Suara.com - Ketua divisi riset Indonesia Corruption Watch Firdaus Ilyas melaporkan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan DKI Jakarta berinisial EDN ke Majelis Kode Etik BPK RI karena diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk mencari keuntungan dengan menawarkan lahan sengketa ke Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mempertanyakan langkah hukum ICW.
"Ya makanya ICW yang tendensius sebenarnya. Ya tendensius dong, buat apa dia melaporkan BPK gitu lho," ujarnya di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2015).
Menurut Taufik ICW seharusnya juga melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas dugaan kasus korupsi pembelian lahan di Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat.
"Kan namanya Indonesia Corruption Watch, mustinya dia ikut melaporkan Ahok yang diduga melakukan penyimpangan atas pembelian lahan RS Sumber Waras. Ini kebalik ini dunia," kata Taufik.
Taufik curiga ICW ada apa-apanya dengan Ahok.
"Yang jelas dari sikap, dari cara, seharusnya ICW kalau ada yang diduga korupsi mem-back up, kok ini dia malah mem-back up orang yang dilaporkan. Ini kan aneh, kebalik dari filosofinya. Pertanyaannya ada dua, sudah jadi penasehat Ahok, atau ICW sudah menjadi bagian dari Ahok," kata Taufik.
Kecurigaan ICW bermula pada 2005, ketika lahan di tengah area TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur, seluas 9.618 meter persegi dibeli EDN dari warga setempat.
Tak lama kemudian, EDN menawarkan tanah tersebut ke Pemerintah Provinsi DKI. Tapi, pemerintah menolaknya karena lahan masih berstatus sengketa.