Suara.com - Tersangka kasus korupsi BLBI Syafruddin Temenggung usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/12). KPK resmi menahan mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu terkait kasus dugaan korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BPPN. [suara.com/Oke Atmaja]