KPK Kecewa Berat, MA Diskon Hukuman Penjara Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi

Selasa, 01 September 2020 | 13:03 WIB
KPK Kecewa Berat, MA Diskon Hukuman Penjara Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi
Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kecewa hasil putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) yang memotong masas hukuman eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjadi dua tahun penjara.

"Membandingkan antara putusan PK dan tuntutan JPU yang sangat jauh KPK kecewa atas putusan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (1/9/2020).

Ali menyebut pada putusan tingkat pertama oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, bahwa Sri Wahyumi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dengan dihukum penjara selama 4,5 tahun.

"Namun, vonis yang dijatuhkan di bawah ancaman pidana minimum sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, yaitu minimum pidana penjara selama empat tahun," ucap Ali.

Ali mengatakan, akan menjadi kekhawatiran ke depannya bila terdakwa tindak pidana korupsi yang telah dinyatakan bersalah mengajukan PK ke Mahkamah Agung, akan selalu mendapatkan diskon potongan penjara.

"Kami khawatir putusan tersebut menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi," ucap Ali.

Maka itu, KPK mengharapkan adanya kesamaan visi dan semangat yang sama antar aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.

Ali mengaku hingga kini, jaksa KPK belum mendapatkan salinan putusan Sri Wahyumi dari MA.

Dalam perkara ini, Sri Wahyuni terbukti menerima barang-barang dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo agar memenangkan Bernard dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung senilai Rp 2,965 miliar dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo seniai Rp 2,818 miliar TA 2019.

Baca Juga: 23 Pegawai KPK Positif Corona, 1 Sembuh dan 2 Dirawat di Rumah Sakit

Rincian barang yang diterima Sri Wahyumi adalah satu unit telepon selular (ponsel) satelit merek Thuraya beserta pulsa senilai Rp 28 juta, tas tangan merek Channel senilai Rp 97,36 juta, tas tangan merek Balenciaga senilai Rp 32,995 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI