Suara.com - Sebanyak 1.377 orang diamankan buntut aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja yang digelar kelompok Front Pembela Islam (FPI) Cs di Jakarta, pada Selasa (13/10) kemarin.
Dari ribuan orang yang diamankan, 900 di antaranya masih berstatus pelajar alias anak-anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan, ada lima anak-anak yang ditangkap diketahui masih berstatus sebagai pelajar tingkat sekolah dasar atau SD.
"Dari 1,377 ini, dievaluasi 75-80 persen adalah anak-anak sekolah. Kurang lebih 900-800 sekian. Bahkan ada lima anak SD yang umurnya sekitar 10 tahun," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Yusri menjelaskan bahwasannya ribuan orang itu ada yang diamankan sebelum aksi demonstrasi. Selain itu, ada pula yang diamanakan saat aksi demonstrasi tengah berlangsung.
Adapun, sebagian besar dari mereka mengaku ikut melakukan demonstrasi setelah mendapat undangan atau ajakan dari media sosial.
"Semua uang kita ambil keterangan pasti menyatakan mereka berdasarkan undangan di media sosial dan diajak oleh temannya," ujar Yusri.
Yusri menambahkan, bahwa ribuan orang yang diamankan tersebut kekinian pun telah menjalani rapid test. Hasilnya, 47 dinyatakan reaktif Covid-19.
"Tadi malam sudah kita kirim 47 yang reaktif yang memang secara protokol kesehatan harus kita lakukan swab. Kalau negatif dipulangkan. Kalau positif harus kita rawat," kata dia.
Baca Juga: Kapolda Tuding Anarko Bermain, PA 212: Biar Polisi Cari Siapa Biang Ricuh
Anarko Dituduh Bermain