Selain Soal Suap, Fuad Juga Didakwa Pencucian Uang Rp229 M

Siswanto, Nikolaus Tolen

Kamis, 07 Mei 2015 | 14:44 WIB
Selain Soal Suap, Fuad Juga Didakwa Pencucian Uang Rp229 M
Fuad Amin di Pengadilan Tipikor [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Bekas Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (7/5/2015).

Dalam sidang tersebut, Ketua DPRD Bangkalan (nonaktif) tersebut didakwa telah menerima suap dari Direktur HRD PT. Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko.

Selain itu, Fuad juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp229,45 miliar. Menurut jaksa tindakan tersebut sudah terjadi sejak tahun 2010 hingga tahun 2014.

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang dan surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," kata Ketua JPU Pulung Rinandoro saat membacakan isi surat dakwaan di Pengadilan Tipikor.

Namun, karena kondisi kesehatan Fuad Amin yang tidak memungkinkan, jaksa pun tidak membacakan kronologis kejadian tindakan pidana pencucian uang, sehingga jaksa hanya membaca pasal pidananya saja.

Dan dari penjelasannya, Jaksa KPK sebagaimana tertulis dalam surat dakwaan memaparkan pidana pencucian uang dilakukan Fuad Amin dengan cara menempatkan di penyedia jasa keuangan dengan saldo akhir seluruhnya Rp139,73 miliar dan 326,091 dolar AS, untuk pembayaran asuransi sejumlah Rp4,23 miliar, untuk pembayaran pembelian kendaraan bermotor sejumlah Rp7,177 miliar, untuk pembayaran pembelian tanah dan bangunan sejumlah Rp94,9 miliar sehingga totalnya mencapai Rp229,45 miliar.

"Keseluruhan harta itu diyakini terkait dengan pidana korupsi yang dilakukan Fuad Amin, yang diketahui atau patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan tugas dan jabatan terdakwa selaku Bupati Bangkalan dari Oktober 2010-Februari 2013 dan Ketua DPRD kabupaten Bangkalan pada September 2013 - 1 Desember 2014," kata jaksa.

Dalam dakwaan dipaparkan juga penghasilan resmi Fuad Amin sebagai bupati Bangkalan maupun ketua DPRD kabupaten Bangkalan yang tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki Fuad Amin baik berupa benda bergerak atau tidak bergerak maupun uang yang disimpan di bank.

Padahal penghasilan Fuad Amin pada periode Januari-Desember 2012 sejumlah Rp493,690 juta dan Januari-Februari 2013 berjumlah Rp16,297 juta. Sedangkan selaku Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan periode September-Desember 2014 penghasilannya mencapai Rp57 juta.

"Asal-usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah oleh terdakwa karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa, sedangkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara per 27 Agustus 2012 harta Fuad hanya berjumlah Rp1,73 miliar. Fuad juga memiliki penghasilan sebagai anggota DPR per bulan sejumlah Rp11,159 juta dan pemberi ceramah sejumlah Rp60 juta," kata jaksa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ditanya akan Ajukan Keberatan, Fuad: Kepala Saya Sudah Blinder

Ditanya akan Ajukan Keberatan, Fuad: Kepala Saya Sudah Blinder

News | Kamis, 07 Mei 2015 | 13:56 WIB

Sidang Perdana di Tipikor, Tiap 15 Menit Fuad Amin Kencing

Sidang Perdana di Tipikor, Tiap 15 Menit Fuad Amin Kencing

News | Kamis, 07 Mei 2015 | 12:43 WIB

Pro Fuad Amin Padati Ruang Sidang, Polisi Perketat Keamanan

Pro Fuad Amin Padati Ruang Sidang, Polisi Perketat Keamanan

News | Kamis, 07 Mei 2015 | 11:29 WIB

Terkini

Dadan Cs Ditahan Kejagung, Ketua Banggar DPR: BGN Harus Fokus Makan Bergizi, Bukan iPad dan Motor

Dadan Cs Ditahan Kejagung, Ketua Banggar DPR: BGN Harus Fokus Makan Bergizi, Bukan iPad dan Motor

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:58 WIB

MUI Angkat Bicara Soal Status Haji Pejabat yang Terjerat Kasus Korupsi Seperti Dadan Hindayana

MUI Angkat Bicara Soal Status Haji Pejabat yang Terjerat Kasus Korupsi Seperti Dadan Hindayana

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:43 WIB

Guru Besar UGM Soroti Penetapan Dadan sebagai Tersangka: Kenapa Baru Sekarang?

Guru Besar UGM Soroti Penetapan Dadan sebagai Tersangka: Kenapa Baru Sekarang?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:30 WIB

Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, Ketua Banggar DPR: Sudah Lewati Batas Psikologis

Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, Ketua Banggar DPR: Sudah Lewati Batas Psikologis

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:27 WIB

Gara-Gara Bunyi Desis di Gardu PLN, 45 Kelurahan Jakarta Terancam Krisis Air Akhir Pekan Ini

Gara-Gara Bunyi Desis di Gardu PLN, 45 Kelurahan Jakarta Terancam Krisis Air Akhir Pekan Ini

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:21 WIB

Kenapa Perdamaian Perang AS - Iran Maju Mundur?

Kenapa Perdamaian Perang AS - Iran Maju Mundur?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:12 WIB

Pakar UGM Usul 3 Reformasi MBG: Fokus ke Siswa Miskin hingga Benahi Menu

Pakar UGM Usul 3 Reformasi MBG: Fokus ke Siswa Miskin hingga Benahi Menu

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:02 WIB

Usai Dadan Terasangka, Prabowo Ultimatum Mitra Makan Bergizi Gratis: Yang Brengsek Segera Tobat!

Usai Dadan Terasangka, Prabowo Ultimatum Mitra Makan Bergizi Gratis: Yang Brengsek Segera Tobat!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:58 WIB

Rudal Iran Hantam Bandara Kuwait, Teheran Klaim Eror Sistem Patriot AS

Rudal Iran Hantam Bandara Kuwait, Teheran Klaim Eror Sistem Patriot AS

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:49 WIB

Kejati Jakarta Tetapkan Ko Xiong Tersangka Korupsi Kredit Rp600 Miliar di KoinWorks

Kejati Jakarta Tetapkan Ko Xiong Tersangka Korupsi Kredit Rp600 Miliar di KoinWorks

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:48 WIB