Polres Depok Kantongi Bukti Dugaan Korupsi Nur Mahmudi Ismail

Reza Gunadha | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Kamis, 30 Agustus 2018 | 20:50 WIB
Polres Depok Kantongi Bukti Dugaan Korupsi Nur Mahmudi Ismail
Rumah Nur Mahmudi Ismail. (Suara.com/Supriyadi)

Suara.com - Kapolres Depok Komisaris Besar Polisi Didik Sugiharto mengatakan, sudah mengantongi bukti-bukti sebelum menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana proyek pelebaran jalan.

Bukti yang dimiliki kepolisian untuk menetapkan sebagai tersangka berupa dokumen APBD yang digunakan untuk membiayai proyek pengadaan pelebaran jalan.

"Intinya, dana pelebaran jalan itu sudah dibebankan kepada perusahaan yang mendapat izin. Tapi hasil penyelidikan, di APBD Depok juga ada anggaran untuk proyek itu," ujar Didik di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/8/2018).

Didik menyebutkan, dana untuk pelebaran Jalan Nangka sudah dibebankan kepada pihak apartemen yang membangun properti di kawasan tersebut.

Didik menambahkan, pihaknya baru menetapakan dua orang tersangka dan akan terus melakukan penyidikan. Dua orang tersangka tersebut yakni Nur Mahmudi Ismail dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto.

"Iya iya (Dua tersangka)," kata dia.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka dalam kasus proyek pelebaran jalan. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara dalam kasus tersebut pada Senin (20/8/2018).

"Iya (Nur Mahmudi sudah tersangka). Penetapan status setelah melalui gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti yang cukup," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (28/8/2018).

Total kerugian Negara atas dugaan kasus tersebut mencapai Rp 10,7 miliar. Meski sudah bersatus tersangka, politikus PKS itu belum ditahan. Argo mengatakan, alasan Nur Mahmudi tidak ditahan karena merupakan kewenangan subjektif penyidik.

Selain Nur Mahmudi Ismail, polisi turut menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nur Mahmudi Ismail Korupsi Jalan Nangka, Korban Gusuran Ketakutan

Nur Mahmudi Ismail Korupsi Jalan Nangka, Korban Gusuran Ketakutan

Bisnis | Kamis, 30 Agustus 2018 | 17:24 WIB

Satpam Sobri Tewas Kesetrum saat Pasang Portal di Perumahan

Satpam Sobri Tewas Kesetrum saat Pasang Portal di Perumahan

News | Kamis, 30 Agustus 2018 | 13:23 WIB

KPK Siap Bantu Polisi Telisik Kasus Mantan Wali Kota Depok

KPK Siap Bantu Polisi Telisik Kasus Mantan Wali Kota Depok

News | Kamis, 30 Agustus 2018 | 12:58 WIB

Seorang Sekuriti Perumahan di Depok Tewas Tersengat Listrik

Seorang Sekuriti Perumahan di Depok Tewas Tersengat Listrik

News | Kamis, 30 Agustus 2018 | 11:04 WIB

Korupsi Nur Mahmudi, Polisi Periksa 80 Saksi

Korupsi Nur Mahmudi, Polisi Periksa 80 Saksi

News | Rabu, 29 Agustus 2018 | 20:08 WIB

Terkini

Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi

Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:25 WIB

BNI Hadirkan Agen46 di Jalur Mudik, Permudah Transaksi  Pemudik

BNI Hadirkan Agen46 di Jalur Mudik, Permudah Transaksi Pemudik

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:20 WIB

Sentil Pejabat Daerah, Prabowo: Saya Presiden Pakai Mobil Rp1 Miliar, Gubernur Beli Rp8 Miliar

Sentil Pejabat Daerah, Prabowo: Saya Presiden Pakai Mobil Rp1 Miliar, Gubernur Beli Rp8 Miliar

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:18 WIB

Tak Penuhi Standar, Presiden Prabowo Tangguhkan 1.030 Dapur Makan Bergizi Gratis

Tak Penuhi Standar, Presiden Prabowo Tangguhkan 1.030 Dapur Makan Bergizi Gratis

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:59 WIB

Lepas 1.431 Pekerja Panasonic dalam Program Mudik, Menaker Minta Perusahaan Manusiakan Pekerjanya

Lepas 1.431 Pekerja Panasonic dalam Program Mudik, Menaker Minta Perusahaan Manusiakan Pekerjanya

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:58 WIB

Libur Panjang, Posko THR Kemnaker Tetap Siaga Tangani Aduan Pekerja

Libur Panjang, Posko THR Kemnaker Tetap Siaga Tangani Aduan Pekerja

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:57 WIB

Jemaah Muhammadiyah Padati Menteng Raya Tunaikan Salat Idulfitri 1447 H

Jemaah Muhammadiyah Padati Menteng Raya Tunaikan Salat Idulfitri 1447 H

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:46 WIB

Haris Azhar Soroti Kejanggalan Penahanan Prajurit oleh Puspom TNI dalam Kasus Andrie Yunus

Haris Azhar Soroti Kejanggalan Penahanan Prajurit oleh Puspom TNI dalam Kasus Andrie Yunus

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:25 WIB

Gedung Putih Tak Pasang Target Akhiri Perang Iran, Minta Dana Tambahan Rp3.394 Triliun

Gedung Putih Tak Pasang Target Akhiri Perang Iran, Minta Dana Tambahan Rp3.394 Triliun

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:25 WIB

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Dibangun Dengan Kepedulian

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Dibangun Dengan Kepedulian

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:23 WIB