Suara.com - Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Tengah mengungkap indikasi adanya oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang mengarahkan pemilih ke calon presiden dan calon wakil presiden tertentu melalui dunia maya seperti facebook.
"Saya liat itu di media sosial. Saya tidak paham apakah mereka lupa atau sengaja bahwa apa yang mereka lakukan sudah mengarah ke calon tertentu," kata anggota Bawaslu Sulawesi Tengah Asirfai di Palu, Jumat (6/6/2014).
Dia mengatakan kampanye berupa ajakan, mempengaruhi orang lain, itu masuk dalam ranah tindak pidana pemilu yang melibatkan oknum pegawai negeri sipil.
Asrifai mengatakan Bawaslu hanya mengingatkan pegawai negeri yang hobi bermain di media sosial agar berhati-hati sebab itu bisa menjadi alat bukti keterlibatan mereka.
Bawaslu Sulawesi Tengah juga sudah mengirim surat ke Gubernur Sulawesi Tengah untuk mengingatkan jajarannya tidak melibatkan pegawai negeri sipil dalam kampanye pemilihan presiden.
"Harapan kami ini sampai ke tingkat bawah termasuk bupati/wali kota agar mengingatkan aparatnya," katanya.
Dia mengatakan salah satu instrumen yang ikut memberi pengaruh besar dalam memengaruhi orang lain adalah kepala desa.
Asrifai mengatakan pada pemilu 9 April 2014 diduga banyak kepala desa yang terlibat memengaruhi orang lain.
"Kita berharap ini tidak terjadi pada pemilihan presiden," katanya.
Bawaslu kata Asrifai berharap kepala daerah tidak sekadar menghimbau namun perlu tindakan jika ada pegawai negeri sipil yang melakukan keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon presiden dan ikut memengaruhi orang lain.
Dia menegaskan Undang-Undang Nomor 42/2008 tentang Pemilihan Presiden bahwa pegawai negeri sipil dilarang mengadakan kegiatan yang berpengaruh pada keberpihakan terhadap pasangan calon presiden-calon wakil presiden.
Dia mengatakan larangan kegiatan memengaruhi orang lain berlaku sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Asrifai mengatakan kampanye tersebut berupa pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, pemberian barang kepada pegawai negeri sipil dalam lingkup unit kerja, anggota keluarga dan masyarakat. (Antara)