiayaan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Selain itu, langkah ini menjadi instrumen strategis OJK dalam menyukseskan Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan oleh pemerintah.

Dihapusnya pinjaman di bawah Rp1 juta dari radar SLIK otomatis membawa tugas baru bagi industri perbankan dan lembaga jasa keuangan. Para bankir kini dituntut untuk menyesuaikan dan memperketat sistem mitigasi risiko internal mereka sendiri tanpa lagi bergantung penuh pada basis data historis mikro dari OJK.

Sebab, absennya utang-utang berskala kecil di SLIK menuntut perbankan untuk:

  • Lebih Proporsional dan Relevan: Bank harus mampu memilah data material yang benar-benar memengaruhi kapasitas bayar debitur untuk pengajuan kredit besar seperti KPR.
  • Memperkuat Analisis Kelayakan Mandiri: Karena riwayat utang di bawah Rp1 juta tidak terlihat, bank wajib mengoptimalkan instrumen penilaian internal (credit scoring) berbasis profil pendapatan, manajemen risiko, serta prinsip kehati-hatian (prudential principle).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa asesmen mendalam telah dilakukan bersama para pelaku industri jasa keuangan sebelum kebijakan ini diketok.

Langkah ini diklaim telah mengadopsi standar internasional demi mewujudkan penguatan ekosistem kredit yang lebih berkualitas.

"Penerapan threshold pinjaman di atas Rp1 juta dilakukan supaya informasi yang digunakan dalam proses pemberian kredit tetap relevan dan proporsional. Dua langkah ini bukan sekadar penyempurnaan proses, tetapi merupakan bagian dari penguatan ekosistem kredit itu sendiri," jelas Friderica di Jakarta, Senin (6/7/2026).

baca juga

Selama ini, banyak masyarakat kecil atau pelaku UMKM yang masuk dalam daftar hitam (blacklist) perbankan hanya karena memiliki tunggakan bernilai sangat kecil di aplikasi keuangan digital. Dampaknya, mereka kesulitan mengakses pembiayaan formal untuk modal usaha maupun mengambil hak KPR.

Dengan adanya batas Rp1 juta ini, OJK berharap penyaluran dana dapat lebih tepat sasaran bagi kelompok masyarakat yang selama ini memiliki keterbatasan akses (unbanked atau underbanked).

Meski demikian, Friderica kembali mengingatkan garis tegas bahwa SLIK hanyalah alat bantu penyediaan data yang akurat dan terkini, bukan penentu mutlak lolos atau tidaknya pengajuan pinjaman seseorang.

"Saya tegaskan bahwa SLIK ini bukan satu-satunya penentu persetujuan kredit atau pembiayaan. Keputusan pembiayaan tetap berada pada lembaga jasa keuangan berdasarkan analisis kelayakan mereka sendiri," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Utang di Bawah Rp1 Juta Tidak Masuk SLIK OJK, Ini Penjelasan Lengkapnya

Utang di Bawah Rp1 Juta Tidak Masuk SLIK OJK, Ini Penjelasan Lengkapnya

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:37 WIB

Lagi-lagi SLIK Biang Masalah, Bikin Susah MBR Punya Rumah Murah

Lagi-lagi SLIK Biang Masalah, Bikin Susah MBR Punya Rumah Murah

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:32 WIB

Ekonomi Kreatif Disiapkan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Jakarta, OJK Perkuat Akses Pembiayaan

Ekonomi Kreatif Disiapkan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Jakarta, OJK Perkuat Akses Pembiayaan

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:50 WIB

OJK Mulai Kewalahan Hadapi Modus Penipuan Berkedok AI dan Deepfake

OJK Mulai Kewalahan Hadapi Modus Penipuan Berkedok AI dan Deepfake

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 17:48 WIB

OJK Pangkas Pembaruan Status SLIK, Akses KPR dan Kredit UMKM Dipercepat

OJK Pangkas Pembaruan Status SLIK, Akses KPR dan Kredit UMKM Dipercepat

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 17:38 WIB

Kerugian Tembus Rp9,3 Triliun, OJK Ungkap Fakta Mengejutkan dari 'Love Scam'

Kerugian Tembus Rp9,3 Triliun, OJK Ungkap Fakta Mengejutkan dari 'Love Scam'

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 17:10 WIB

Terkini

Ekonomi Kreatif Disiapkan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Jakarta, OJK Perkuat Akses Pembiayaan

Ekonomi Kreatif Disiapkan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Jakarta, OJK Perkuat Akses Pembiayaan

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:50 WIB

Utang di Bawah Rp1 Juta Tidak Masuk SLIK OJK, Ini Penjelasan Lengkapnya

Utang di Bawah Rp1 Juta Tidak Masuk SLIK OJK, Ini Penjelasan Lengkapnya

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:37 WIB

Lagi-lagi SLIK Biang Masalah, Bikin Susah MBR Punya Rumah Murah

Lagi-lagi SLIK Biang Masalah, Bikin Susah MBR Punya Rumah Murah

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:32 WIB

Terungkap! Masifnya Aliran Dana Investasi Kripto RI Rata-rata Hasil Penipuan

Terungkap! Masifnya Aliran Dana Investasi Kripto RI Rata-rata Hasil Penipuan

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:26 WIB

AI Berpotensi Perkuat Industri Keuangan Syariah

AI Berpotensi Perkuat Industri Keuangan Syariah

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:22 WIB

Emiten UVCR Perluas Distribusi Voucher Digital, Sasar Mobile Banking

Emiten UVCR Perluas Distribusi Voucher Digital, Sasar Mobile Banking

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:09 WIB

Bahlil Bawa Kabar Kurang Enak Soal CNG

Bahlil Bawa Kabar Kurang Enak Soal CNG

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 18:40 WIB

Singapura Jadi Beli Listrik dari RI, Tapi Harganya Belum Deal

Singapura Jadi Beli Listrik dari RI, Tapi Harganya Belum Deal

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 18:35 WIB

Anak Usaha PLN Raih Kinerja Moncer 2025, Penjualan Listrik di Atas Target

Anak Usaha PLN Raih Kinerja Moncer 2025, Penjualan Listrik di Atas Target

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 18:31 WIB

PGN Bidik Gas Metana Batubara Tanjung Enim, Potensi Energi Rp250 Triliun Siap Dioptimalkan

PGN Bidik Gas Metana Batubara Tanjung Enim, Potensi Energi Rp250 Triliun Siap Dioptimalkan

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 18:30 WIB

×