Waktu Penyelesaian Sengketa Pilpres 14 Hari Tak Ideal, Ketua MK Minta Dimaklumi Kalau Ada Kekurangan

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 07 Maret 2024 | 06:25 WIB
Waktu Penyelesaian Sengketa Pilpres 14 Hari Tak Ideal, Ketua MK Minta Dimaklumi Kalau Ada Kekurangan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat memimpin sidang. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menilai tenggat waktu 14 hari yang dimiliki MK untuk memutus sengketa pilpres terlalu singkat.

Meski begitu, Suhartoyo berjanji akan melakukan yang terbaik dalam waktu yang dinilai tak ideal itu.

Berdasarkan Pasal 475 UU Pemilu, tenggat waktu bagi MK memutus sengketa pilpres paling lambat 14 hari, sengketa pileg maksimum 30 hari, dan sengketa pilkada maksimum 45 hari.

"Dalam batas penalaran yang wajar, bisa enggak MK secara komprehensif menangani itu? Dengan berbagai, katanya, kompleksitas kecurangan atau anggapan-anggapan ada kecurangan, bisa enggak dengan waktu 14 hari kira-kira paling nggak 2 perkara (sengketa diputus)?" kata Suhartoyo di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/4/2024) malam.

"Kami tetap akan optimistis sepanjang yang secara maksimal bisa kami lakukan. Di luar itu kan kadang-kadang itu instrumen yang di luar kemampuan kami," tambah dia.

Suhartoyo menjelaskan pada pengalaman sengketa pilpres sebelumnya, ada banyak sekali permintaan untuk menghadirkan saksi. Para pemohon juga bisa menyampaikan puluhan hingga ratusan dalil kecurangan.

"Kita bisanya hanya mendengar 15 saksi kan. Iya kan? Yang 2019 coba ingat. Nah sekarang (misalnya) ada seribu dalil, saksinya harus seribu, kapan kita mau periksa seribu saksi itu?" ucap dia.

Terlebih, lanjut dia, setiap dalil harus dibuktikan di persidangan sementara pembuktian bisa berasal dari banyak alat bukti, baik surat, keterangan saksi, dan ahli.

Di sisi lain, Suhartoyo menyebut dimensi penyelenggaraan pilpres sangat luas dan kompleks. Hal tersebut tidak terjadi pada sengketa pileg yang dianggap lebih terbatas di daerah pemilihan (dapil) tertentu. Kompleksitas sengketa pileg juga tak jauh berbeda dengan sengketa pilkada yang hanya mencakup provinsi dan kabupaten/kota tertentu.

"Apa kita mau mendengar 100 saksi, kapan waktunya, 14 hari? Apalagi dua perkara misalnya, bagi dua saja 7 hari kerja dan 7 hari kerja (masing-masing harus sudah putus)," ujar Suhartoyo.

Untuk itu dia berharap jika ada kekurangan yang timbul karena minimnya waktu yang tersedia bagi Mahkamah bisa dimaklumi.

"Memang ada hal-hal di luar kemampuan MK," tandas Suhartoyo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PP Muhammadiyah ke Elite Politik: Jangan Jadikan Hak Angket Sumber Konflik Masyarakat

PP Muhammadiyah ke Elite Politik: Jangan Jadikan Hak Angket Sumber Konflik Masyarakat

Kotak Suara | Kamis, 07 Maret 2024 | 06:04 WIB

Pengamat Ini Sebut Naiknya Suara PSI Menandakan Masyarakat Menuntut Perubahan

Pengamat Ini Sebut Naiknya Suara PSI Menandakan Masyarakat Menuntut Perubahan

Kotak Suara | Kamis, 07 Maret 2024 | 05:00 WIB

Pansus Pemilu 2024 DPD Tak Punya Taring, Pengamat Endus Ada Kepentingan Lain

Pansus Pemilu 2024 DPD Tak Punya Taring, Pengamat Endus Ada Kepentingan Lain

News | Rabu, 06 Maret 2024 | 21:38 WIB

Saksi AMIN dan Ganjar-Mahfud Tolak Tanda Tangan Rekapitulasi KPU Tangerang, Tuding Pemilu 2024 Banyak Kecurangan

Saksi AMIN dan Ganjar-Mahfud Tolak Tanda Tangan Rekapitulasi KPU Tangerang, Tuding Pemilu 2024 Banyak Kecurangan

News | Rabu, 06 Maret 2024 | 21:31 WIB

Pengamat Pertanyakan Signifikansi Pansus Kecurangan Pemilu di DPD, Begini Penjelasannya

Pengamat Pertanyakan Signifikansi Pansus Kecurangan Pemilu di DPD, Begini Penjelasannya

Kotak Suara | Kamis, 07 Maret 2024 | 03:00 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB