Arti Pemilu Satu Putaran dan Dua Putaran, Kenali Perbedaan dan Untung Ruginya

Dany Garjito Suara.Com
Jum'at, 19 Januari 2024 | 13:21 WIB
Arti Pemilu Satu Putaran dan Dua Putaran, Kenali Perbedaan dan Untung Ruginya
Ilustrasi Pemilu 2024 (jateng.nu.or.id)

Hal-hal terkait Pemilu satu putaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan Pasal 416 Ayat (1), syarat Pemilu satu putaran adalah:

"Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia."

Jika perolehan suara salah satu pasangan capres-cawapres berhasil lebih unggul dari dua pasangan lainnya, maka Pemilu dapat diakhiri dengan satu kali putaran. Meski begitu harus memenuhi persyaratan sesuai perundang-undangan.

Pilpres akan dilanjutkan ke putaran kedua jika tidak ada pasangan yang memenuhi syarat 50 persen dengan suara minimal 20 persen di separuh jumlah provinsi di Indonesia. Pasangan yang akan maju ke putaran kedua adalah mereka yang menempati peringkat pertama dan kedua. Sementara itu pasangan pada peringkat ketiga atau dengan perolehan paling bawah otomatis dinyatakan gugur. 

KPU turut mengatur tahapan Pilpres putaran kedua. Hal ini dilakukan jika hasil pilpres putaran pertama tidak terdapat paslon yang mendapat suara lebih dari 50 persen. Berikut jadwal tahapannya jika Pilpres 2024 berlangsung dua putaran:

- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024 - 25 April 2024
- Masa kampanye Pilpres 2024 putaran kedua: 2 Juni 2024 - 22 Juni 2024
- Masa tenang: 23 Juni 2024 - 25 Juni 2024
- Pemungutan suara Pilpres 2024 putaran kedua: 26 Juni 2024
- Penghitungan suara: 26 Juni 2024 - 27 Juni 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024 - 20 Juli 2024

Kontributor : Trias Rohmadoni

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI