Duo Bali Nine Tolak Tandatangani Surat Perintah Eksekusi Mati

Ruben Setiawan | Suara.com

Senin, 27 April 2015 | 09:47 WIB
Duo Bali Nine Tolak Tandatangani Surat Perintah Eksekusi Mati
Dua terpidana mati pentolan 'Bali Nine' asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (kiri), saat di balik jeruji. [Antara/Nyoman Budhiana]

Suara.com - Dua terpidana mati kasus penyelundupan heroin 8,2 kilogram Myuran Sukumaran dan Andrew Chan menolak menandatangani surat perintah eksekusi mati atas diri mereka. Kepada jaksa eksekutor mereka mengatakan bahwa putusan mati atas diri mereka tidak adil, dan mereka berhak mendapat kesempatan kedua karena mereka sudah menjalani rehabilitasi.

Penolakan tersebut disampaikan Myuran dan Andrew pada hari Sabtu (25/4/2015) ketika jaksa eksekutor datang ke Nusakambangan untuk menyerahkan surat perintah eksekusi tersebut.

Lansiran News.com.au, di hari-hari terakhirnya, Myuran masih sempat menunjukkan kepeduliannya. Kepada salah seorang pengunjungnya, Myuran mengatakan bahwa dirinya sedih akan nasib Mary Jane Fiesta Veloso, perempuan Filipina yang akan dieksekusi pada Selasa (28/4/2015) malam.

Mary Jane, kepada Myuran mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah. Kepada si pengunjung, Myuran juga menyindir pemerintah Indonesia. Menurutnya, mengeksekusi mati orang seperti Mary Jane hanya atas nama perang terhadap kejahatan dan narkoba sama saja dengan membunuh orang kecil.

Myuran adalah terpidana mati pertama yang diberitahu eksekusi atas dirinya bakal segera dilaksanakan. Ketika diminta menandatangani surat perintah eksekusi, Myuran menolak.

Myuran mengatakan, dirinya sudah direhabilitasi dan bahwa ia sudah menghabiskan bertahun-tahun untuk berbuat baik di penjara. Dengan demikian, ia merasa bahwa eksekusi terhadap dirinya tidak adil dan ia telah meminta maaf kepada rakyat Indonesia.

"Cara Myuran mencerminkan kedalaman dan kekuatan karakternya. Ia kalem, tenang, dan lugas menghadapi apa yang baru saja dikatakan padanya," kata pengacara Myuran dan Andrew, Julian McMahon kepada News Corp.

"Ketika ia mendapat pemberitahuan 72 jam jelang eksekusi, ia tetap merasa bermartabat dan damai. Ia berbicara dengan santun dan jelas di dalam ruangan, menjelaskan alasan mengapa ia merasa bahwa eksekusi tersebut tidak adil," kata McMahon.

Setelah pengurusan dokumen Myuran selesai selama 90 menit, giliran Andrew yang dibawa ke dalam ruangan.

"Dia (Andrew) juga memutuskan untuk tidak menandatangani surat perintah eksekusi dan ia juga, bicara dengan singkat dan lugas ketika ditanyai alasan penolakannya," ujar McMahon.

Andrew mengatakan, ia menolak menandatangani surat tersebut karena dirinya sudah dipenjara selama 10 tahun dan ia sudah merehabilitasi dirinya sendiri, bahwa bangsa Indonesia sudah membantunya melakukan rehabilitasi. Atas dasar hal tersebut, Andrew meminta kesempatan kedua untuk membuktikan bahwa dirinya telah direhabilitasi.

"Saya telah membantu narapidana lain semampu saya dan saya masih melakukannya dan itu bukan saya yang bicara, Anda akan mendengar dari banyak orang, mereka yang telah saya bantu," kata Andrew kepada jaksa eksekutor.

Dengan tiadanya tanda tangan Myuran dan Andrew pada surat perintah eksekusi, maka jaksa eksekutor akan merumuskan dokumen kedua, yang mencantumkan alasan mengapa mereka tidak bersedia membubuhkan tanda tangan. (News.com.au)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:08 WIB

DPR Kecam UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina, Disebut Langkah Menuju Genosida

DPR Kecam UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina, Disebut Langkah Menuju Genosida

News | Kamis, 02 April 2026 | 11:16 WIB

PBB Minta Israel Batalkan UU Hukuman Mati Warga Palestina

PBB Minta Israel Batalkan UU Hukuman Mati Warga Palestina

News | Rabu, 01 April 2026 | 13:47 WIB

DPR Israel Sahkan RUU Bisa Hukum Mati Langsung Warga Palestina

DPR Israel Sahkan RUU Bisa Hukum Mati Langsung Warga Palestina

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:03 WIB

Anggota DPR Desak Transparansi Penuh Kasus ABK Terancam Hukuman Mati: Jangan Ada Permainan Aparat!

Anggota DPR Desak Transparansi Penuh Kasus ABK Terancam Hukuman Mati: Jangan Ada Permainan Aparat!

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 11:51 WIB

Menohok, Cara Hotman Paris Desak DPR Panggil Jaksa yang Tuntut Fandi Hukuman Mati

Menohok, Cara Hotman Paris Desak DPR Panggil Jaksa yang Tuntut Fandi Hukuman Mati

Entertainment | Kamis, 26 Februari 2026 | 15:51 WIB

Bukan Dalang, tapi Jadi Tumbal? Drama Jeratan Hukum untuk ABK Fandi Ramadhan

Bukan Dalang, tapi Jadi Tumbal? Drama Jeratan Hukum untuk ABK Fandi Ramadhan

Your Say | Rabu, 25 Februari 2026 | 13:19 WIB

ABK Fandi Ramadhan Terancam Hukuman Mati, Skenario Mafia atau Kejahatan Sadar?

ABK Fandi Ramadhan Terancam Hukuman Mati, Skenario Mafia atau Kejahatan Sadar?

Liks | Selasa, 24 Februari 2026 | 18:54 WIB

Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan

Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan

News | Senin, 23 Februari 2026 | 21:46 WIB

ABK Dituntut Hukuman Mati terkait Sabu 2 Ton, DPR Ingatkan Hakim: Itu Opsi Terakhir

ABK Dituntut Hukuman Mati terkait Sabu 2 Ton, DPR Ingatkan Hakim: Itu Opsi Terakhir

News | Senin, 23 Februari 2026 | 13:49 WIB

Terkini

Vietnam Uji Coba Larangan Motor Bensin di Pusat Kota Hanoi, Langkah Serius Tekan Polusi Udara

Vietnam Uji Coba Larangan Motor Bensin di Pusat Kota Hanoi, Langkah Serius Tekan Polusi Udara

News | Kamis, 23 April 2026 | 10:40 WIB

Kepala BGN Tegaskan 19.000 Sapi Bukan Kebutuhan Harian MBG: Hanya Simulasi

Kepala BGN Tegaskan 19.000 Sapi Bukan Kebutuhan Harian MBG: Hanya Simulasi

News | Kamis, 23 April 2026 | 10:39 WIB

Kapal Kontainer Ditembak Kapal Perang di Dekat Selat Hormuz

Kapal Kontainer Ditembak Kapal Perang di Dekat Selat Hormuz

News | Kamis, 23 April 2026 | 10:35 WIB

Trump Sempat Mau Pencet Tombol Senjata Nuklir, Tapi Dihalangi Jenderal Caine

Trump Sempat Mau Pencet Tombol Senjata Nuklir, Tapi Dihalangi Jenderal Caine

News | Kamis, 23 April 2026 | 10:26 WIB

40 Warga Israel Ditahan di Bandara Rusia, Diintrogasi 5 Jam

40 Warga Israel Ditahan di Bandara Rusia, Diintrogasi 5 Jam

News | Kamis, 23 April 2026 | 10:22 WIB

Bendera Israel Berkibar di Masjid Al-Aqsa

Bendera Israel Berkibar di Masjid Al-Aqsa

News | Kamis, 23 April 2026 | 10:12 WIB

Pejabat Kontraterorisme Era Donald Trump Diskors, Terseret Dugaan Skandal Sugar Daddy

Pejabat Kontraterorisme Era Donald Trump Diskors, Terseret Dugaan Skandal Sugar Daddy

News | Kamis, 23 April 2026 | 10:07 WIB

Agar Kompetensi Optimal, Menaker Dorong Tugas Magang Sesuai Pendidikan

Agar Kompetensi Optimal, Menaker Dorong Tugas Magang Sesuai Pendidikan

News | Kamis, 23 April 2026 | 10:00 WIB

Harga Minyak Naik! Pemprov DKI Larang MinyaKita Jadi Bansos Demi Jamin Stok di Pasar

Harga Minyak Naik! Pemprov DKI Larang MinyaKita Jadi Bansos Demi Jamin Stok di Pasar

News | Kamis, 23 April 2026 | 09:51 WIB

Kemnaker Perkuat Vokasi untuk Penuhi Kebutuhan Tenaga Kerja Industri

Kemnaker Perkuat Vokasi untuk Penuhi Kebutuhan Tenaga Kerja Industri

News | Kamis, 23 April 2026 | 09:49 WIB