Array

Di Sidang Terungkap Polisi Salah Ketik Laporan Kasus Ahok

Selasa, 17 Januari 2017 | 12:05 WIB
Di Sidang Terungkap Polisi Salah Ketik Laporan Kasus Ahok
Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Dalam sidang keenam kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017), jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi yaitu anggota Kepolisian Resor Kota Bogor, Brigadir Polisi Kepala Agung Hermawan dan Brigadir Polisi Satu Ahmad Hamdani. Anggota polisi ini yang menerima laporan dari saksi bernama Willyuddin Dhani.

Ahmad Hamdani yang pertamakali dimintai keterangan di persidangan.

Keterangan Ahmad Hamdani dirasa janggal. Di laporan tanggal peristiwa Ahok ketika mengucapkan Al Maidah di Kepulauan Seribu ditulis pada 6 September 2016. Padahal seharusnya 27 September 2016.

"Saudara ingat-ingat dulu, kalau sudah yakin baru jawab," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto di di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).

Hakim kemudian meminta Ahmad menceritakan bagaimana proses Willyuddin membuat laporan.

"Pelapor menunjukkan bukti video (pidato Ahok). Tapi saya nggak lihat isi videonya, karena penyidik yang berhak melihatnya," kata Ahmad.

"Pak Willyuddin tanggal 7 Oktober 2016 melaporkan ada video yang di-share di grup WhatsApp dari temannya yang di-download dan dilihat di rumah pelapor," Ahmad menambahkan.

Ahmad mengatakan ketika itu dia mengetik di komputer. Di komputer sudah ada format laporan sehingga dia tinggal memasukkan datanya.

Hakim juga menanyakan soal lokasi pidato Ahok. Soalnya di laporan yang dibuat Ahmad ditulis tempatnya di alamat WIllyuddin di Bogor, padahal Ahok pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan seribu.

Melihat banyak informasi keliru, hakim mempertanyakan keseriusan Ahmad dalam menjalankan kewajiban, mengingat polisi memiliki standar dalam menerima laporan.

"Anda harus serius kalau menulis tempat (waktu). Nggak boleh begini, ini kan mengingat nasib orang lain," kata Dwiarso.

"Nggak ada alasan kayak gitu. Ini untuk pekerjaan saudara ke depan supaya tepat. Kalau tak tepat dilaporkan dan ditanyakan ke pelapor," hakim menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI