Warga yang Divaksin Covid-19 Akan dapat Sertifikat, Apa Fungsinya?

M. Reza Sulaiman | Lilis Varwati | Suara.com

Jum'at, 25 Desember 2020 | 18:02 WIB
Warga yang Divaksin Covid-19 Akan dapat Sertifikat, Apa Fungsinya?
Petugas kesehatan menunjukan vaksin saat simulasi uji klinis vaksin COVID-19 di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

Suara.com - Presiden Joko Widodo telah menetapkan vaksin Covid-19 gratis tanpa syarat bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah juga menargetkan kekebalan kelompok atau herd immunity bisa terbentuk minimal 70 persen.

"Program vaksinasi yang digratiskan ini bentuk komitmen pemerintah untuk menjamin aksesibilitas vaksin terhadap masyarakat, dengan semakin mudahnya akses vaksin kekebalan komunitas bisa dicapai lebih cepat," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual beberapa waktu lalu.

Kementerian Kesehatan juga telah menentukan kelompok prioritas yang lebih dulu mendapatkan vaksinasi Covid-19. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) no. 48 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Permenkes no. 48/2020 tersebut ditetapkan di Jakarta pada 14 Desember 2020 dan ditandatangani Menkes Terawan Agus Putranto yang saat itu masih menjabat.

Dalam Permenkes tersebut disebutkan kelompok prioritas vaksinasi Covid-19 beberapa di antarnya meliputi tenaga kesehatan, TNI, Polri, tokoh masyarakat/agama, aparatur negara, anggita legislatif, pelaku sektor ekonomi termasuk pedagang pasar, hingga guru dari tingkat PAUD/TK sampai Perguruan Tinggi.

Disebutkan juga bahwa setiap orang yang telah diberikan vaksinasi Covid-19 akan diberikan surat keterangan berupa kartu Vaksinasi Covid-19 atau sertifikat elektronik.

"Dalam hal dibutuhkan oleh pelaku perjalanan, surat keterangan Vaksinasi Covid-19 dituangkan dalam sertifikat vaksinasi internasional/Internasional Certificate of Vaccination (ICV)," demikian tertulis dalam Permenkes no. 48/2020.

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 hanya boleh dilakukan di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan Permenkes tersebut.

Terkait sarana dan prasarana dalam pelaksanaan vaksinasi, fasyankes harus memiliki gudang dan sarana rantai dingin untuk menyimpan vaksin serta peralatan pendukung dan logistik.

Gudang dan sarana rantai dingin vaksin Covid-19 juga harus bersertifikat cara distribusi obat yang baik atau instalasi
farmasi pemerintah.

Sementara untuk peralatan pendukung dan logistik paling sedikit fasyankes harus memiliki syringe, kapas alkohol, alat pelindung diri (face shield, hazmat, sarung tangan, dan masker bedah), cold chain, cadangan sumber daya listrik (genset), tempat sampah limbah bahan berbahaya dan beracun (safety box), dan cairan antiseptik berbahan dasar alkohol.

Selain peralatan pendukung dan logistik, dalam pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 perlu juga didukung dengan fasilitas cuci tangan dan alat pemadam api ringan (APAR).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bantah Dokumen Perjanjian Tarif Resiprokal, Haikal Hasan: Produk Impor AS Wajib Sertifikat Halal

Bantah Dokumen Perjanjian Tarif Resiprokal, Haikal Hasan: Produk Impor AS Wajib Sertifikat Halal

Bisnis | Senin, 23 Februari 2026 | 22:28 WIB

Perjanjian Tarif Resiprokal, Produk Impor dari AS Tak Perlu Sertifikasi Halal? Ini Faktanya

Perjanjian Tarif Resiprokal, Produk Impor dari AS Tak Perlu Sertifikasi Halal? Ini Faktanya

Bisnis | Jum'at, 20 Februari 2026 | 22:44 WIB

Pengacara Ungkap Bukti Aliran Uang terkait Pengurusan Sertifikasi K3 ke Ibu Menteri

Pengacara Ungkap Bukti Aliran Uang terkait Pengurusan Sertifikasi K3 ke Ibu Menteri

News | Senin, 02 Februari 2026 | 18:49 WIB

Saksi Ungkap Ada Uang Nonteknis dan Uang Apresiasi dalam Pengurusan Sertifikasi K3 di Kemnaker

Saksi Ungkap Ada Uang Nonteknis dan Uang Apresiasi dalam Pengurusan Sertifikasi K3 di Kemnaker

News | Senin, 02 Februari 2026 | 17:18 WIB

Didakwa Korupsi, Noel Malah Ngaku Ingin Jadi Pimpinan atau Jubir KPK

Didakwa Korupsi, Noel Malah Ngaku Ingin Jadi Pimpinan atau Jubir KPK

News | Senin, 02 Februari 2026 | 15:10 WIB

Alur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Panduan agar Tidak Salah Langkah

Alur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Panduan agar Tidak Salah Langkah

Lifestyle | Selasa, 27 Januari 2026 | 15:49 WIB

Sertifikat Tanah Elektronik Apakah Wajib Dibuat Mulai 2026?

Sertifikat Tanah Elektronik Apakah Wajib Dibuat Mulai 2026?

Lifestyle | Selasa, 27 Januari 2026 | 15:21 WIB

Eks Wamenaker Noel Sebut Bandit Tengah Bidik Menkeu Purbaya

Eks Wamenaker Noel Sebut Bandit Tengah Bidik Menkeu Purbaya

News | Senin, 26 Januari 2026 | 15:54 WIB

Di Sidang Tipikor, Immanuel Ebenezer Bacakan Surat dari Anak: Ini yang Menguatkan Saya!

Di Sidang Tipikor, Immanuel Ebenezer Bacakan Surat dari Anak: Ini yang Menguatkan Saya!

News | Senin, 19 Januari 2026 | 16:28 WIB

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan Hari Ini

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan Hari Ini

News | Senin, 19 Januari 2026 | 10:30 WIB

Terkini

Kenali Manfaat Injeksi Vitamin C untuk Daya Tahan dan Kesehatan Kulit

Kenali Manfaat Injeksi Vitamin C untuk Daya Tahan dan Kesehatan Kulit

Health | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:11 WIB

Sering Sakit Kepala? Ini Ciri-Ciri yang Mengarah ke Tumor Otak

Sering Sakit Kepala? Ini Ciri-Ciri yang Mengarah ke Tumor Otak

Health | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:11 WIB

Pentingnya Edukasi Menstruasi untuk Remaja Perempuan, Kunci Sehat dan Percaya Diri Sejak Dini

Pentingnya Edukasi Menstruasi untuk Remaja Perempuan, Kunci Sehat dan Percaya Diri Sejak Dini

Health | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:04 WIB

Jaga Hidrasi Saat Ramadan, Ini Pentingnya Menjaga Ion Tubuh di Tengah Mobilitas Tinggi

Jaga Hidrasi Saat Ramadan, Ini Pentingnya Menjaga Ion Tubuh di Tengah Mobilitas Tinggi

Health | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:49 WIB

Waspada Makan Berlebihan Saat Lebaran: 5 Tips Cerdas Nikmati Opor Tanpa Gangguan Pencernaan!

Waspada Makan Berlebihan Saat Lebaran: 5 Tips Cerdas Nikmati Opor Tanpa Gangguan Pencernaan!

Health | Rabu, 18 Maret 2026 | 07:05 WIB

Ancaman Senyap di Rumah: Mengapa Kualitas Udara Buruk Sebabkan Bronkopneumonia pada Anak?

Ancaman Senyap di Rumah: Mengapa Kualitas Udara Buruk Sebabkan Bronkopneumonia pada Anak?

Health | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:31 WIB

Tips Mudik Aman untuk Pasien Gangguan Irama Jantung

Tips Mudik Aman untuk Pasien Gangguan Irama Jantung

Health | Senin, 16 Maret 2026 | 17:14 WIB

Jangan Abaikan Kesehatan Saat Mudik, Ini Tips Agar Perjalanan Tetap Nyaman

Jangan Abaikan Kesehatan Saat Mudik, Ini Tips Agar Perjalanan Tetap Nyaman

Health | Senin, 16 Maret 2026 | 16:49 WIB

Pelangi di Mars Tayang Jelang Lebaran, Film Anak yang Ajarkan Berani Bermimpi

Pelangi di Mars Tayang Jelang Lebaran, Film Anak yang Ajarkan Berani Bermimpi

Health | Senin, 16 Maret 2026 | 15:52 WIB

Cedera Lutut hingga Bahu Paling Banyak Dialami Atlet dan Penggemar Olahraga

Cedera Lutut hingga Bahu Paling Banyak Dialami Atlet dan Penggemar Olahraga

Health | Senin, 16 Maret 2026 | 11:54 WIB