"Meski ditentang oleh banyak kelompok masyarakat, pemerintah dan DPR memaksakan pengesahan RUU Omnibus Law. Padahal jelas sudah bahwa setiap pasal-pasal dalam RUU Omnibus Law justru menunjukkan negara mengabaikan hak rakyat untuk hidup bermartabat," kata dia.
Asfina menguraikan, Omnibus Law tidak memberikan sedikit pun jaminan manfaat berkelanjutan bagi buruh, petani, nelayan, kaum perempuan, hingga masyarakat adat.
Sebagi buktinya, kata Asfina, banyak proyek yang merenggut kesejahteraan para petani dan nelayan.