Tolak UU Ciptaker, Imparsial: Cacat Prosedur dan Tak Transparan ke Publik

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Selasa, 06 Oktober 2020 | 10:44 WIB
Tolak UU Ciptaker, Imparsial: Cacat Prosedur dan Tak Transparan ke Publik
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

Suara.com - Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus telah disahkan DPR dan pemerintah menjadi UU. Pengesahan UU Omnibuslaw itu disahkan dalam hasil rapat paripurna di DPR, Senin (5/10/2020) kemarin.

Direktur Imparsial, Al Araf mengaku tak habis pikir tindakan dari para elite pemerintah karena telah mengesahkan UU Cipta Kerja yang nyatanya dikritik oleh banyak pihak.

"UU Cipta Kerja memiliki banyak permasalahan mulai dari proses penyusunan hingga substansi di dalamnya," ucap Al Araf dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020).

Al Araf menyebut penyusunan UU Cipta Kerja sebelum menjadi UU yang disusun oleh pemerintah sangat tidak transparan kepada publik.

"Proses penyusunan UU Cipta Kerja dinilai cacat prosedur, karena dilakukan secara tertutup, tidak transparan, serta tidak memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat sipil," ucap Al Araf.

Dia juga mengatakan, pengesahan UU Cipta Kerja ditengah pandemi covid-19. Di mana pemerintah harusnya terfokus mengatasi kondisi saat ini.

"Terlebih lagi, pembahasan tersebut dilakukan di tengah konsentrasi seluruh elemen bangsa berfokus menangani pandemi Covid-19. Draf UU Cipta Kerja pun tidak disosialisasikan secara baik kepada publik, bahkan tidak dapat diakses oleh masyarakat sehingga masukan dari publik menjadi terbatas," katanya.

Menurut Al Araf, tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 89 juncto 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mewajibkan pemerintah untuk membuka akses terhadap RUU kepada masyarakat.

Terlebih, tambah dia, Satgas Omnibus Law Cipta Kerja bentukan pemerintah yang sebagian besar berasal dari kalangan pemerintah dan pengusaha juga dinilai eksklusif serta tidak mengakomodasi aspirasi masyarakat yang terdampak UU.

Al Araf menegaskan UU Cipta kerja hanya berpotensi melanggar hak-hak konstitusional warga negara.

"Ini merugikan para pekerja atau buruh, merugikan petani, merugikan hak-hak masyarakat adat, serta berdampak buruk bagi kelestarian lingkungan hidup di Indonesia," ucap Al Araf.

Maka itu, Imparsial menolak pengesahan UU Cipta Kerja di DPR yang dianggap telah cacat.

"Pembahasan tersebut dilakukan secara tidak lazim, yakni dilakukan secara tertutup dan di tengah masa reses anggota DPR RI serta di tengah konsentrasi segenap elemen nasional mengatasi pandemi Covid-19," tutup Al Araf.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Imparsial Soroti Perluasan Peran Militer, Satgas PKH hingga Keberadaan DPN

Imparsial Soroti Perluasan Peran Militer, Satgas PKH hingga Keberadaan DPN

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:00 WIB

Imparsial: Kasus Andrie Yunus Tak Lepas dari Peran TNI, Aktor Intelektual Harus Dibongkar

Imparsial: Kasus Andrie Yunus Tak Lepas dari Peran TNI, Aktor Intelektual Harus Dibongkar

News | Kamis, 02 April 2026 | 10:21 WIB

Mutasi Kabais Tak Transparan, Imparsial Cium Upaya Putus Rantai Komando di Kasus Andrie Yunus

Mutasi Kabais Tak Transparan, Imparsial Cium Upaya Putus Rantai Komando di Kasus Andrie Yunus

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:17 WIB

Tolak Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme, Koalisi Sipil: Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM

Tolak Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme, Koalisi Sipil: Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 10:58 WIB

Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya

Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya

News | Jum'at, 21 November 2025 | 23:36 WIB

Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba

Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba

News | Rabu, 05 November 2025 | 16:52 WIB

Kinerja Tim Munir Komnas HAM Disorot: Salahkan Dana, Tawaran Bantuan Aktivis Diabaikan

Kinerja Tim Munir Komnas HAM Disorot: Salahkan Dana, Tawaran Bantuan Aktivis Diabaikan

News | Minggu, 24 Agustus 2025 | 11:53 WIB

UU PDP Terancam Lumpuh: Indonesia Wajib Transfer Data Pribadi Warga ke AS

UU PDP Terancam Lumpuh: Indonesia Wajib Transfer Data Pribadi Warga ke AS

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 16:26 WIB

Imparsial: Tidak Ada Jaminan Data Pribadi Warga Indonesia Tidak Disalahgunakan AS

Imparsial: Tidak Ada Jaminan Data Pribadi Warga Indonesia Tidak Disalahgunakan AS

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 14:59 WIB

Ledakan Amunisi di Garut Masalah Profesionalisme TNI, Imparsial: Karena Sibuk Jabatan Sipil

Ledakan Amunisi di Garut Masalah Profesionalisme TNI, Imparsial: Karena Sibuk Jabatan Sipil

News | Senin, 12 Mei 2025 | 20:20 WIB

Terkini

Investasi Asing dan Dampak Lingkungan: Apa yang Terjadi di Balik Pertumbuhan Industri?

Investasi Asing dan Dampak Lingkungan: Apa yang Terjadi di Balik Pertumbuhan Industri?

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:20 WIB

Inisial N dan R Dibongkar Anggota DPR, Diduga Cukong Besar Tambang Emas Ilegal di Sumbar

Inisial N dan R Dibongkar Anggota DPR, Diduga Cukong Besar Tambang Emas Ilegal di Sumbar

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:07 WIB

Soal TNI Berantas Begal, Anggota Komisi I: Bisa Dilakukan Terbatas, Tapi Bukan Pengganti Polisi

Soal TNI Berantas Begal, Anggota Komisi I: Bisa Dilakukan Terbatas, Tapi Bukan Pengganti Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 16:48 WIB

5 Hari Hilang di Hutan IKN, Pemburu Ini Ditemukan Hidup secara Ajaib

5 Hari Hilang di Hutan IKN, Pemburu Ini Ditemukan Hidup secara Ajaib

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 16:23 WIB

Mengapa Iran Mengendalikan Selat Hormuz?

Mengapa Iran Mengendalikan Selat Hormuz?

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 16:20 WIB

Prabowo Minta Bahasa Prancis di Sekolah, JPPI: Belajar Bahasa Indonesia Saja Masih Susah

Prabowo Minta Bahasa Prancis di Sekolah, JPPI: Belajar Bahasa Indonesia Saja Masih Susah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 15:50 WIB

Indonesia Gabung Kampanye Global 50-in-5: Masa Depan Digital Masyarakat Lebih Terhubung & Inklusif

Indonesia Gabung Kampanye Global 50-in-5: Masa Depan Digital Masyarakat Lebih Terhubung & Inklusif

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 15:46 WIB

Reformasi 98 Disebut Gagal, Penjahat Masa Lalu Kini Jadi Pahlawan

Reformasi 98 Disebut Gagal, Penjahat Masa Lalu Kini Jadi Pahlawan

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 15:33 WIB

Jalan di Lenteng Agung Amblas 3 Meter, Perbaikan Butuh 2-3 Hari

Jalan di Lenteng Agung Amblas 3 Meter, Perbaikan Butuh 2-3 Hari

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 15:09 WIB

Tercatat Jadi Penasihat Little Aresha Daycare, Dosen UGM Ngaku Tak Tahu Struktur Organisasi

Tercatat Jadi Penasihat Little Aresha Daycare, Dosen UGM Ngaku Tak Tahu Struktur Organisasi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 15:00 WIB