4 Tips Lindungi Anak Dari Kekerasan Seksual, Orangtua Wajib Paham Nih!

M. Reza Sulaiman, Lilis Varwati

Kamis, 06 Oktober 2022 | 20:26 WIB
4 Tips Lindungi Anak Dari Kekerasan Seksual, Orangtua Wajib Paham Nih!
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

Suara.com - Kekerasan seksual dan kejahatan oleh orang dewasa masih rentan menyerang anak-anak. Kementerian Perlindungan anak dan Pemberdayaan Perempuan (KemenPPPA) meminta setiap kekuarga aktif melindungi dan lakukan tindakan pencegahan hal tersebut.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar mengatakan bahwa dengan begitu anak juga sebenarnya bisa terhindar juga dari pernikahan dini.

Melalui keterangan tertulisnya, ia membagikan sejumlah tips untuk para orang tua dalam mencegah dan melindungi anak dari bahaya kejahatan dan kekerasan seksual.

Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)

1. Jalin Komunikasi dengan Anak

Menurut Nahar, memiliki komunikasi yang baik menjadi kunci dalam membangun hubungan yang harmonis antara orang tua dan anak. Dengan komunikasi efektif, anak merasa didengarkan dan dipahami sehingga dapat menumbuhkan penilaian positif dan penghargaan terhadap anak itu sendiri. Hal itu tentu dapat menumbuhkan kepercayaan dalam diri anak.

2. Buat Anak Nyaman

Ia menambahkan, apabila sudah terbentuk komunikasi yang efektif antara orang tua dan anak, maka anak akan lebih terbuka. Sehingga orang tua dapat lebih dini untuk mengetahui bahwa anak mengalami perundungan, kekerasan, atau potensi yang mengarah pada hubungan yang belum waktunya.

Hal ini dapat mempermudah orang tua untuk dapat menangani dan mencegah anak dari bahaya yang mengintai anak, seperti kekerasan atau kejahatan lainnya.

“Ada banyak cara yang dapat dilakukan di antaranya meluangkan waktu untuk mengobrol dengan anak, menjadi pendengar yang baik, menghargai dan memberikan apresiasi setiap pendapat anak, memberikan alasan yang jelas, bermain bersama, hingga melakukan aktivitas positif bersama,” ujarnya.

3. Cegah Anak Jalin Hubungan dengan Orang Dewasa

baca juga

Nahar juga prihatin pada sejumlah fenomena publik figur yang menjalin hubungan dengan anak di bawah umur yang mengarah pada hal-hal negatif.

“Hal ini jelas memberikan dampak buruk, anak menjadi rentan untuk mengalami kekerasan dan tindakan melanggar hukum lainnya,” katanya.

Ia mengungkapkan bahwa banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi apabila orang dewasa dengan rentang usia yang berbeda jauh mencoba mendekati anak, serta tidak sedikit juga yang melakukan bujuk rayu untuk segera dinikahi.

Anak-anak dalam hal ini secara kognitif belum benar-benar memahami konteks hubungan romantis dengan lawan jenis, dan belum dapat dikatakan secara sadar memberikan persetujuan untuk dapat melakukan kegiatan seksual.

4. Jangan Biarkan Anak Lakukan Pernikahan Dini

Anak juga sangat rentan untuk mengalami perkawinan dini atau belum memasuki usia perkawinan. Menurut Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2019, menyebutkan bahwa usia minimal perempuan untuk menikah adalah berusia 19 tahun.

Selain itu, berbagai dampak perkawinan anak, seperti meningkatkan angka putus sekolah akibat menikah, meningkatnya angka stunting, angka kematian bayi, angka kematian ibu, meningkatnya pekerja anak, adanya upah rendah, sehingga juga menimbulkan kemiskinan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

WNA Selandia Baru Tersangka Eksploitasi Seksual di NTB Dialihkan Jadi Tahanan Rumah, Ini Alasannya

WNA Selandia Baru Tersangka Eksploitasi Seksual di NTB Dialihkan Jadi Tahanan Rumah, Ini Alasannya

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:40 WIB

Tersangka Kasus Daycare Little Aresha Bertambah Jadi 32 Orang, Lima Mulai Diperiksa

Tersangka Kasus Daycare Little Aresha Bertambah Jadi 32 Orang, Lima Mulai Diperiksa

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:28 WIB

Kemen PPPA Kawal Hak Pendidikan Anak Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Tanjungbalai

Kemen PPPA Kawal Hak Pendidikan Anak Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Tanjungbalai

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 14:52 WIB

Ketika Ruang Belajar Berubah Menjadi Tempat Kekerasan

Ketika Ruang Belajar Berubah Menjadi Tempat Kekerasan

News | Senin, 27 Juli 2026 | 18:07 WIB

Negara Ini Darurat Pemerkosaan, Rakyat Main Hakim Sendiri Gebuki Diduga Pelaku Sampai Tewas di Jalan

Negara Ini Darurat Pemerkosaan, Rakyat Main Hakim Sendiri Gebuki Diduga Pelaku Sampai Tewas di Jalan

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:25 WIB

Kak Seto Usul Seluruh RT di Jakarta Punya Seksi Perlindungan Anak

Kak Seto Usul Seluruh RT di Jakarta Punya Seksi Perlindungan Anak

News | Senin, 20 Juli 2026 | 13:29 WIB

Satu Remaja Dirudapaksa 27 Orang di Sampang, Alarm Keras Gagalnya Sistem Perlindungan Anak

Satu Remaja Dirudapaksa 27 Orang di Sampang, Alarm Keras Gagalnya Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:01 WIB

Menteri PPPA Sentil Pemkab Sampang Usai Kasus 27 Predator Anak: Perkuat Gugus Tugas!

Menteri PPPA Sentil Pemkab Sampang Usai Kasus 27 Predator Anak: Perkuat Gugus Tugas!

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 10:28 WIB

Kondisi Remaja Korban Rudapaksa 27 Pria di Sampang Membaik, Korban Mulai Berani Bercerita

Kondisi Remaja Korban Rudapaksa 27 Pria di Sampang Membaik, Korban Mulai Berani Bercerita

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:30 WIB

Hukum dan Fenomena No Viral No Justice: Kritik atas Kasus KSBE

Hukum dan Fenomena No Viral No Justice: Kritik atas Kasus KSBE

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:30 WIB

Terkini

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok

Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:47 WIB

140 Titik di Banten Darurat Air Bersih

140 Titik di Banten Darurat Air Bersih

Banten | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:37 WIB

Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon

Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon

Jatim | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:23 WIB

×