Ahok Ajukan PK karena Kekhilafan Hakim, Jaksa: Tak Ada Bukti Baru

Reza Gunadha, Dwi Bowo Raharjo

Senin, 26 Februari 2018 | 14:13 WIB
Ahok Ajukan PK karena Kekhilafan Hakim, Jaksa: Tak Ada Bukti Baru
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3).

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara,  menganggap tidak ada bukti baru yang diajukan kuasa hukum terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Hal itu diungkapkan JPU Dalam sidang permohonan Peninjauan Kembali kasus Ahok, Senin (26/2/2018).

"Kalau kami bicara substansi, pada dasarnya, kami berpendapat tidak ada novum di sini. Karena semua sudah kami jawab," ujar JPU Sapto Subroto seusai sidang di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2/18).

Subroto menjelaskan, JPU sudah menyerahkan tangapan atas PK yang diajukan Ahok ke majelis hakim.

Tiga hari sebelum sidang, Subroto mengatakan JPU sudah menerima alasan Ahok mengajukan PK, sehingga jawaban atas PK sudah bisa diserahkan ke majelis hakim.

Alasan Ahok mengajukan PK ke Mahkamah Agung, karena menilai ada kekhilafan dari majelis hakim setelah memutus Ahok bersalah melakukan penodaan agama dua tahun penjara pada 9 Mei 2017.

Selain itu, dasar putusan hukum yang diterima Buni Yani juga dikaitkan oleh kuasa hukun Ahok. Subroto menyebut kedua kasus tersebut berbeda.

"Jadi antara perkara Buni Yani dengan perkara terpidana Ahok ini adalah dua delik yang berbeda sebetulnya ya. Kalau Buni Yani adalah masalah ITE, sedangkam Ahok adalah penodaan agama, jadi ini berbeda," jelas dia.

Buni Yani adalah orang yang mengunggah dan mengedit transkrip isi pidato Ahok ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu.

baca juga

Yani telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Bandung dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dia dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

"Dan tidak ada fakta baru yang dikemukakan di memori PK mereka, itu tidak ada. Deliknya berbeda antara Buni Yani sama Ahok ini," katanya.

Permohonan Peninjauan Kembali Atas Putusan Pengadilan Jakarta Utara tanggal 09-05-2017 Nomor: 1537/Pi.B/2016/PN.Jkt.Utr, diajukan Ahok melalui kuasa hukum Josefina Agatha Syukur pada 2 Februari lalu ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemuda Muhammadiyah Ungkap Alasan MA Harus Tolak PK Ahok

Pemuda Muhammadiyah Ungkap Alasan MA Harus Tolak PK Ahok

News | Senin, 26 Februari 2018 | 13:35 WIB

Pendukung: Ahok Sedih Sendiri di Dalam Penjara

Pendukung: Ahok Sedih Sendiri di Dalam Penjara

News | Senin, 26 Februari 2018 | 12:51 WIB

Tak Sampai 15 Menit, Hakim Teruskan PK Ahok ke Mahkamah Agung

Tak Sampai 15 Menit, Hakim Teruskan PK Ahok ke Mahkamah Agung

News | Senin, 26 Februari 2018 | 11:41 WIB

Massa Anti Ahok: Jangan Bebaskan Ahok!

Massa Anti Ahok: Jangan Bebaskan Ahok!

News | Senin, 26 Februari 2018 | 11:30 WIB

Ruang Koesoemah Atmadja, Saksi Bisu Penodaan Agama dan Cinta Ahok

Ruang Koesoemah Atmadja, Saksi Bisu Penodaan Agama dan Cinta Ahok

News | Senin, 26 Februari 2018 | 09:25 WIB

Terkini

Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Oktober 2026

Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Oktober 2026

Otomotif | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Viral Dibikin Seblak hingga Cookie, Ini 4 Bedanya Umbi Kimpul dan Talas Biar Nggak Salah Beli

Viral Dibikin Seblak hingga Cookie, Ini 4 Bedanya Umbi Kimpul dan Talas Biar Nggak Salah Beli

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:14 WIB

Harga Telur Ayam Naik, Mendag Bilang Masih Wajar: Rp26.200 di Bawah Acuan

Harga Telur Ayam Naik, Mendag Bilang Masih Wajar: Rp26.200 di Bawah Acuan

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:12 WIB

Jeda Bukan Berarti Berhenti: Makna Self-Care di Tengah Hidup Serba Cepat

Jeda Bukan Berarti Berhenti: Makna Self-Care di Tengah Hidup Serba Cepat

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:10 WIB

John Herdman Bidik Bintang Muda Pemain Indonesia Selevel Alphonso Davies

John Herdman Bidik Bintang Muda Pemain Indonesia Selevel Alphonso Davies

Bola | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:06 WIB

Ranking FIFA Timnas Indonesia Terbaru setelah Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Ranking FIFA Timnas Indonesia Terbaru setelah Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:05 WIB

Survei Anjlok, Prabowo Mulai Tebar BLT Hingga Insentif Pajak Kelas Menengah

Survei Anjlok, Prabowo Mulai Tebar BLT Hingga Insentif Pajak Kelas Menengah

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:00 WIB

The Final Problem: Penghormatan Indah untuk Detektif Klasik di Tahun 50-an

The Final Problem: Penghormatan Indah untuk Detektif Klasik di Tahun 50-an

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:00 WIB

Juara 4 Kali Liga Champions Kirim Ucapan Selamat buat Timnas Indonesia

Juara 4 Kali Liga Champions Kirim Ucapan Selamat buat Timnas Indonesia

Bola | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:56 WIB

Urutan Zodiak yang Paling Pintar Cari Uang, dari Paling Boros hingga Jago Mengatur Keuangan

Urutan Zodiak yang Paling Pintar Cari Uang, dari Paling Boros hingga Jago Mengatur Keuangan

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:55 WIB

×