Suara.com - Penyidik Polri terus mendalami kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara antara SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Demi mengusut kasus tersebut, sejatinya, penyidik akan memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pada Rabu (3/6/2015) mendatang.
Namun, menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri Victor Edison Simanjuntak, pemanggilan Sri Mulyani terpaksa ditunda lantaran alamat yang dilampirkan dalam surat pemanggilan tidak sesuai.
"Mau dipanggil Rabu 3 Juni, alamatnya pakai alamat dulu. Bukan itu lagi, sehingga harus dijadwal ulang," kata Victor di Mabes Polri, Senin (1/6/2015).
Menurutnya, penjadwalan ulang ini akan disampaikan ke Kementerian Luar Negeri pada 10 Juni mendatang. Diketahui, saat ini Sri Mulyani berada di Amerika Serikat karena menjabat sebagai Direktur Pelaksana World Bank.
"Surat baru mau dilayangkan ke Kemenlu, kemarin tidak sampai harusnya tanggal 3 Juni kita periksa. Dia saat ini berada di luar negeri, melalui Kemenlu nanti surat akan dikirim," katanya.
Lebih lanjut Victor mengatakan bahwa keterangan Sri Mulyani sangat dibutuhkan untuk mendalami penyidikan kasus tersebut. Sri Mulyani saat menjabat Menteri Keuangan pernah menyetujui surat penjualan kondesat antara SKK Migas dengan PT TPPI.
"Kami akan menanyakan mengenai surat itu, klarifikasi apa maksudnya," katanya.
Sebelumnya, penyidik menemukan surat Menteri Keuangan dalam proses penunjukan langsung penjualan kondensat jatah negara SKK Migas dengan PT TPPI. Surat tersebut merupakan persetujuan cara pembayaran kondensat dengan catatan sepanjang melalui prosedur yang berlaku.
Sementara itu dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2012 disebutkan, Menteri Keuangan mengetahui TPPI mengalami kesulitan keuangan, sehingga kesulitan memproleh modal kerja. Hal itu sebagaimana terungkap dalam Surat Direktur Utama TPPI kepada Menteri Keuangan TPPI/DEPKEU/L-087 tanggal 19 Desember 2008 perihal Permohonan Persetujuan Tata Cara Pembayaran Kondensat yang dikelola BP Migas untuk diolah TPPI.
Namun, menurut laporan itu, Menkeu tetap memberikan perseteujuan pembayaran tidak langsung melalui Surat Nomor S-85/MK.02/2009 tertanggal 12 Februari 2009 dengan merujuk Surat Deputi Finansial ekonomi dan Pemasaran BP Migas kepada Direktur PT TPPI Nomor 011/BPC0000/2009/S2 tertanggal 12 Januari 2009 tentang Penunjukan PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara.
Dalam kasus ini, Bareskrim sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2 triliun ini, masing-masing berinisial DH, HW, dan RP. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan beberapa pejabat terkait seperti mantan Dirjen Migas Evita Legowo dan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono.