KPK Kecewa Berat, MA Diskon Hukuman Penjara Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Selasa, 01 September 2020 | 13:03 WIB
KPK Kecewa Berat, MA Diskon Hukuman Penjara Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi
Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kecewa hasil putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) yang memotong masas hukuman eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjadi dua tahun penjara.

"Membandingkan antara putusan PK dan tuntutan JPU yang sangat jauh KPK kecewa atas putusan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (1/9/2020).

Ali menyebut pada putusan tingkat pertama oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, bahwa Sri Wahyumi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dengan dihukum penjara selama 4,5 tahun.

"Namun, vonis yang dijatuhkan di bawah ancaman pidana minimum sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, yaitu minimum pidana penjara selama empat tahun," ucap Ali.

Ali mengatakan, akan menjadi kekhawatiran ke depannya bila terdakwa tindak pidana korupsi yang telah dinyatakan bersalah mengajukan PK ke Mahkamah Agung, akan selalu mendapatkan diskon potongan penjara.

"Kami khawatir putusan tersebut menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi," ucap Ali.

Maka itu, KPK mengharapkan adanya kesamaan visi dan semangat yang sama antar aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.

Ali mengaku hingga kini, jaksa KPK belum mendapatkan salinan putusan Sri Wahyumi dari MA.

Dalam perkara ini, Sri Wahyuni terbukti menerima barang-barang dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo agar memenangkan Bernard dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung senilai Rp 2,965 miliar dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo seniai Rp 2,818 miliar TA 2019.

baca juga

Rincian barang yang diterima Sri Wahyumi adalah satu unit telepon selular (ponsel) satelit merek Thuraya beserta pulsa senilai Rp 28 juta, tas tangan merek Channel senilai Rp 97,36 juta, tas tangan merek Balenciaga senilai Rp 32,995 juta.

Kemudian jam tangan merek Rolex senilai Rp 224,5 juta, cincin merek Adelle senilai Rp 76,925 juta dan anting merek Adelle senilai Rp 32,075 juta, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 491 juta.

Bernard juga memberikan uang Rp 100 juta yang diketahui oleh Sri Wahyumi, namun uang itu diambil oleh ketua panitia pengadaan Ariston Sasoeng sebesar Rp 70 juta dan sisanya sejumlah Rp 30 juta disimpan oleh Benhur.

Uang Rp 100 juta itu adalah uang panjar terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Beo (senilai Rp 2,818 miliar) dan Pasar Lirung (senilai Rp 2,965 miliar).

Penyerahan uang dilakukan dalam dua tahap yaitu pada 26 April 2019 di kantor BNI Manado Town Square sebesar Rp 50 juta dan pada 27 April 2019 di rumah Stans Reineke Mamesah sejumlah Rp 50 juta.

Setelah mendapat laporan penerimaan uang, Sri Wahyumi lalu memerintahkan Ariston agar paket lelang revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo dimenangkan perusahaan yang dipergunakan Bernard, yaitu CV Minawerot Esa dan CV Militia Christi.

Sri Wahyumi selanjutnya meminta Bernard untuk membelikan satu jam tangan merek Rolex. Untuk itu Bernard, Benhur dan Beril Kalalo lalu memesan satu jam tangan Rolex senilai Rp 224,5 juta di Plaza Indonesia Jakarta diambil keesokan harinya.
Keesokan harinya, 29 April 2019, Bernard, Benhur dan Beril juga membeli cincin merek Adelle senilai Rp 76,925 juta dan anting merek Adelle senilai Rp 32,075 juta di Plaza Indonesia sesuai permintaan Sri Wahyuni.

Setelah membeli barang-barang tersebut, Benhur melapor ke Sri Wahyuni dan akan berangkat ke Kabupaten Kepulauan Talaud untuk menyerahkan barang-barang tersebut dan Sri pun akan menunggunya, namun beberapa saat kemudian petugas KPK menangkap Bernard dan Benhur di Hotel Mercure, Jakarta.

Terkait perkara ini, Benhur divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, sedangkan pengusaha Bernard Hanafi Kalalo sudah divonis 1 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

23 Pegawai KPK Positif Corona, 1 Sembuh dan 2 Dirawat di Rumah Sakit

23 Pegawai KPK Positif Corona, 1 Sembuh dan 2 Dirawat di Rumah Sakit

News | Selasa, 01 September 2020 | 11:26 WIB

Kejagung Akan Dalami Sosok Andi Terkait Pengurusan Fatwa MA Djoko Tjandra

Kejagung Akan Dalami Sosok Andi Terkait Pengurusan Fatwa MA Djoko Tjandra

News | Selasa, 01 September 2020 | 09:12 WIB

Pensiunan Mabes Polri Deddy Fauzin Mangkir Panggilan KPK

Pensiunan Mabes Polri Deddy Fauzin Mangkir Panggilan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2020 | 21:40 WIB

KPK Akui Belum Dikontak Kejagung untuk Bareng Garap Kasus Jaksa Pinangki

KPK Akui Belum Dikontak Kejagung untuk Bareng Garap Kasus Jaksa Pinangki

News | Senin, 31 Agustus 2020 | 20:45 WIB

Kejagung Buka Peluang Libatkan KPK Dalam Perkara Jaksa Pinangki

Kejagung Buka Peluang Libatkan KPK Dalam Perkara Jaksa Pinangki

News | Senin, 31 Agustus 2020 | 20:10 WIB

Ketua KPK: Kami Ambil Alih, Jika Kasus Pinangki Tak Selesai di Kejagung

Ketua KPK: Kami Ambil Alih, Jika Kasus Pinangki Tak Selesai di Kejagung

News | Senin, 31 Agustus 2020 | 19:23 WIB

Terkini

BRI Private Hadirkan Premium Medical Check Up, Dukung Nasabah Jaga Kesehatan

BRI Private Hadirkan Premium Medical Check Up, Dukung Nasabah Jaga Kesehatan

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 16:20 WIB

Bikin Penonton Tertawa Ternyata Lebih Sulit, Ini Tantangan Film Sisa Semalam

Bikin Penonton Tertawa Ternyata Lebih Sulit, Ini Tantangan Film Sisa Semalam

Entertainment | Rabu, 23 September 2026 | 16:20 WIB

Kopdes Rencana Dibangun di Taman Poltek Rumbai, Anggota DPRD Pekanbaru Protes

Kopdes Rencana Dibangun di Taman Poltek Rumbai, Anggota DPRD Pekanbaru Protes

Riau | Rabu, 23 September 2026 | 16:19 WIB

Kolektor Pengetahuan yang Tak Pernah Belajar: Ironi di Balik Fitur 'Simpan'

Kolektor Pengetahuan yang Tak Pernah Belajar: Ironi di Balik Fitur 'Simpan'

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 16:18 WIB

Teridentifikasi via DNA, Jenazah ABK KM Arupadhatu 1 Diterbangkan dari Bengkulu Besok

Teridentifikasi via DNA, Jenazah ABK KM Arupadhatu 1 Diterbangkan dari Bengkulu Besok

Banten | Rabu, 23 September 2026 | 16:16 WIB

Apa Perbedaan Gejala Kerusakan CVT dan AT? Ini 6 Opsi Mobil Matic Bandel Mulai Rp70 Juta

Apa Perbedaan Gejala Kerusakan CVT dan AT? Ini 6 Opsi Mobil Matic Bandel Mulai Rp70 Juta

Otomotif | Rabu, 23 September 2026 | 16:15 WIB

Diskon Rp100.000 di Sushi Tei Berlaku Nasional, Khusus Nasabah BRI

Diskon Rp100.000 di Sushi Tei Berlaku Nasional, Khusus Nasabah BRI

Bri | Rabu, 23 September 2026 | 16:13 WIB

BRI Private Bawa Pengalaman Kesehatan Premium Lewat Layanan Medical Check Up

BRI Private Bawa Pengalaman Kesehatan Premium Lewat Layanan Medical Check Up

Jakarta | Rabu, 23 September 2026 | 16:12 WIB

IMC Dukung RUU Perampasan Aset, Minta Kewenangan Aparat Dibatasi

IMC Dukung RUU Perampasan Aset, Minta Kewenangan Aparat Dibatasi

News | Rabu, 23 September 2026 | 16:10 WIB

Morgan Stanley Borong 400 Juta Saham GOTO, Harga Diskon 46 Persen

Morgan Stanley Borong 400 Juta Saham GOTO, Harga Diskon 46 Persen

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 16:09 WIB

×