Jokowi Divonis Langgar Hukum, Penggugat: Kalau di Jepang Sudah Harakiri

Agung Sandy Lesmana, Stephanus Aranditio

Kamis, 04 Juni 2020 | 15:08 WIB
Jokowi Divonis Langgar Hukum, Penggugat: Kalau di Jepang Sudah Harakiri
Kuasa Hukum Tim Pembela Kebebasan Pers, Muhammad Isnur. [Suara.com/Fakhri Fuadi]

Suara.com - Kuasa Hukum Tim Pembela Kebebasan Pers, M Isnur menilai kesalahan pemerintah sangat serius setelah PTUN Jakarta memvonis bersalah Presiden Jokowi dan Menkominfo Johnny G Plate atas kebijakan memblokir internet di Papua dan Papua Barat, 2019 lalu.

Menurutnya, vonis bersalah yang dijatuhkan kepada Jokowi dan menterinya sama dengan perbuatan melawan konstitusi yang diatur dalam UUD 1945 bahwa Indonesia Negara Hukum, sementara pemutusan internet di Papua tanpa dasar hukum yang jelas.

"Jadi kalau ada tindakan pemerintah yang melanggar melawan hukum berarti tindakan tersebut bertentangan atau melawan konstitusi, sedangkan pemerintah, presiden, menteri, dan lain-lain semuanya diambil sumpah, semuanya diambil janji, dan lain-lain untuk taat dan melaksanakan konstitusi," kata M Isnur dalam jumpa pers virtual di akun Youtube YLBHI, Kamis (4/6/2020).

Meski mempunyai hak mengajukan banding, Isnur menganggap alangkah lebih baik jika pemerintah mengikuti vonis pengadilan dan mengakui kesalahannya melanggar hukum karena memutus internet di Papua.

"Jadi kalau presiden masih ngotot mengeluarkan kebijakan tanpa dasar hukum atau melanggar hukum di kemudian hari, berarti dia sudah men-declare diri menentang konstitusi, dampaknya sangat serius kalau dia tidak bergeming menaati perintah pengadilan," ucapnya.

Isnur kemudian menanggapi pernyataan Menkominfo Jhonny F Plate yang membuat pernyataan bahwa internet Papua bukan diputus pemerintah melainkan terputus akibat kerusakan infrastruktur karena kerusuhan pada saat itu.

"Kalau di Jepang pejabatnya sudah harakiri, di Korsel sudah mengundurkan diri pejabatnya, di kita malah buat statement 'itu kan karena kerusakan infrastruktur' oh my god, ini menteri seperti ini?," kata dia.

Sebelumnya, PTUN Jakarta menyatakan tindakan pemerintah melakukan pemutusan akses internet di Provinsi Papua dan Papua Barat pada Agustus dan September lalu merupakan perbuatan melawan hukum.

"Menyatakan bahwa tergugat 1 (Menkominfo) dan tergugat 2 (Presiden RI) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam tindakan melakukan internet shutdown di Papua dan Papua Barat pada 2019," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta, Hakim Ketua Nelvy Christin saat membacakan amar putusan di persidangan, Rabu (3/6/2020).

Majelis Hakim menyebutkan, bahwa eksepsi tergugat 1 dan tergugat 2 dalam hal ini Menteri Komunikasi dan Informatika dan Presiden Joko Widodo tidak diterima dalam pokok perkara. Kemudian mengabulkan gugatan para penggugat, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara/SAFENet.

Hakim menyebutkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah, di antaranya; Pertama, tindakan pemerintah yang melakukan perlambatan akses bandwith internet di beberapa wilayah provinsi Papua dan Papua Barat pada 19 Agustus 2019 pada pukul 13.00 WIT sampai 20.30 WIT.

Kedua, tindakan pemerintah melakukan pemblokiran internet secara menyeluruh di Provinsi Papua dan Papua Barat dari 19 Agustus 4 September 2019. Ketiga, tindakan pemerintah yang memperpanjang pemblokiran internet di empat Kabupaten di wilayah Papua yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, Kabupaten Jayawijaya dan dua Kabupaten di wilayah Papua Barat yakni Kota Manokwari dan Kota Sorong pada 4 September pukul 23.00 WIT sampai 9 September 2019 pada pukul 20.00 WIT.

"Itu adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan," tegasnya.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum Menkominfo dan Presiden Jokowi untuk membayar biaya perkara secara tunai sebesar Rp 457 ribu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Presiden Divonis Salah Blokir Internet Papua, KontraS: Jangan Lagi Represif

Presiden Divonis Salah Blokir Internet Papua, KontraS: Jangan Lagi Represif

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 14:07 WIB

Jokowi Bersalah soal Internet Papua Diblokir, Refly Harun: Preseden Baik

Jokowi Bersalah soal Internet Papua Diblokir, Refly Harun: Preseden Baik

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 14:15 WIB

Kasus Blokir Internet Papua, Warga Terdampak Bisa Tuntut Jokowi Ganti Rugi

Kasus Blokir Internet Papua, Warga Terdampak Bisa Tuntut Jokowi Ganti Rugi

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 13:26 WIB

Kerap Kalah Gugatan, PKS Minta Jokowi Minta Maaf Blokir Internet Papua

Kerap Kalah Gugatan, PKS Minta Jokowi Minta Maaf Blokir Internet Papua

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 10:10 WIB

Presiden Divonis Langgar Hukum, AII: Kemenangan Langka Bagi Rakyat Papua

Presiden Divonis Langgar Hukum, AII: Kemenangan Langka Bagi Rakyat Papua

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 07:39 WIB

Plate: Blokir Internet Papua Mungkin Karena Pengrusakan Infrastruktur

Plate: Blokir Internet Papua Mungkin Karena Pengrusakan Infrastruktur

Tekno | Rabu, 03 Juni 2020 | 20:43 WIB

Blokir Internet di Papua Diputus Langgar Hukum, Menkominfo: Saya Belum Baca

Blokir Internet di Papua Diputus Langgar Hukum, Menkominfo: Saya Belum Baca

News | Rabu, 03 Juni 2020 | 20:08 WIB

Hakim PTUN Jakarta Nyatakan Presiden dan Menkominfo Langgar Hukum

Hakim PTUN Jakarta Nyatakan Presiden dan Menkominfo Langgar Hukum

Video | Rabu, 03 Juni 2020 | 16:04 WIB

Blokir Internet Papua, Hakim Nyatakan Presiden dan Menkominfo Langgar Hukum

Blokir Internet Papua, Hakim Nyatakan Presiden dan Menkominfo Langgar Hukum

News | Rabu, 03 Juni 2020 | 13:38 WIB

Kacau! Sidang Putusan Kasus Blokir Internet Papua Diserang Zoombombing

Kacau! Sidang Putusan Kasus Blokir Internet Papua Diserang Zoombombing

News | Rabu, 03 Juni 2020 | 11:14 WIB

Terkini

IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya

IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 00:18 WIB

Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur

Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:37 WIB

AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!

AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:51 WIB

Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah

Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:50 WIB

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:57 WIB

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:50 WIB

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:36 WIB

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:04 WIB

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:56 WIB

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:00 WIB