- OJK resmi menetapkan batas minimal pinjaman sebesar Rp1 juta untuk pencatatan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
- Kebijakan ini bertujuan mempermudah akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan UMKM dalam mendukung program pemerintah.
- Lembaga keuangan kini wajib memperkuat sistem mitigasi risiko internal untuk menilai kelayakan kredit debitur secara lebih mandiri.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerapkan batas minimal (threshold) nominal kredit sebesar Rp1 juta dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Melalui kebijakan baru ini, segala bentuk pinjaman dengan nilai di bawah Rp1 juta—termasuk utang kecil dari layanan paylater atau pos mikro lainnya—tidak akan lagi tercantum dalam rekam jejak informasi debitur SLIK.
Kebijakan progresif ini sengaja diluncurkan untuk mempermudah akses pembiayaan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selain itu, langkah ini menjadi instrumen strategis OJK dalam menyukseskan Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan oleh pemerintah.
Dihapusnya pinjaman di bawah Rp1 juta dari radar SLIK otomatis membawa tugas baru bagi industri perbankan dan lembaga jasa keuangan. Para bankir kini dituntut untuk menyesuaikan dan memperketat sistem mitigasi risiko internal mereka sendiri tanpa lagi bergantung penuh pada basis data historis mikro dari OJK.
Sebab, absennya utang-utang berskala kecil di SLIK menuntut perbankan untuk:
- Lebih Proporsional dan Relevan: Bank harus mampu memilah data material yang benar-benar memengaruhi kapasitas bayar debitur untuk pengajuan kredit besar seperti KPR.
- Memperkuat Analisis Kelayakan Mandiri: Karena riwayat utang di bawah Rp1 juta tidak terlihat, bank wajib mengoptimalkan instrumen penilaian internal (credit scoring) berbasis profil pendapatan, manajemen risiko, serta prinsip kehati-hatian (prudential principle).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa asesmen mendalam telah dilakukan bersama para pelaku industri jasa keuangan sebelum kebijakan ini diketok.
Langkah ini diklaim telah mengadopsi standar internasional demi mewujudkan penguatan ekosistem kredit yang lebih berkualitas.
"Penerapan threshold pinjaman di atas Rp1 juta dilakukan supaya informasi yang digunakan dalam proses pemberian kredit tetap relevan dan proporsional. Dua langkah ini bukan sekadar penyempurnaan proses, tetapi merupakan bagian dari penguatan ekosistem kredit itu sendiri," jelas Friderica di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Selama ini, banyak masyarakat kecil atau pelaku UMKM yang masuk dalam daftar hitam (blacklist) perbankan hanya karena memiliki tunggakan bernilai sangat kecil di aplikasi keuangan digital. Dampaknya, mereka kesulitan mengakses pembiayaan formal untuk modal usaha maupun mengambil hak KPR.
Dengan adanya batas Rp1 juta ini, OJK berharap penyaluran dana dapat lebih tepat sasaran bagi kelompok masyarakat yang selama ini memiliki keterbatasan akses (unbanked atau underbanked).
Meski demikian, Friderica kembali mengingatkan garis tegas bahwa SLIK hanyalah alat bantu penyediaan data yang akurat dan terkini, bukan penentu mutlak lolos atau tidaknya pengajuan pinjaman seseorang.
"Saya tegaskan bahwa SLIK ini bukan satu-satunya penentu persetujuan kredit atau pembiayaan. Keputusan pembiayaan tetap berada pada lembaga jasa keuangan berdasarkan analisis kelayakan mereka sendiri," pungkasnya.