Buron Terpidana Korupsi Menyamar Jadi Dosen di Medan

Yazir Farouk Suara.Com
Minggu, 02 September 2018 | 01:00 WIB
Buron Terpidana Korupsi Menyamar Jadi Dosen di Medan
Ilustrasi korupsi. (Shutterstock)

Suara.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengungkapkan Iskandar (52), buron terpidana kasus korupsi pemungutan biaya vaksin meningitis terhadap calon jemaah umrah di Pekanbaru pada tahun 2011 sampai 2012, sempat menyamar sebagai dosen di STIKES Senior Medan.

"Selain itu, buronan selama 7 bulan tersebut bekerja sebagai dokter di Rumah Estomihi dan Klinik Bunda Medan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Sabtu (1/9/2018).

Perkara terpidana Iskandar, seperti dikutip dari Antara, telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 582.K/Pid.Sus/2014 tanggal 21 Mei 2014.

"Buronan Kejari Pekanbaru itu diamankan Tim Intelijen yang dipimpin langsung oleh Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak di kompleks Taman Umar Asri Blok B 10 Keluarga Glugur Darat 1 Kecamatan Medan Timur, Jumat (29/8) sekitar pukul 18.50 WIB," ujar Sumanggar.

Ia mengatakan bahwa penemuan daftar pencarian orang (DPO) atau buronan itu berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kejaksaan lalu melakukan pengintaian selama 2 minggu, dan akhirnya ditemukan buronan itu di kompleks Taman Umar Asri.

"Terpidana tersebut telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali oleh Kejari Pekanbaru. Namun, tidak diindahkan dan akhirnya ditetapkan DPO," ucapnya.

Sumanggar menjelaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Riau juga mengeluarkan surat perihal permohonan pencarian terpidana atas nama dr. Iskandar, Nomor: R-330/N.4/Dsp.3/08/2018 tanggal Agustus 2018 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Terpidana Iskandar, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru, bersama-sama dengan Mariane Donse boru Tobing melakukan tindak pidana korupsi dalam pemungutan biaya pemberian vaksin maningitis kepada jemaah calon umrah pada tahun 2011 s.d. 2012. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 291.240.000,00.

Baca Juga: Tanggapi Kritik Prabowo, Surya Paloh : Jokowi Harus Banyak Senyum

Buron Iskandar merupakan atasan dari terpidana Mariane yang telah ditangkap oleh Kejati Sumut di Tarutung, 27 Juli 2018, kemudian diserahkan ke Kejati Riau.

"Buron Iskandar juga telah diserahkan Kejati Sumut ke Kejati Riau, Kamis (31/8/2018) pukul 12.30 WIB, dan langsung dibawa ke Pekanbaru," kata juru bicara Kejati Sumut itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Bagaimana Prediksimu untuk Tahun 2026? Lebih Baik atau Lebih Suram?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Trivia Natal: Uji Pengetahuan Anda Tentang Tradisi Natal di Berbagai Negara
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Kepribadian: Siapa Karakter Ikonik Natal dalam Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mitos vs Fakta Sampah: Cara Cerdas Jadi Pahlawan Kebersihan Lingkungan
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Sejarah Otomotif: Siapa Penemu Mobil Pertama di Dunia?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI