Duo Bali Nine Tolak Tandatangani Surat Perintah Eksekusi Mati

Ruben Setiawan

Senin, 27 April 2015 | 09:47 WIB
Duo Bali Nine Tolak Tandatangani Surat Perintah Eksekusi Mati
Dua terpidana mati pentolan 'Bali Nine' asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (kiri), saat di balik jeruji. [Antara/Nyoman Budhiana]

Suara.com - Dua terpidana mati kasus penyelundupan heroin 8,2 kilogram Myuran Sukumaran dan Andrew Chan menolak menandatangani surat perintah eksekusi mati atas diri mereka. Kepada jaksa eksekutor mereka mengatakan bahwa putusan mati atas diri mereka tidak adil, dan mereka berhak mendapat kesempatan kedua karena mereka sudah menjalani rehabilitasi.

Penolakan tersebut disampaikan Myuran dan Andrew pada hari Sabtu (25/4/2015) ketika jaksa eksekutor datang ke Nusakambangan untuk menyerahkan surat perintah eksekusi tersebut.

Lansiran News.com.au, di hari-hari terakhirnya, Myuran masih sempat menunjukkan kepeduliannya. Kepada salah seorang pengunjungnya, Myuran mengatakan bahwa dirinya sedih akan nasib Mary Jane Fiesta Veloso, perempuan Filipina yang akan dieksekusi pada Selasa (28/4/2015) malam.

Mary Jane, kepada Myuran mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah. Kepada si pengunjung, Myuran juga menyindir pemerintah Indonesia. Menurutnya, mengeksekusi mati orang seperti Mary Jane hanya atas nama perang terhadap kejahatan dan narkoba sama saja dengan membunuh orang kecil.

Myuran adalah terpidana mati pertama yang diberitahu eksekusi atas dirinya bakal segera dilaksanakan. Ketika diminta menandatangani surat perintah eksekusi, Myuran menolak.

Myuran mengatakan, dirinya sudah direhabilitasi dan bahwa ia sudah menghabiskan bertahun-tahun untuk berbuat baik di penjara. Dengan demikian, ia merasa bahwa eksekusi terhadap dirinya tidak adil dan ia telah meminta maaf kepada rakyat Indonesia.

"Cara Myuran mencerminkan kedalaman dan kekuatan karakternya. Ia kalem, tenang, dan lugas menghadapi apa yang baru saja dikatakan padanya," kata pengacara Myuran dan Andrew, Julian McMahon kepada News Corp.

"Ketika ia mendapat pemberitahuan 72 jam jelang eksekusi, ia tetap merasa bermartabat dan damai. Ia berbicara dengan santun dan jelas di dalam ruangan, menjelaskan alasan mengapa ia merasa bahwa eksekusi tersebut tidak adil," kata McMahon.

Setelah pengurusan dokumen Myuran selesai selama 90 menit, giliran Andrew yang dibawa ke dalam ruangan.

"Dia (Andrew) juga memutuskan untuk tidak menandatangani surat perintah eksekusi dan ia juga, bicara dengan singkat dan lugas ketika ditanyai alasan penolakannya," ujar McMahon.

Andrew mengatakan, ia menolak menandatangani surat tersebut karena dirinya sudah dipenjara selama 10 tahun dan ia sudah merehabilitasi dirinya sendiri, bahwa bangsa Indonesia sudah membantunya melakukan rehabilitasi. Atas dasar hal tersebut, Andrew meminta kesempatan kedua untuk membuktikan bahwa dirinya telah direhabilitasi.

"Saya telah membantu narapidana lain semampu saya dan saya masih melakukannya dan itu bukan saya yang bicara, Anda akan mendengar dari banyak orang, mereka yang telah saya bantu," kata Andrew kepada jaksa eksekutor.

Dengan tiadanya tanda tangan Myuran dan Andrew pada surat perintah eksekusi, maka jaksa eksekutor akan merumuskan dokumen kedua, yang mencantumkan alasan mengapa mereka tidak bersedia membubuhkan tanda tangan. (News.com.au)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!

Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!

News | Senin, 25 Mei 2026 | 14:59 WIB

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:20 WIB

Sadis dan Terencana: 7 Fakta Pengeroyokan Pelajar di Bantul, Motif Geng hingga Ancaman Hukuman Mati

Sadis dan Terencana: 7 Fakta Pengeroyokan Pelajar di Bantul, Motif Geng hingga Ancaman Hukuman Mati

News | Rabu, 29 April 2026 | 18:36 WIB

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:08 WIB

DPR Kecam UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina, Disebut Langkah Menuju Genosida

DPR Kecam UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina, Disebut Langkah Menuju Genosida

News | Kamis, 02 April 2026 | 11:16 WIB

PBB Minta Israel Batalkan UU Hukuman Mati Warga Palestina

PBB Minta Israel Batalkan UU Hukuman Mati Warga Palestina

News | Rabu, 01 April 2026 | 13:47 WIB

DPR Israel Sahkan RUU Bisa Hukum Mati Langsung Warga Palestina

DPR Israel Sahkan RUU Bisa Hukum Mati Langsung Warga Palestina

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:03 WIB

Anggota DPR Desak Transparansi Penuh Kasus ABK Terancam Hukuman Mati: Jangan Ada Permainan Aparat!

Anggota DPR Desak Transparansi Penuh Kasus ABK Terancam Hukuman Mati: Jangan Ada Permainan Aparat!

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 11:51 WIB

Menohok, Cara Hotman Paris Desak DPR Panggil Jaksa yang Tuntut Fandi Hukuman Mati

Menohok, Cara Hotman Paris Desak DPR Panggil Jaksa yang Tuntut Fandi Hukuman Mati

Entertainment | Kamis, 26 Februari 2026 | 15:51 WIB

Bukan Dalang, tapi Jadi Tumbal? Drama Jeratan Hukum untuk ABK Fandi Ramadhan

Bukan Dalang, tapi Jadi Tumbal? Drama Jeratan Hukum untuk ABK Fandi Ramadhan

Your Say | Rabu, 25 Februari 2026 | 13:19 WIB

Terkini

Pertamax Naik Tajam, DPR Prediksi Inflasi Nasional Ikut Terdorong

Pertamax Naik Tajam, DPR Prediksi Inflasi Nasional Ikut Terdorong

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:49 WIB

Singgung Lagu Mas Bahlil Ganteng, Mufti PDIP Kritik Kenaikan BBM: Kapan Pemerintah Memahami Rakyat?

Singgung Lagu Mas Bahlil Ganteng, Mufti PDIP Kritik Kenaikan BBM: Kapan Pemerintah Memahami Rakyat?

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:46 WIB

Kenaikan Pertamax Jadi Sinyal Pemerintah Mulai Realistis Kurangi Beban APBN

Kenaikan Pertamax Jadi Sinyal Pemerintah Mulai Realistis Kurangi Beban APBN

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:46 WIB

Setahun Berjalan, Prof Nuh Soroti Dua Aspek Utama dalam Evaluasi Sekolah Rakyat

Setahun Berjalan, Prof Nuh Soroti Dua Aspek Utama dalam Evaluasi Sekolah Rakyat

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:45 WIB

Mengapa Lahan Basah Kecil Perlu Diperhitungkan dalam Upaya Mitigasi Perubahan Iklim?

Mengapa Lahan Basah Kecil Perlu Diperhitungkan dalam Upaya Mitigasi Perubahan Iklim?

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:45 WIB

Mensos Gus Ipul dan Kepala KSP Bahas Perkembangan Program Sekolah Rakyat

Mensos Gus Ipul dan Kepala KSP Bahas Perkembangan Program Sekolah Rakyat

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:39 WIB

Dipecat dari TNI, Hakim Sebut Dua Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus Khianati Rakyat

Dipecat dari TNI, Hakim Sebut Dua Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus Khianati Rakyat

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:39 WIB

Pertamax Naik Rp16.250 per Liter, Driver Ojol Khawatir Pendapatan Makin Tergerus

Pertamax Naik Rp16.250 per Liter, Driver Ojol Khawatir Pendapatan Makin Tergerus

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:27 WIB

Vonis Banding, Kerry Adrianto Kena Tambahan Uang Pengganti Rp 10,5 Triliun

Vonis Banding, Kerry Adrianto Kena Tambahan Uang Pengganti Rp 10,5 Triliun

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:25 WIB

Namanya Terseret Kasus BGN, Dudung Bantah Punya Dapur MBG: Silakan Cek, Saya Kasih Hadiah!

Namanya Terseret Kasus BGN, Dudung Bantah Punya Dapur MBG: Silakan Cek, Saya Kasih Hadiah!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:14 WIB