Bawaslu Tidak Jatuhkan Sanksi ke Perindo

Jum'at, 23 Maret 2018 | 18:54 WIB
  • Tidak dapat diteruskan ke penyidikan karena syarat formal belum terpenuhi.
    Tidak dapat diteruskan ke penyidikan karena syarat formal belum terpenuhi.
  • Bawaslu menggelar konferensi pers terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan Partai Perindo di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (23/3).
    Bawaslu menggelar konferensi pers terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan Partai Perindo di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (23/3).
  • Bawaslu menggelar konferensi pers terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan Partai Perindo di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (23/3).
    Bawaslu menggelar konferensi pers terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan Partai Perindo di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (23/3).
  • Bawaslu menggelar konferensi pers terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan Partai Perindo di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (23/3).
    Bawaslu menggelar konferensi pers terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan Partai Perindo di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (23/3).
  • Tidak dapat diteruskan ke penyidikan karena syarat formal belum terpenuhi.
  • Bawaslu menggelar konferensi pers terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan Partai Perindo di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (23/3).
  • Bawaslu menggelar konferensi pers terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan Partai Perindo di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (23/3).
  • Bawaslu menggelar konferensi pers terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan Partai Perindo di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (23/3).

Suara.com - Bawaslu menggelar konferensi pers terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan Partai Perindo di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (23/3). Ketua Badan Pengawasl Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan mengatakan bahwa temuan iklan kampanye Perindo di iNews, RCTI dan Global TV tidak dapat diteruskan ke penyidikan karena syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur mengenai pembentukan Sentra Gakkumdu belum terpenuhi. [suara.com/Oke Atmaja]

 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI