Perjalanan Kasus Gratifikasi Eddy Hiariej, Kini Status Tersangkanya Tidak Sah

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 31 Januari 2024 | 16:22 WIB
Perjalanan Kasus Gratifikasi Eddy Hiariej, Kini Status Tersangkanya Tidak Sah
Perjalanan Kasus Eddy Hiariej, Kini Status Tersangkanya Tidak Sah [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pamolango kini buka suara usai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenuhi  permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Dalam keputusannya, hakim menyebutkan bahwa penetapan status tersangka yang dilakukan KPK terhadap Eddy Hiariej terkait kasus dugaan penerimaan suap itu tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Proses Perkara Penetapan Tersangka hingga Gugatan Praperadilan 

Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka secara resmi dibacakan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers yang berlangsung pada hari Kamis (7/12) malam. Pada kesempatan itu Alex juga mengumumkan terkait penahanan satu tersangka yaitu Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) dalam perkara tersebut.

Menurut Alex, Helmut merupakan pihak swasta yang pada saat itu diduga menjadi pemberi suap. Selain itu, KPK juga resmi mengumumkan nama dua tersangka lain yaitu pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM), dan Yogi Arie Rukmana (YAR) yang merupakan asisten Eddy.

Status tersangka Eddy sebelumnya sempat diumumkan oleh Alex pada hari Kamis (9/11). Akan tetapi pada saat itu Alex belum menyampaikan pengumuman resmi. Eddy pun sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan sebagai saksi. Pada hari Kamis (7/12) sebelum Alex mengumumkan tersangka untuknya, Eddy dijadwalkan akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka namun ia tidak hadir dengan alasan sakit dan beliau meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan atas dirinya.  

Dalam perkara ini Alex mengatakan Eddy diduga menerima uang Rp 8 miliar melalui Yogi dan Yosi yang juga merupakan perpanjangan tangannya untuk berdiskusi dengan Helmut. Perkara ini muncul bermula pada 2019 saat Helmut mendapat masalah hukum dan kemudian meminta bantuan konsultasi pada Eddy.

Hasil Kasus Eddy Hiariej 

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menerangkan bahwa Eddy Hiariej kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 3 Januari 2024. Gugatan kedua inilah yang terus diproses oleh pengadilan dan akhirnya pada Selasa (30/1) hakim mengabulkan gugatan Eddy dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah. 

Sebelumnya telah diberitakan, bahwa hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alis Eddy Hiariej atas penetapan status tersangka oleh KPK di kasus dugaan penerimaan suap. 

Hakim Estiono dalam putusannya menjelaskan, bahwa ada sejumlah poin pertimbangan. Salah satunya, hakim melihat penetapan status tersangka dilakukan KPK tanpa didasari dengan minimal dua alat bukti terkait.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan penetapan tersangka atas Wamenkumham Eddy Hiariej oleh KPK adalah tidak sah. Hal tersebut diputuskan oleh hakim tunggal Estiono dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, pada selasa (30/1).

Hakim Estino mengatakan bahwa putusan yang menyatakan penetapan Eddy sebagai tersangka kini tidak sah dengan didasarkan pada Pasal 12 A atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan ini sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Menurut Estiono putusan tersebut dengan tegas menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tidak melalui prosedur di Kemenkumham dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Hakim pun sama sekali tidak menyatakan tidak menerima eksepsi yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.  

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sosok Hakim Estiono yang Kabulkan Praperadilan Eddy Hiariej, Pernah Tangani Gugatan Firli Bahuri

Sosok Hakim Estiono yang Kabulkan Praperadilan Eddy Hiariej, Pernah Tangani Gugatan Firli Bahuri

Lifestyle | Rabu, 31 Januari 2024 | 16:19 WIB

Belajar dari Kasus Setya Novanto, ICW Desak KPK Kembali Tersangkakan Eddy Hiariej

Belajar dari Kasus Setya Novanto, ICW Desak KPK Kembali Tersangkakan Eddy Hiariej

News | Rabu, 31 Januari 2024 | 15:33 WIB

Gugat Status Tersangka, Ini Perjalanan Kasus Eddy Hiariej hingga Menang Lawan KPK di Praperadilan

Gugat Status Tersangka, Ini Perjalanan Kasus Eddy Hiariej hingga Menang Lawan KPK di Praperadilan

Lifestyle | Rabu, 31 Januari 2024 | 15:14 WIB

Eddy Hiariej Menang, Pimpinan KPK: Pertimbangan Hakim Masuk Akal atau Masuk Angin?

Eddy Hiariej Menang, Pimpinan KPK: Pertimbangan Hakim Masuk Akal atau Masuk Angin?

News | Rabu, 31 Januari 2024 | 13:07 WIB

Respons KPK Usai Dikalahkan Eddy Hiariej Di Sidang Praperadilan

Respons KPK Usai Dikalahkan Eddy Hiariej Di Sidang Praperadilan

News | Rabu, 31 Januari 2024 | 06:18 WIB

Anies Geleng-geleng Usai Disebut Fahri Hamzah Bakal Ditetapkan sebagai Tersangka Pasca Pilpres

Anies Geleng-geleng Usai Disebut Fahri Hamzah Bakal Ditetapkan sebagai Tersangka Pasca Pilpres

Kotak Suara | Selasa, 30 Januari 2024 | 19:13 WIB

Terkini

Kredibilitas Jadi Kunci, Ini Alasan Memilih Pengembang Properti Tak Bisa Sembarangan

Kredibilitas Jadi Kunci, Ini Alasan Memilih Pengembang Properti Tak Bisa Sembarangan

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 23:10 WIB

6 Shio Paling Hoki Besok 17 April 2026, Cek Apakah Kamu Termasuk

6 Shio Paling Hoki Besok 17 April 2026, Cek Apakah Kamu Termasuk

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 21:05 WIB

10 Bentuk Alis Perempuan dan Artinya, Mana yang Cocok dengan Karakter Anda?

10 Bentuk Alis Perempuan dan Artinya, Mana yang Cocok dengan Karakter Anda?

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 20:45 WIB

Hari Keberuntungan Setiap Zodiak pada Minggu Ketiga April 2026, Cek Tanggalnya!

Hari Keberuntungan Setiap Zodiak pada Minggu Ketiga April 2026, Cek Tanggalnya!

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 20:35 WIB

7 Mesin Cuci Satu Tabung Di Bawah Rp2 Juta, Hemat Listrik dan Awet

7 Mesin Cuci Satu Tabung Di Bawah Rp2 Juta, Hemat Listrik dan Awet

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 20:19 WIB

Apa Itu Zero Growth CPNS 2026? Ini Dampak Ngeri Buat Pelamar

Apa Itu Zero Growth CPNS 2026? Ini Dampak Ngeri Buat Pelamar

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 20:18 WIB

Bedak Padat Apa yang Tahan Minyak 24 Jam? Ini 5 Pilihan Biar Gak Bolak-balik Touch Up

Bedak Padat Apa yang Tahan Minyak 24 Jam? Ini 5 Pilihan Biar Gak Bolak-balik Touch Up

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 20:15 WIB

3 Zodiak Paling Beruntung Dapat Rezeki Nomplok di Pekan Ketiga April 2026

3 Zodiak Paling Beruntung Dapat Rezeki Nomplok di Pekan Ketiga April 2026

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 20:02 WIB

Sri Wulansih Kerja Apa Sekarang? Minta Raffi Ahmad Beli Apartemen Julia Perez

Sri Wulansih Kerja Apa Sekarang? Minta Raffi Ahmad Beli Apartemen Julia Perez

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 20:00 WIB

Berapa Batas Usia Daftar Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih? Cek Syaratnya di Sini

Berapa Batas Usia Daftar Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih? Cek Syaratnya di Sini

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 19:12 WIB