Setahun Revisi UU ITE, Pemidanaan Terhadap Warganet Naik

Adhitya Himawan | Erick Tanjung | Suara.com

Rabu, 29 November 2017 | 13:49 WIB
Setahun Revisi UU ITE, Pemidanaan Terhadap Warganet Naik
Puluhan aktivis Front Rakyat Indonesia untuk West Papua dan Aliansi Mahasiswa Papua melakukan aksi unjuk rasa bertema "No Press Freedom in Papua" di depan pintu gerbang masuk Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Rabu (3/5).

Suara.com - Kemerdekaan berekspresi telah dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28 E ayat (2) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. Selanjutnya dalam ayat (3) menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Selain itu, Pasal 22 ayat (3) UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa “Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan dan menyebar luaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun media cetak elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa”.

Namun pada kenyataannya, jaminan itu kerap kali bertabrakan dengan kebijakan yang dibuat negara dalam rangka perlindungan terhadap hak individu atas kehormatan atau reputasi. "Para jurnalis masih sering dilaporkan balik karena dianggap melakukan penghinaan dalam pemberitaan," kata Ika Ningtyas, salah satu relawan pembela kebebasan ekspresi di Asia Tenggara yang turut menandatangani Maklumat Yogyakarta, dalam keterangan tertulis, Rabu (29/11/2017).

Menurutnya, para aktivis dan pelapor korupsi juga sering dipidana sebagai pencemar nama ketika melaporkan tindak pidana korupsi. Bahkan masyarakat umum berpotensi besar dijadikan tersangka akibat melakukan ekspresi mereka, baik yang menggunakan internet sebagai media atau lewat kanal ekspresi media sosial.

Sejak revisi UU ITE resmi berlaku secara efektif pada 28 November 2016, jumlah yang terjerat UU ITE tidak kunjung menurun, malah menunjukkan gejala kenaikan. Perubahan ancaman pidana yang diturunkan dari semula 6 tahun dan atau denda Rp 1 milyar menjadi 4 tahun dan atau denda Rp 750 juta tidak menurunkan animo aduan ke polisi dengan pasal karet UU ITE. "Penahanan sewenang-wenang masih kerap terjadi sekalipun dengan ancaman pidana yang sudah turun di bawah 5 tahun itu sudah tidak ada lagi dasar penetapan penahanan sebelum persidangan," ujarnya.

Salah satu relawan yang lain, Damar Juniarto, menjelaskan dalam tempo satu tahun sejak revisi UU ITE disahkan pada 28 November 2017, tercatat ada 381 warganet yang diadukan ke polisi dengan pasal-pasal karet dalam UU ITE. Setidaknya 359 aduan tercatat terkait pasal pencemaran nama baik, 21 aduan terkait pasal penodaan agama, 1 aduan terkait pasal pengancaman online. (Monitoring Nasional Kasus UU ITE yang dikerjakan SAFEnet id.safenetvoice.org/daftarkasus Diakses terakhir pada 28 November 2017)

Ia melanjutkan bahwa revisi UU ITE memang diperlukan. Meskipun jauh dari harapan, revisi UU ITE memuat beberapa poin perbaikan seperti menambahkan penjelasan atas kata mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik. Begitu juga dengan penegasan bahwa pasal defamasi harus delik aduan absolut seperti pada pasal 310-311 KUHP. "Namun, itu mungkin memperbaiki penerapan pasal, tetapi tidak menghapus borok yang ada dalam rumusan pencemaran nama/penghinaan dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE yang multi-tafsir dan karet," kata Damar dalam kesempatan yang sama.

Damar juga menyoroti tentang fenomena persekusi ekspresi yang semakin menguat dan pemidanaan mereka yang dipersekusi dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE. Dalam Monitoring Kasus Persekusi yang dikerjakan SAFEnet bersama dengan Koalisi Anti Persekusi, ditemukan fakta bahwa dalam 100 kasus persekusi ekspresi yang terjadi sejak awal tahun 2017 sampai November 2017 terjadi pelanggaran atas privasi dan sejumlah tindak pidana lain seperti pencurian identitas secara online, pengancaman, diskriminasi serta kemudian tindak kekerasan yang menyertai proses persekusi.

Dari 100 kasus persekusi ekspresi, 12 kasus di antaranya telah masuk ke persidangan dan diputus bersalah dengan range vonis antara 2 sampai 4 tahun penjara. Namun sebaliknya, para pelaku persekusi hingga hari ini belum terungkap apalagi dipidanakan sekalipun apa yang mereka lakukan sudah jelas melanggar hukum.

"Atas dasar itu, Pertama, kami mengecam para pelaku kejahatan persekusi ekspresi atas segala tindakan pelanggaran privasi terhadap korban. Kedua, kami juga meminta negara memberikan jaminan keamanan atas kebebasan berekspresi setiap warga negara agar terbebas dari tindak persekusi ekspresi. Ketiga, kami meminta POLRI untuk menunjukkan komitmen dalam menindak tegas para pelaku kejahatan persekusi ekspresi dan mencegah terjadinya kembali persekusi di tahun 2018," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Teror Kepala Babi hingga Air Keras: Harga Mahal yang Dibayar Jurnalis Demi Kebenaran

Teror Kepala Babi hingga Air Keras: Harga Mahal yang Dibayar Jurnalis Demi Kebenaran

Your Say | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:44 WIB

Tuduhan Amien Rais ke Prabowo Hoaks, Pemerintah Ancam Tempuh Jalur Hukum

Tuduhan Amien Rais ke Prabowo Hoaks, Pemerintah Ancam Tempuh Jalur Hukum

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 07:47 WIB

Soroti Doxing dan Persekusi, Prof Ani: Rakyat Belum Bebas dari Rasa Takut

Soroti Doxing dan Persekusi, Prof Ani: Rakyat Belum Bebas dari Rasa Takut

News | Kamis, 23 April 2026 | 18:51 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Lagi UU ITE ke MK, Bentuk Tim Troya Tanpa Rismon Sianipar

Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Lagi UU ITE ke MK, Bentuk Tim Troya Tanpa Rismon Sianipar

News | Senin, 16 Maret 2026 | 17:15 WIB

Jaksa Dinilai Tak Cermat, Pasal ITE yang Sudah Dicabut Dipakai untuk Dakwa Pendeta Sepuh di PN Palu

Jaksa Dinilai Tak Cermat, Pasal ITE yang Sudah Dicabut Dipakai untuk Dakwa Pendeta Sepuh di PN Palu

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 16:05 WIB

Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai

Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai

News | Senin, 09 Maret 2026 | 22:04 WIB

Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim, Nabilah OBrien Lawan Status Tersangka Kasus CCTV Resto

Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim, Nabilah OBrien Lawan Status Tersangka Kasus CCTV Resto

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 19:01 WIB

Merasa Dikriminalisasi, Roy Suryo dkk Ajukan Uji KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi

Merasa Dikriminalisasi, Roy Suryo dkk Ajukan Uji KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 09:20 WIB

Kebebasan Pers Memburuk, Skor IKJ 2025 Terendah Sepanjang Sejarah

Kebebasan Pers Memburuk, Skor IKJ 2025 Terendah Sepanjang Sejarah

News | Senin, 09 Februari 2026 | 19:47 WIB

Saat Tawa Kini Diawasi: Menakar Meme di Tengah Ruang Ekspresi yang Kain Menyempit

Saat Tawa Kini Diawasi: Menakar Meme di Tengah Ruang Ekspresi yang Kain Menyempit

Your Say | Selasa, 27 Januari 2026 | 17:15 WIB

Terkini

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB