Ahok Ajukan PK karena Kekhilafan Hakim, Jaksa: Tak Ada Bukti Baru

Reza Gunadha, Dwi Bowo Raharjo

Senin, 26 Februari 2018 | 14:13 WIB
Ahok Ajukan PK karena Kekhilafan Hakim, Jaksa: Tak Ada Bukti Baru
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3).

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara,  menganggap tidak ada bukti baru yang diajukan kuasa hukum terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Hal itu diungkapkan JPU Dalam sidang permohonan Peninjauan Kembali kasus Ahok, Senin (26/2/2018).

"Kalau kami bicara substansi, pada dasarnya, kami berpendapat tidak ada novum di sini. Karena semua sudah kami jawab," ujar JPU Sapto Subroto seusai sidang di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2/18).

Subroto menjelaskan, JPU sudah menyerahkan tangapan atas PK yang diajukan Ahok ke majelis hakim.

Tiga hari sebelum sidang, Subroto mengatakan JPU sudah menerima alasan Ahok mengajukan PK, sehingga jawaban atas PK sudah bisa diserahkan ke majelis hakim.

Alasan Ahok mengajukan PK ke Mahkamah Agung, karena menilai ada kekhilafan dari majelis hakim setelah memutus Ahok bersalah melakukan penodaan agama dua tahun penjara pada 9 Mei 2017.

Selain itu, dasar putusan hukum yang diterima Buni Yani juga dikaitkan oleh kuasa hukun Ahok. Subroto menyebut kedua kasus tersebut berbeda.

"Jadi antara perkara Buni Yani dengan perkara terpidana Ahok ini adalah dua delik yang berbeda sebetulnya ya. Kalau Buni Yani adalah masalah ITE, sedangkam Ahok adalah penodaan agama, jadi ini berbeda," jelas dia.

Buni Yani adalah orang yang mengunggah dan mengedit transkrip isi pidato Ahok ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu.

baca juga

Yani telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Bandung dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dia dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

"Dan tidak ada fakta baru yang dikemukakan di memori PK mereka, itu tidak ada. Deliknya berbeda antara Buni Yani sama Ahok ini," katanya.

Permohonan Peninjauan Kembali Atas Putusan Pengadilan Jakarta Utara tanggal 09-05-2017 Nomor: 1537/Pi.B/2016/PN.Jkt.Utr, diajukan Ahok melalui kuasa hukum Josefina Agatha Syukur pada 2 Februari lalu ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemuda Muhammadiyah Ungkap Alasan MA Harus Tolak PK Ahok

Pemuda Muhammadiyah Ungkap Alasan MA Harus Tolak PK Ahok

News | Senin, 26 Februari 2018 | 13:35 WIB

Pendukung: Ahok Sedih Sendiri di Dalam Penjara

Pendukung: Ahok Sedih Sendiri di Dalam Penjara

News | Senin, 26 Februari 2018 | 12:51 WIB

Tak Sampai 15 Menit, Hakim Teruskan PK Ahok ke Mahkamah Agung

Tak Sampai 15 Menit, Hakim Teruskan PK Ahok ke Mahkamah Agung

News | Senin, 26 Februari 2018 | 11:41 WIB

Massa Anti Ahok: Jangan Bebaskan Ahok!

Massa Anti Ahok: Jangan Bebaskan Ahok!

News | Senin, 26 Februari 2018 | 11:30 WIB

Ruang Koesoemah Atmadja, Saksi Bisu Penodaan Agama dan Cinta Ahok

Ruang Koesoemah Atmadja, Saksi Bisu Penodaan Agama dan Cinta Ahok

News | Senin, 26 Februari 2018 | 09:25 WIB

Terkini

Doa Menag di Upacara HUT RI 81 Panen Cibiran: Masa Isinya Laporan Statistik

Doa Menag di Upacara HUT RI 81 Panen Cibiran: Masa Isinya Laporan Statistik

Entertainment | Senin, 17 Agustus 2026 | 14:41 WIB

Gempa NTT Guncang 8 Kabupaten, Bapeten Pantau Ketat 14 Fasilitas Radiasi

Gempa NTT Guncang 8 Kabupaten, Bapeten Pantau Ketat 14 Fasilitas Radiasi

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 14:40 WIB

Cerita Warga Berebut Tiket Upacara di Istana, Rela Datang dari Jauh dan Pakai Baju Adat Solo

Cerita Warga Berebut Tiket Upacara di Istana, Rela Datang dari Jauh dan Pakai Baju Adat Solo

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 14:38 WIB

Rayakan HUT ke-81 RI, Semangat Kemerdekaan Dimaknai Lewat Karya dan Kebersamaan

Rayakan HUT ke-81 RI, Semangat Kemerdekaan Dimaknai Lewat Karya dan Kebersamaan

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 14:37 WIB

Perayaan HUT RI, PHR Zona 4 Salurkan 4.000 Paket Sembako untuk Warga di Sumsel

Perayaan HUT RI, PHR Zona 4 Salurkan 4.000 Paket Sembako untuk Warga di Sumsel

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 14:37 WIB

Bukan Pengupas Bawah Tapi Penjahit Kain Majun, Profil Susanah Ibu Tangguh dari Bogor

Bukan Pengupas Bawah Tapi Penjahit Kain Majun, Profil Susanah Ibu Tangguh dari Bogor

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 14:37 WIB

Kemerdekaan yang Sesungguhnya: 254 Napi di Jateng Pulang, Ribuan Lain Dapat Harapan Baru

Kemerdekaan yang Sesungguhnya: 254 Napi di Jateng Pulang, Ribuan Lain Dapat Harapan Baru

Jawa Tengah | Senin, 17 Agustus 2026 | 14:31 WIB

Tiga Dara | 81 Tahun Indonesia, Seperti Apa Arti Merdeka Hari Ini?

Tiga Dara | 81 Tahun Indonesia, Seperti Apa Arti Merdeka Hari Ini?

Video | Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30 WIB

Polda Aceh Selidiki Kericuhan Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Masjid Raya Baiturrahman

Polda Aceh Selidiki Kericuhan Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Masjid Raya Baiturrahman

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 14:29 WIB

Pemkot Batam Soroti Izin Tempat Hiburan Jadi Lokasi Kasino yang Digerebek Bareskrim

Pemkot Batam Soroti Izin Tempat Hiburan Jadi Lokasi Kasino yang Digerebek Bareskrim

Batam | Senin, 17 Agustus 2026 | 14:28 WIB

×